Sekedar inforamsi...
Suap Rp1,8 Miliar untuk Anggota dan Pimpinan DPRD Riau Penulis : Rudi Kurniawansyah Kamis, 12 Juli 2012 14:55 WIB PEKANBARU--MICOM: Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin mengungkapkan uang suap senilai Rp1,8 miliar dalam kasus PON Riau adalah untuk seluruh anggota legislatif Riau. "Setahu saya, uang yang dijanjikan itu (senilai Rp1,8 miliar) adalah untuk seluruh anggota DPRD Riau termasuk pimpinan," kata Taufan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (12/7). Taufan hadir di persidangan selaku saksi kasus dugaan suap proyek PON Riau dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus PAN Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka bersama dua anggota DPRD lainnya, Muhammad Dunir (PKB) dan Muhammad Faisal Aswan (Partai Golkar). Tersangka lainnya adalah staf ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, Lukman Abbas yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Krosbin Lumban Gaol, Taufan mengungkap, dirinya dengan sejumlah kalangan wakil ketua fraksi seluruh partai di DPRD Riau juga sempat melakukan pertemuan berulang kali. "Dari uang lelah yang rencananya Rp1,8 miliar itu, baru direncanakan pencairan sekitar Rp900 juta. Dan ini juga untuk Ketua DPRD Riau Johar Firdaus," katanya. Akan tetapi, Taufan menyangkal saat hakim menanyakan rencana penundaan Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena PON Riau bila uang lelah tidak cair. "Tidak sampai uang itu, buktinya Paripurna tetap berjalan," ucapnya. Taufan juga membantah ikut dalam setiap pertemuan di luar kota mengenai uang lelah sebesar Rp1,8 miliar. "Tidak tahu. Tentang pertemuan di luar kota termasuk di Jakarta itu saya tidak tahu," katanya. Taufan membenarkan saat hakim Krosbin menanyakan soal kebiasaan anggota DPRD Riau menerima uang lelah atas seluruh pekerjaan yang diprogramkan. Dia juga membenarkan saat hakim menanyakan kalau kebiasaan uang lelah itu melanggar hukum dan tata tertib DPRD. "Namun saya tidak terlibat begitu jauh," kilahnya. Taufan juga mengaku tidak begitu mengetahui siapa otak atas permintaan uang lelah dari kontraktor proyek arena PON Riau. Yang pasti, lanjut Taufan, penerimaan uang lelah senilai Rp1,8 miliar tersebut adalah sebagai imbal jasa atas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2010 dan Nomor 5/2008 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Riau. (Rk/Ant/OL-04) ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
