Beberapa elemen ormas Islam yang terdiri dari Pagar Aqidah (Gardah), Laskar
Sabilillah(LS), Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) dan Gerakan Anti
Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) kembali melaporkan pimpinan aliran
Qur’aniyah, Rohman Syah (56) ke Polres Cimahi, Jum’at sore (o4/05/2012).

Melalui koordinator lapangannya Suryana Nurfatwa di kantor Polres Cimahi,
elemen Islam melaporkan Rohman Syah, warga Desa Nyenang Kec.Cipeundeuy
Kab.Bandung Barat yang diduga telah menyebarkan ajaran sesatnya yakni
melarang shalat wajib 5 waktu, meyakini Candi Borobudur adalah Baitullah
(Ka’bah), melakukan shalat Tahajud dengan menghadap ke Timur (Candi
Borobudur) dan melaksanakan ibadah haji ke Candi Borobudur.


Sebelum ini, Rohma Syah sendiri mengaku berpangkat Nabi dengan alasan sudah
dua kali bermimpi bertemu dengan Malaikat Jibril yang mengangkatnya menjadi
Rasul. Bahkan hingga kini dirinya mengaku terus berguru dengan Malaikat
Jibril yang senantiasa menurunkan wahyu kepadanya.

Suryana juga menjelaskan kronologi ajaran Rohman Syah sudah disebarkan
kepada keluarga dan warga desanya sejak 1992. Rupanya, hal ini menimbulkan
keresahan masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.

Atas ulahnya tersebut 2004 MUI, KUA, Muspika Kec.Cipeundeuy Kab.Bandung
Barat menemui Rohman Syah. Dalam pertemuan tersebut mereka sekaligus
mengkaji paham dan ajaran Rohman Syah.

Kesimpulannya ajaran tersebut sesat dan menyesatkan dan mengajak Rohman
Syah untuk bertaubat dengan kembali pada Al Quran dan Hadits sesuai
pemahaman Ahlu Sunnah Waljama’ah.

Diakhir  pertemuan Rohman Syah membuat sekaligus menandatangani surat
perjanjian/pernyataan yang berisi bahwa dirinya akan berhenti menyebarkan
ajarannya dengan tidak membuat selebaran kepada orang lain.Persoalan
dianggap selesai dengan tidak ada sanksi hukum bagi Rohman Syah.

Namun nyatanya Rohman Syah terus melakukan penyebaran ajarannya secara
sembunyi-sembunyi. Ajaran tersebut sebarkan melalui pesan pendek (Short
Message Service/SMS) ke beberapa orang salah satunya adalah Ruhyana,
seorang kru RRI Bandung yang mengaku menerima ratusan SMS dari Rohman Syah
yang berisi ajakan untuk ikut ajarannya.

“Dalam sehari saya dapat 10 hingga 15 SMS dari dia,mungkin kalau dihitung
sudah ada 200 SMS yang masuk ke saya baik saat memandu siaran atau di luar
jam kerja,” aku Ruhyana.

Karena dianggap telah menganggu dan berpotensi meresahkan masyarakat,
Rukyana melaporkan kejadian tersebut kepada ormas Islam tersebut. Menerima
laporan tersebut pihak Gardah yang dipimpin Suryana Nurfatwa langsung
melakukan tabayyun (klarifikasi dan investivasi) kepada Rohman
Syah.Hasilnya sungguh mengejutkan, karena Rohman Syah bukan hanya mengakui
namun juga menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat Qur’an versi dirinya
sendiri.

Dalam laporannya elemen ormas-ormas Islam tersebut juga melampirkan hasil
surat keputusan bersama (MUI,KAU,Muspika Kec.Cipeunndeuy tahun 2004),surat
pernyataan  Rohman Syah,beberap kartu telepon seluler yang berisi sms dari
Rohman Syah serta sebuah VCD yang berisi rekaman pengakuannya saat
dilakukan investigasi.Suryana berharap semua lampiran tersebut bisa menjadi
barang bukti polisi untuk segera menangkap yang bersangkutan.


Suryana juga mengaku sudah menyiapkan saksi ahli atas penyimpangan dan
penodaan ajaran Islam yang dilakukan Rohman Syah,yakni KH.Amin Jamaluddin
(LPPI/MUI Pusat) dan Prof.Dr.KH.Salim Badjri dari Cirebon.

“Kita sudah bertemu dan berdialog dengan beliau dan insya Allah beliau siap
dihadirkan sebagai saksi ahli jika diperlukan,”ujar Suryana.

Kepada Kapolres melalui Kasat Intel Polres Cimahi AKP Romdani,SH yang
menerima  elemen ormas Islam tersebut memberi waktu 14 hari (dua minggu)
untuk segera memproses laporannya. Selama waktu tersebut elemen ormas Islam
akan mempercayakan proses hukum kepada Polres Cimahi serta berusaha menahan
diri untuk tidak berbuat apapun (main hakim) kepada Rohman Syah.

Usai mendapat laporan tersebut Kapolres Cimahi melalui Kasat Intelnya akan
segera mempelajari laporan tersebut dan berkoordinasi dengan jajarannya
untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya meminta kepada umat
Islam melalui elemen ormas Islam untuk tidak berbuat anarkis yang bisa
melanggar hukum.

“Kita akan segera laporkan ke atasan,kita pelajari mudah-mudahan waktu yang
di berikan kepada kita cukup,”ujar AKP Romdani,SH kepada
hidayatullah.comusai menerima laporan tersebut.

Masih di tempat yang sama Suryana dan elemen ormas Islam yang tergabung
dalam Forum Islam mengaku selain melaporkan ke Polres Cimahi,pihaknya juga
akan melaporkan Rohman Syah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam
waktu dekat ini.

Alasannya Rohman Syah hingga kini belum mendapat status hukum yang jelas
atas perbuatannya. Padahal,sambung Suryana,perbuatan tersebut bisa
dikategorikan penodaan agama dan kasusnya sudah lama.

“Masa kalau penodaan atau pelecehan orang saja bisa segera ditangani dan
dihukum,lha ini pelecehan terhadap ajaran Islam yang agung dan mulia kok
orangnya masih bebas dan terus menyebarkan ajaran sesatnya,”ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan berusaha sabar namun terus akan memantau
perkembangan laporannya dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.Sehingga
kasus-kasus penyimbangan ajaran Islam tidak tumbuh dan berkembang serta
bisa membuat efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke