Berita lama..

Islam itu betul-betul adalah agama najis yang nista lagi menjijikkan dan buas 
lagi me ngerikan dan yang menolak hidup di dunia modern yang sekuler....

---


http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/04/21/m2to44-ulama-madura-akan-temui-mui-soal-rekomendasi-komnas-ham

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Para ulama yang tergabung dalam organisasi Badan 
Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (Bassra) berencana menemui pengurus Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) pusat, terkait penolakan lima rekomendasi Komnas HAM.

Juru bicara Bassra, KH Nuruddin A Rahman, Sabtu (21/4) mengatakan, perwakilan 
ulama Madura perlu menghadap secara langsung kepada MUI pusat, karena lima 
rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dinilai sangat berbahaya.

"Rencananya tanggal 29 April ini kami akan datang ke MUI pusat di Jakarta guna 
menyampaikan hal ini," kata Nurddin.

Ia menjelaskan, kedatangan ulama Madura ke Jakarta itu, setelah menemui komisi 
8 DPR RI pada tanggal yang sama, guna menyampaikan surat penolakan kepada 
pimpinan DPR.

Nuruddin menjelaskan, hal itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil 
pertemuan para ulama Bassra bersama dua anggota Komisi 8 DPR RI di gedung 
Islamic Centre, Pamekasan pada tanggal 14 April lalu.

Dalam pertemuan yang dihadiri dua anggota DPR RI asal Madura itu, yakni MH Said 
Abdullah dan Ach Rubai'e, Bassra menyatakan, menolak rekomendasi tersebut dan 
akan mengirin surat kepada pimpinan DPR RI.

Hal mendasar yang menjadi sorotan pada ulama adalah rekomendasi pernikahan 
Komnas HAM agar menghapus undang-undang yang mengatur pelarangan nikah beda 
agama dan guru agama dari pemeluk agama yang sama di lembaga pendidikan.

Oleh karena itu, katanya, ulama se-Madura sepakat menolak lima rekomendasi 
Komnas HAM tersebut, dan meminta Presiden dan pimpinan DPR RI tidak 
melaksanakan rekomendasi yang menurut dia merugikan umat Islam dan bisa 
mengancam kerukunan umat beragama.

Lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM belum lama ini menyebutkan, 
pertama, menghapus larangan beda agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bassra menilai, rekomendasi ini akan merusak norma-norma agama, khususnya umat 
Islam, karena pernikahan beda agama jelas dilarang dalam Islam.

Kedua, komisi ini merekomendasikan agar agar pencantuman agama dalam berbagai 
atribut kependudukan termasuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu 
Keluarga (KK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 
hendaknya dihapus.

Rekomendasi ketiga menyoal tentang Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 
tentang Perlindungan Agama dari Penodaan karena dianggap membatasi kebebasan 
beragama warga negara dengan mencap sesat orang yang berbeda keyakinan dengan 
kelompok mayoritas.

Para ulama Madura berpendapat, jika undang-undang ini dihapus, maka nantinya 
kemurnian agama bisa ternodai dengan alasan karena adanya kebebasan dalam 
menjalankan agama yang keyakinannya masing-masing.

Rekomendasi keempat Komnas HAM yang juga ditolak para ulama di Madura ini 
adalah tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam 
Negeri No 9 Tahun 2006 (yang populer disebut SKB 2 Menteri).

Menurut rekomendasi tersebut SKB 2 Menteri itu menghambat kebebasan mendirikan 
rumah ibadah di kalangan kelompok minoritas, seperti yang terjadi pada kasus 
gereja GKI Yasmin Bogor.

Sementara, rekomendasi kelima, Komnas HAM menginginkan Undang-Undang Nomor 20 
Tahun 2003 tentang Pendidikan yang mengharuskan peserta didik mendapatkan 
pelajaran agama dan guru agama yang beragama sama hendaknya dihapus.

"Saya kira penolakan tentang lima rekomenasi Komnas HAM ini tidak hanya dari 
ulama Madura, akan tetapi, juga dari semua ulama di Indonesia ini," kata juru 
bicara Bassra KH Nuruddin A Rahman.
Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara





------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke