Setelah pelaku divonis dan dihukum, maka barang bukti hasil korupsi nantinya harus dimusnahkan, dan hal ini sudah merupakan "Legal Prosedure".
Jadi AlQuran yang dianggap suci-pun harus di haramkan kalo merupakan hasil korupsi. Dalam hal ini juga uang hasil judi, sumbangan hasil korupsi, dana zakat pun yang dikorupsi juga haram meskipun sering diputer balik jadi halal kalo kecipratan. Sebaliknya, AlQuran yang dibeli seorang pendeta untuk di bakar di Florida itu tidak bisa diharamkan, karena dibeli dengan uang halal milik si pendeta dan pembakaran itu adalah haq karena bukan hasil korupsi. Jadi tidak patut diprotest, tidak patut dikutuk, dan harus dihormati haq-nya. Beda ya... Bible2 yang dibakar para syuhada itu justru terkutuk, karena Bible2 dalam gereja yang dibakar itu bukan milik para Syuhada, bukan dibeli oleh para mujahidin tapi hasil rampokan milik umat lain untuk kemudian dibakar para muslimin yang berebut pahala menjadi mujahidin agar kalo tertembak bisa mati sebagai syuhada agama Allah. > "Sunny" <ambon@...> wrote: > Mungkin sengaja Al Quran digudangkan, > karena kalau dibagi-bagikan kepada > umum, makin banyak umat tahu apa > isiNya dan ini bisa mengakibatkan > banyak penghotbat asal bicara > kehilangan mata pencaharian, karena > umat mengetahui kemampuan para > penchotbat serta kebenaran yang > dichobatkan. Ooo... bukan begitu alasannya, tidak ada kaitannya karena urusan mata pencaharian pengkhotbah tidak berpengaruh digudangkan ataupun di-bagi2kan atau dijual bebas dipasaran alQuran tsb. Juga tidak ada kaitannya dengan umum yang anda anggap jadi mengetahui apa isinya. Karena sudah banyak penghapal alquran, dan juga lebih banyak lagi alquran yang dari sebelum merdeka pun sudah beredar dalam masyarakat bahkan semua rakyat RI yang beragama Islam pun sudah punya paling sedikit satu jilid alquran bahkan lebih dari satu. Jang paling utama alquran itu digudangkan dikarenakan merupakan barang bukti dalam pemeriksaan perkara KORUPSI yang tersangkanya adalah menteri agama yang dilindungi dan diangkat oleh presiden RI. Sebagai barang bukti tindak pidana korupsi para jaksa harus hati2 karena tersangkanya bisa jadi adalah presiden itu sendiri dimana menterinya hanya yang jadi kaki tangannya saja sebagai kambing hitam nantinya. Nanti, kalo terbukti presiden tidak terlibat, maka hanya menterinya saja yang dipecat masuk penjara sedangkan presidennya bisa mengulangi kejadiannya dengan mengangkat menteri agama yang baru untuk dilatih dan diajari cara2 yang lebih sempurna. Ingat ya, dimanapun setelah perkara selesai ditutup dan diputuskan, maka barang2 bukti harus dihancurkan, dan karena kejadian ini merupakan urusan agama Islam yang mengharamkan korupsi, maka dihalalkan untuk menghancurkan alQuran hasil pidana korupsi yang diharamkan ini. Demikianlah, nantinya kalo sudah dihancurkan barulah disusun rencana baru pencetakan alQuran yang lebih banyak lagi. Ny. Muslim binti Muskitawati. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
