**Dar Al Ifta’ Al Mishriya telah mengeluarkan fatwa pada hari Rabu
(7/3/2012) bahwa hak manusia yang diakui oleh Islam berbeda dengan hak yang
ditetapkan PBB, sebagaimana dipublikasikan dalam situs resmi lembaga fatwa
resmi Mesir tersebut.

Fatwa itu menyebutkan bahwa Islam lebih dahulu menetapkan HAM daripada
negara-negara modern dalam pengakuan terhadapnya yakni sejak 1400 abad
lalu, demikian juga HAM Islam lebih mendalam dan lebih mengikat.

Sebagaimana jauh sebelum masyarakat dunia menghapus perbudakan, Islam telah
lebih dahulu melakukannya. Dan Islam dalam memberikan hak amat banyak
kepada manusia, baik hak dalam politk, ekonomi, masyarakat, pendidikan
demikian juga hak keluarga, wanita maupun anak-anak.

Fatwa itu juga menegaskan bahwa dalam Islam hak-hak itu bukan hanya sebagai
hak bagi manusia namun ia juga merupakan bentuk kewajiban, dimana jika ada
pihak baik secara personal maupun kolektif melalaikan hal itu maka mereka
berdosa. Dan hak-hak manusia bagi Islam bukan sekedar hak yang mana pihak
baik personal maupun kolektif bisa melepaskannya, karena hak-hak itu
merupakan hal pokok bagi kehidupan manusia.

Dar Al Ifta juga menegaskan bahwa sumber HAM Islam adalah wahyu sedangkan
HAM yang diakui pihak internasional adalah akal manusia yang bisa benar dan
bisa salah. Hak-hak manusia juga merupakan bagian yang tidak terpisah dari
dien Islam sedangkan HAM PBB baru bersifat himbauan.

Dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa dasar filsafat HAM Islam diambil
salah satunya dari ayat yang bermakna,”Dan sungguh, Kami telah memuliakan
anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut dan Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak
makhluk yang Kami ciptakan…” (Al Isra [17]:70)

Namun, Dar Al Ifta’ menegaskan bahwa kondisi umat Islam sekarang tidak bisa
disangkut-pautkan dengan Islam karena hukum Islam tidak diambil dari
prilaku sebagian Muslim, lebih-lebih di masa kebodohan, kelemahan dan
perpecahan serta terpengaruh oleh perlakukan musuh dan penjajah mereka.

Dar Al Ifta menerbitkan fatwa ini setelah pihak menerima pertanyaan
mengenai adanya HAM dalam Islam dan pijakannya, hubungannya dengan HAM yang
dipromosikan oleh pihak Internasional, serta apakah keadaan umat Islam saat
ini mencerminkan keadaan hukum Islam.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke