Saya kutip:

"Sementara terkait RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, MUI bersikap tegas. MUI 
menolak RUU berbau liberal itu. "RUU KKG bertentangan dengan ajaran agama 
Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Ijtima Ulama mendesak DPR untuk menarik kembali 
RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut.""


http://www.suara-islam.com/read4909-Inilah-Sebagian-Hasil-Ijtima-Ulama-di-Cipasung-Terkait-Isu-isu-Panas.html


Jakarta (SI ONLINE) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV di 
Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, memang telah berakhir. Secara resmi kegiatan 
rutin 3 tahunan itu telah ditutup pada Ahad malam (1/7/2012) kemarin. Hasilnya, 
ada banyak sekali persoalan yang terjawab yang menjadi fatwa MUI.

Persoalan-persoalan itu dibagi menjadi tiga tema utama, yakni Masail Asasiyyah 
Wathaniyah, Masail Diniyah Waqi'iyah Mu'ashirah dan Masail Qanuniyah.

Pertama, dalam Masail Asasiyyah Wathaniyah, MUI diantaranya memfatwakan soal 
HAM, Demonstrasi dan Prinsip Pemilukada.

Soal implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI 
menetapkan bahwa HAM yang dipropagandakan kaum liberal dan sekuler wajib 
ditolak. "Setiap rumusan dan pelaksanaan HAM yang dianut dan dipropagandakan 
oleh kaum liberal dan sekuler yang bertentangan dengan moral, nilai-nilai 
agama, dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum wajib ditolak."

Soal etika berdemonstrasi dan kebebasan berekspresi, ditetapkan bahwa 
demonstrasi hukumnya mubah, bahkan bisa sunnah atau wajib. Tetapi jika demo 
dilakukan secara anarkhis dan merusak fasilitas umum, MUI mengharamkannya.

"Demonstrasi untuk al-amr bi al-ma'rûf wa al-nahy `an al-munkar; dijadikan 
sarana perjuangan (jihad)  untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai 
yang lebih baik berdasarkan al-Qur'an dan al-Sunnah, maka hal itu bernilai 
positif, sehingga hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa berkembang menjadi sunnah 
atau wajib, tergantung pada qarinah (situasi dan kondisi)-nya."

Sementara soal pemilihan umum kepala daerah, MUI menetapkan agar Pemilukada 
dilakukan melalui sistem perwakilan. MUI berpendapat demikian karena pemilihan 
langsung pasca reformasi membawa kemafsadatan lebih besar. "Berdasarkan prinsip 
mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan 
dengan sistem perwakilan."

Kedua, dalam Masail Diniyah Waqi'iyah Mu'ashirah, MUI diantaranya menatapkan 
hukum talak di luar pengadilan, penyiataan aset koruptor, hukuman bagi 
produsen, bandar, pengedar dan pengguna narkoba, hukum penempatan dana BPIH di 
bank konvensional, dan hukum vasektomi.

Berkaitan dengan talak di luar pengadilan, MUI memfatwakan bahwa talak yang 
dijatuhkan seorang suami kepada istrinya di luar pengadilan adalah sah. "Talak 
di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar'i  yang 
kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan."

Soal penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi, ditetapkan bahwa korupsi 
termsuk perbuatan ghuluw (curang), bukan tindak pencurian. Karena itu sanksi 
bagi koruptor adalah ta'zir. Berkaitan dengan harta hasil korupsinya, MUI 
menetapkan harta koruptor yang terbukti secara hukum merupakan hasil korupsi 
wajid diambil oleh negara.

 "Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari 
tindak pidana korupsi adalah bukan milik pelaku karena diperoleh dengan cara 
yang tidak sah. Maka dari itu, aset tersebut harus disita dan diambil oleh 
negara."

Sementara berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan 
penyalahguna narkoba, MUI menetapkan bahwa tidak boleh negara memberikan grasi 
kepada mereka. Ini berkaitan dengan sejumlah kasus pemberian grasi kepada 
pengedar narkoba oleh Presiden SBY.

"Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman 
kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan 
penyalahguna narkoba."

MUI juga menetapkan hukum penempatan dana BPIH di bank konvensional adalah 
haram. "Dana BPIH tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi 
(konvensional); karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus 
terhindar dari yang haram dan syubhat."

Terkait dengan hukum Vasektomi, MUI menetapkan, "Vasektomi hukumnya haram, 
kecuali :  (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari'at (b) tidak menimbulkan 
kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat 
mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya 
(mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan/atau (e) tidak dimasukkan ke dalam 
program dan  methode kontrasepsi mantap."

Ketiga, dalam Masail Qanuniyah, MUI juga membahas banyak sekali Rancangan 
Undang-undang yang kini tengah digodok Pemerintah bersama DPR. RUU yang 
menonjol yang disorot oleh MUI diantaranya RUU Pemilukada, RUU KKG, dan RUU PT. 
   

Berkaitan dengan RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, MUI berpendapat, "Gubernur, 
Bupati, Walikota sebaiknya dipilih oleh DPRD Propinsi/ Kabupaten/ Kota, dan 
wakilnya dipilih oleh Gubernur, Bupati, Walikota terpilih."

MUI menilai pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini mafsadatnya 
(kerusakannya) lebih besar.

Sementara terkait RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, MUI bersikap tegas. MUI 
menolak RUU berbau liberal itu. "RUU KKG bertentangan dengan ajaran agama 
Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Ijtima Ulama mendesak DPR untuk menarik kembali 
RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut."

Terakhir, soal RUU Perguruan Tinggi, MUI menegaskan bahwa PT tidak boleh 
bersifat komersial. "Perlu ditegaskan Perguruan Tinggi tidak bersifat 
komersialisasi dan mempertegas keberpihakan kepada masyarakat yang kurang 
mampu."

Red: shodiq ramadhan 



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke