http://www.youtube.com/watch?v=U7RLCXNdKF4
--- In [email protected], "Bukan Pedanda" <bukan.pedanda@...> wrote: > > > > "Soal implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI > menetapkan bahwa HAM yang dipropagandakan kaum liberal dan sekuler wajib > ditolak. "Setiap rumusan dan pelaksanaan HAM yang dianut dan dipropagandakan > oleh kaum liberal dan sekuler yang bertentangan dengan moral, nilai-nilai > agama, > dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum wajib ditolak."" > > > > --- In [email protected], "Bukan Pedanda" <bukan.pedanda@> wrote: > > > > > > Saya kutip: > > > > "Sementara terkait RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, MUI bersikap tegas. > > MUI menolak RUU berbau liberal itu. "RUU KKG bertentangan dengan ajaran > > agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Ijtima Ulama mendesak DPR untuk > > menarik kembali RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut."" > > > > > > http://www.suara-islam.com/read4909-Inilah-Sebagian-Hasil-Ijtima-Ulama-di-Cipasung-Terkait-Isu-isu-Panas.html > > > > > > Jakarta (SI ONLINE) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV di > > Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, memang telah berakhir. Secara resmi > > kegiatan rutin 3 tahunan itu telah ditutup pada Ahad malam (1/7/2012) > > kemarin. Hasilnya, ada banyak sekali persoalan yang terjawab yang menjadi > > fatwa MUI. > > > > Persoalan-persoalan itu dibagi menjadi tiga tema utama, yakni Masail > > Asasiyyah Wathaniyah, Masail Diniyah Waqi'iyah Mu'ashirah dan Masail > > Qanuniyah. > > > > Pertama, dalam Masail Asasiyyah Wathaniyah, MUI diantaranya memfatwakan > > soal HAM, Demonstrasi dan Prinsip Pemilukada. > > > > Soal implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI > > menetapkan bahwa HAM yang dipropagandakan kaum liberal dan sekuler wajib > > ditolak. "Setiap rumusan dan pelaksanaan HAM yang dianut dan > > dipropagandakan oleh kaum liberal dan sekuler yang bertentangan dengan > > moral, nilai-nilai agama, dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum > > wajib ditolak." > > > > Soal etika berdemonstrasi dan kebebasan berekspresi, ditetapkan bahwa > > demonstrasi hukumnya mubah, bahkan bisa sunnah atau wajib. Tetapi jika demo > > dilakukan secara anarkhis dan merusak fasilitas umum, MUI mengharamkannya. > > > > "Demonstrasi untuk al-amr bi al-ma'rûf wa al-nahy `an al-munkar; dijadikan > > sarana perjuangan (jihad) untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem > > nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur'an dan al-Sunnah, maka hal itu > > bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa berkembang > > menjadi sunnah atau wajib, tergantung pada qarinah (situasi dan > > kondisi)-nya." > > > > Sementara soal pemilihan umum kepala daerah, MUI menetapkan agar Pemilukada > > dilakukan melalui sistem perwakilan. MUI berpendapat demikian karena > > pemilihan langsung pasca reformasi membawa kemafsadatan lebih besar. > > "Berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala > > daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan." > > > > Kedua, dalam Masail Diniyah Waqi'iyah Mu'ashirah, MUI diantaranya > > menatapkan hukum talak di luar pengadilan, penyiataan aset koruptor, > > hukuman bagi produsen, bandar, pengedar dan pengguna narkoba, hukum > > penempatan dana BPIH di bank konvensional, dan hukum vasektomi. > > > > Berkaitan dengan talak di luar pengadilan, MUI memfatwakan bahwa talak yang > > dijatuhkan seorang suami kepada istrinya di luar pengadilan adalah sah. > > "Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar'i > > yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan." > > > > Soal penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi, ditetapkan bahwa korupsi > > termsuk perbuatan ghuluw (curang), bukan tindak pencurian. Karena itu > > sanksi bagi koruptor adalah ta'zir. Berkaitan dengan harta hasil > > korupsinya, MUI menetapkan harta koruptor yang terbukti secara hukum > > merupakan hasil korupsi wajid diambil oleh negara. > > > > "Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari > > tindak pidana korupsi adalah bukan milik pelaku karena diperoleh dengan > > cara yang tidak sah. Maka dari itu, aset tersebut harus disita dan diambil > > oleh negara." > > > > Sementara berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan > > penyalahguna narkoba, MUI menetapkan bahwa tidak boleh negara memberikan > > grasi kepada mereka. Ini berkaitan dengan sejumlah kasus pemberian grasi > > kepada pengedar narkoba oleh Presiden SBY. > > > > "Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman > > kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan > > penyalahguna narkoba." > > > > MUI juga menetapkan hukum penempatan dana BPIH di bank konvensional adalah > > haram. "Dana BPIH tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi > > (konvensional); karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus > > terhindar dari yang haram dan syubhat." > > > > Terkait dengan hukum Vasektomi, MUI menetapkan, "Vasektomi hukumnya haram, > > kecuali : (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari'at (b) tidak > > menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan > > rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) > > tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan/atau (e) > > tidak dimasukkan ke dalam program dan methode kontrasepsi mantap." > > > > Ketiga, dalam Masail Qanuniyah, MUI juga membahas banyak sekali Rancangan > > Undang-undang yang kini tengah digodok Pemerintah bersama DPR. RUU yang > > menonjol yang disorot oleh MUI diantaranya RUU Pemilukada, RUU KKG, dan RUU > > PT. > > > > Berkaitan dengan RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, MUI berpendapat, > > "Gubernur, Bupati, Walikota sebaiknya dipilih oleh DPRD Propinsi/ > > Kabupaten/ Kota, dan wakilnya dipilih oleh Gubernur, Bupati, Walikota > > terpilih." > > > > MUI menilai pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini mafsadatnya > > (kerusakannya) lebih besar. > > > > Sementara terkait RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, MUI bersikap tegas. > > MUI menolak RUU berbau liberal itu. "RUU KKG bertentangan dengan ajaran > > agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Ijtima Ulama mendesak DPR untuk > > menarik kembali RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut." > > > > Terakhir, soal RUU Perguruan Tinggi, MUI menegaskan bahwa PT tidak boleh > > bersifat komersial. "Perlu ditegaskan Perguruan Tinggi tidak bersifat > > komersialisasi dan mempertegas keberpihakan kepada masyarakat yang kurang > > mampu." > > > > Red: shodiq ramadhan > > > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
