Ref: Bila ada badan sejenis pada instansi lain apakah akan juga turut 
dibubarkan?
http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/kemdagri-korpri-akan-dibubarkan/21712
Kemdagri: Korpri Akan Dibubarkan
Selasa, 26 Juni 2012 | 13:01

 Logo Korpri. [google] [MEDAN] Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 
Diah Anggraeni mengatakan, pemerintah akan membubarkan Korps Pegawai Republik 
Indonesia (Korpri), jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 
selesai dibahas dan telah diberlakukan.

"Dengan diberlakukannya Undang-Undanga ASN, Korpri akan berubah menjadi Korps 
ASN," katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Forum Sekretaris 
Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Medan, Senin (25/6) malam.

Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru itu 
akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib 
menjadi anggota Korps ANS.

"Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil," kata Diah yang 
juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri itu.

Ketika dipertanyakan tentang waktu pelaksanaan pembubaran Korpri itu, Diah 
menyatakan, realisasinya sangat tergantung dari kemajuan pembahasan RUU 
tersebut.

"Namun, jika pemerintah dan legislatif sudah sepakat, semua diparaf, lalu 
dinaikkan ke Presiden," katanya.

Selain perubahan institusi Korpri, RUU yang sedang dibahas itu juga memuat 
sejumlah isu dan perubahan strategis di lingkungan pemerintahan dan PNS.

"Tujuannya hanya satu, yakni menunjang realisasi 'good and clean 
goverment'(pemerintahan yang baik dan bersih)," kata Diah.

Ia menjelaskan, diantara isu yang dibahas dalam RUU tersebut adalah perubahan 
nama PNS menjadi ASN serta penghapusan pegawai honorer menjadi pegawai tidak 
tetap.

Kemudian, usia pensiun PNS juga diusulkan bertambah dari 56 tahun menjadi 58 
tahun yang kemungkinan besar akan disetujui.

Pihaknya merasa bersyukur karena berbagai poin yang terkait upaya meningkatkan 
program layanan pemerintahan dalam RUU ASN tersebut telah mendapatkan titik 
temu.

Namun, masih ada poin yang masih belum disepakati, yakni tentang penggajian 
yang diharapkan dapat merata dan tidak diskriminasi.

Pemerataan tersebut perlu menjadi perhatian karena ada PNS di kementerian 
tertentu yang telah menerima remunerasi sejak lima tahun lalu meski telah 
keluar dari Korpri.

"Prinsipnya, sistem penggajian itu harus bisa menyejahterakan pegawai. 
Sumbernya, terserah Kementerian Keuangan," katanya. [Ant/L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke