Setelah pelaku divonis dan dihukum, maka barang bukti hasil korupsi nantinya 
harus dimusnahkan, dan hal ini sudah merupakan "Legal Prosedure".


Jadi AlQuran yang dianggap suci-pun harus di haramkan kalo merupakan hasil 
korupsi.  Dalam hal ini juga uang hasil judi, sumbangan hasil korupsi, dana 
zakat pun yang dikorupsi juga haram meskipun sering diputer balik jadi halal 
kalo kecipratan.

Sebaliknya, AlQuran yang dibeli seorang pendeta untuk di bakar di Florida itu 
tidak bisa diharamkan, karena dibeli dengan uang halal milik si pendeta dan 
pembakaran itu adalah haq karena bukan hasil korupsi.  Jadi tidak patut 
diprotest, tidak patut dikutuk, dan harus dihormati haq-nya.

Beda ya... Bible2 yang dibakar para syuhada itu justru terkutuk, karena Bible2 
dalam gereja yang dibakar itu bukan milik para Syuhada, bukan dibeli oleh para 
mujahidin tapi hasil rampokan milik umat lain untuk kemudian dibakar para 
muslimin yang berebut pahala menjadi mujahidin agar kalo tertembak bisa mati 
sebagai syuhada agama Allah.

> "Sunny" <ambon@...> wrote:
> Mungkin sengaja Al Quran digudangkan,
> karena kalau dibagi-bagikan kepada
> umum, makin banyak umat tahu apa
> isiNya dan ini bisa mengakibatkan
> banyak penghotbat asal bicara
> kehilangan mata pencaharian, karena
> umat mengetahui kemampuan para
> penchotbat serta kebenaran yang
> dichobatkan.

Ooo... bukan begitu alasannya, tidak ada kaitannya karena urusan mata 
pencaharian pengkhotbah tidak berpengaruh digudangkan ataupun di-bagi2kan atau 
dijual bebas dipasaran alQuran tsb.

Juga tidak ada kaitannya dengan umum yang anda anggap jadi mengetahui apa 
isinya.  Karena sudah banyak penghapal alquran, dan juga lebih banyak lagi 
alquran yang dari sebelum merdeka pun sudah beredar dalam masyarakat bahkan 
semua rakyat RI yang beragama Islam pun sudah punya paling sedikit satu jilid 
alquran bahkan lebih dari satu.

Jang paling utama alquran itu digudangkan dikarenakan merupakan barang bukti 
dalam pemeriksaan perkara KORUPSI yang tersangkanya adalah menteri agama yang 
dilindungi dan diangkat oleh presiden RI.

Sebagai barang bukti tindak pidana korupsi para jaksa harus hati2 karena 
tersangkanya bisa jadi adalah presiden itu sendiri dimana menterinya hanya yang 
jadi kaki tangannya saja sebagai kambing hitam nantinya.

Nanti, kalo terbukti presiden tidak terlibat, maka hanya menterinya saja yang 
dipecat masuk penjara sedangkan presidennya bisa mengulangi kejadiannya dengan 
mengangkat menteri agama yang baru untuk dilatih dan diajari cara2 yang lebih 
sempurna.

Ingat ya, dimanapun setelah perkara selesai ditutup dan diputuskan, maka 
barang2 bukti harus dihancurkan, dan karena kejadian ini merupakan urusan agama 
Islam yang mengharamkan korupsi, maka dihalalkan untuk menghancurkan alQuran 
hasil pidana korupsi yang diharamkan ini.

Demikianlah, nantinya kalo sudah dihancurkan barulah disusun rencana baru 
pencetakan alQuran yang lebih banyak lagi.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke