http://www.youtube.com/watch?v=U7RLCXNdKF4

--- In [email protected], "Bukan Pedanda" <bukan.pedanda@...> wrote:
>
> 
> 
> "Soal implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI
> menetapkan bahwa HAM yang dipropagandakan kaum liberal dan sekuler wajib
> ditolak. "Setiap rumusan dan pelaksanaan HAM yang dianut dan dipropagandakan
> oleh kaum liberal dan sekuler yang bertentangan dengan moral, nilai-nilai 
> agama,
> dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum wajib ditolak.""
> 
> 
> 
> --- In [email protected], "Bukan Pedanda" <bukan.pedanda@> wrote:
> >
> > 
> > Saya kutip:
> > 
> > "Sementara terkait RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, MUI bersikap tegas. 
> > MUI menolak RUU berbau liberal itu. "RUU KKG bertentangan dengan ajaran 
> > agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Ijtima Ulama mendesak DPR untuk 
> > menarik kembali RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut.""
> > 
> > 
> > http://www.suara-islam.com/read4909-Inilah-Sebagian-Hasil-Ijtima-Ulama-di-Cipasung-Terkait-Isu-isu-Panas.html
> > 
> > 
> > Jakarta (SI ONLINE) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV di 
> > Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, memang telah berakhir. Secara resmi 
> > kegiatan rutin 3 tahunan itu telah ditutup pada Ahad malam (1/7/2012) 
> > kemarin. Hasilnya, ada banyak sekali persoalan yang terjawab yang menjadi 
> > fatwa MUI.
> > 
> > Persoalan-persoalan itu dibagi menjadi tiga tema utama, yakni Masail 
> > Asasiyyah Wathaniyah, Masail Diniyah Waqi'iyah Mu'ashirah dan Masail 
> > Qanuniyah.
> > 
> > Pertama, dalam Masail Asasiyyah Wathaniyah, MUI diantaranya memfatwakan 
> > soal HAM, Demonstrasi dan Prinsip Pemilukada.
> > 
> > Soal implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI 
> > menetapkan bahwa HAM yang dipropagandakan kaum liberal dan sekuler wajib 
> > ditolak. "Setiap rumusan dan pelaksanaan HAM yang dianut dan 
> > dipropagandakan oleh kaum liberal dan sekuler yang bertentangan dengan 
> > moral, nilai-nilai agama, dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum 
> > wajib ditolak."
> > 
> > Soal etika berdemonstrasi dan kebebasan berekspresi, ditetapkan bahwa 
> > demonstrasi hukumnya mubah, bahkan bisa sunnah atau wajib. Tetapi jika demo 
> > dilakukan secara anarkhis dan merusak fasilitas umum, MUI mengharamkannya.
> > 
> > "Demonstrasi untuk al-amr bi al-ma'rûf wa al-nahy `an al-munkar; dijadikan 
> > sarana perjuangan (jihad)  untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem 
> > nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur'an dan al-Sunnah, maka hal itu 
> > bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa berkembang 
> > menjadi sunnah atau wajib, tergantung pada qarinah (situasi dan 
> > kondisi)-nya."
> > 
> > Sementara soal pemilihan umum kepala daerah, MUI menetapkan agar Pemilukada 
> > dilakukan melalui sistem perwakilan. MUI berpendapat demikian karena 
> > pemilihan langsung pasca reformasi membawa kemafsadatan lebih besar. 
> > "Berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala 
> > daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan."
> > 
> > Kedua, dalam Masail Diniyah Waqi'iyah Mu'ashirah, MUI diantaranya 
> > menatapkan hukum talak di luar pengadilan, penyiataan aset koruptor, 
> > hukuman bagi produsen, bandar, pengedar dan pengguna narkoba, hukum 
> > penempatan dana BPIH di bank konvensional, dan hukum vasektomi.
> > 
> > Berkaitan dengan talak di luar pengadilan, MUI memfatwakan bahwa talak yang 
> > dijatuhkan seorang suami kepada istrinya di luar pengadilan adalah sah. 
> > "Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar'i  
> > yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan."
> > 
> > Soal penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi, ditetapkan bahwa korupsi 
> > termsuk perbuatan ghuluw (curang), bukan tindak pencurian. Karena itu 
> > sanksi bagi koruptor adalah ta'zir. Berkaitan dengan harta hasil 
> > korupsinya, MUI menetapkan harta koruptor yang terbukti secara hukum 
> > merupakan hasil korupsi wajid diambil oleh negara.
> > 
> >  "Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari 
> > tindak pidana korupsi adalah bukan milik pelaku karena diperoleh dengan 
> > cara yang tidak sah. Maka dari itu, aset tersebut harus disita dan diambil 
> > oleh negara."
> > 
> > Sementara berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan 
> > penyalahguna narkoba, MUI menetapkan bahwa tidak boleh negara memberikan 
> > grasi kepada mereka. Ini berkaitan dengan sejumlah kasus pemberian grasi 
> > kepada pengedar narkoba oleh Presiden SBY.
> > 
> > "Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman 
> > kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan 
> > penyalahguna narkoba."
> > 
> > MUI juga menetapkan hukum penempatan dana BPIH di bank konvensional adalah 
> > haram. "Dana BPIH tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi 
> > (konvensional); karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus 
> > terhindar dari yang haram dan syubhat."
> > 
> > Terkait dengan hukum Vasektomi, MUI menetapkan, "Vasektomi hukumnya haram, 
> > kecuali :  (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari'at (b) tidak 
> > menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan 
> > rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) 
> > tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan/atau (e) 
> > tidak dimasukkan ke dalam program dan  methode kontrasepsi mantap."
> > 
> > Ketiga, dalam Masail Qanuniyah, MUI juga membahas banyak sekali Rancangan 
> > Undang-undang yang kini tengah digodok Pemerintah bersama DPR. RUU yang 
> > menonjol yang disorot oleh MUI diantaranya RUU Pemilukada, RUU KKG, dan RUU 
> > PT.    
> > 
> > Berkaitan dengan RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, MUI berpendapat, 
> > "Gubernur, Bupati, Walikota sebaiknya dipilih oleh DPRD Propinsi/ 
> > Kabupaten/ Kota, dan wakilnya dipilih oleh Gubernur, Bupati, Walikota 
> > terpilih."
> > 
> > MUI menilai pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini mafsadatnya 
> > (kerusakannya) lebih besar.
> > 
> > Sementara terkait RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, MUI bersikap tegas. 
> > MUI menolak RUU berbau liberal itu. "RUU KKG bertentangan dengan ajaran 
> > agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Ijtima Ulama mendesak DPR untuk 
> > menarik kembali RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut."
> > 
> > Terakhir, soal RUU Perguruan Tinggi, MUI menegaskan bahwa PT tidak boleh 
> > bersifat komersial. "Perlu ditegaskan Perguruan Tinggi tidak bersifat 
> > komersialisasi dan mempertegas keberpihakan kepada masyarakat yang kurang 
> > mampu."
> > 
> > Red: shodiq ramadhan
> >
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke