Pengakuan Ki Gendeng Pamungkas bahwa yang percaya Yesus tidak mempan di
santet. Dan Yesus memutadkan Ki Gendeng Pamungkas di Mekah.
Click disini
<http://www.youtube.com/watch?v=beahpgAdIC4&feature=results_main&playnext=1&list=PL0A2A0B30EDD520ED>

---------- Forwarded message ----------
From: Tawangalun <[email protected]>
Date: 2012/7/27
Subject: [Indonesia-Rising] Re: Pasangan Lanjut Usia Tewas Dihakimi Massa
di Aceh
To: [email protected]


**


Saya ulangi ya dulu sebelum peluncuran UU ttg santet,maka didemokan oleh
Gendeng Pamungkas dihadiri oleh Hakim,Jaksa,Polisi dan ahli2 Hukum RI.Lalu
ada relawan si A yg bersedia disantet oleh Gendeng Pamungkas.Gendeng cuman
merapalkan mantranya lalu tiba2 si A yg berjarak dua m lantas lontak
darah.Itu sekedar membuktikan bahwa santet itu betul2 ada.Tapi tuan2 jangan
heran kalau ternyata wong Kristen gak tedas disantet,sebab "sesama bus kota
dilarang mendahului".Nek Islam bisa jadi malah gak kebal soale Jin yg untuk
nyantet tsb musuhnya Islam,tapi akirnya dg memohon pertolongan Allah akan
sembuh juga.Nabi saya dulu juga tedas ketika disantet wong Yahudi,lalu baca
surat An-Nas kemudian sembuh.

Shalom,
Tawangalun.

--- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@...>
wrote:

>
>
>
> > "Tawangalun" <tawangalun@> wrote:
> > Pengadilan yg membuktikan santet adalah
> > saksi ahli, Pak hakim yg bukan bidangnya
> > gak perlu tahu. Pak Hakim tinggal percaya
> > saja kpd saksi ahli.
>
> Status saksi ahli dalam pengadilan bukan untuk memastikan melainkan hanya
untuk mendukung tuduhan ataupun pembelaan karena yang memastikan salah atau
benar bukanlah saksi ahli melainkan hakimnya.
>
> Jadi anda salah kalo menganggap hakim harus percaya kepada saksi ahli,
karena keputusan hakim bukan hanya berdasarkan saksi ahli semata, masih
banyak faktor2 lain yang bisa digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis
maupun membebaskan tertuduh. Artinya, hakim tidak harus percaya kepada
saksi ahli.
>
> Apalagi UU santet, bukan hak dari ahli santet ataupun korban santet yang
memutuskan perlu tidaknya UU santet. Sesuai dengan namanya UU adalah hak
dari ahli hukum yang memutuskannya bukan ahli santet ataupun korban santet
yang menentukannya.
>
> Dan belum pernah ada ahli santet yang bisa membuktikan ilmunya dimuka
pengadilan karena santet se-mata2 hanya kepercayaan saja yang pengaruhnya
pun bersifat psikologis. Adanya ancaman santet memang merupakan pelanggaran
hukum dalam hal me-nakut2i yang merupakan pelanggaran serupa dengan
"mengancam" atau "me-nakut2i".
>
> Jadi UU santet tidak perlu ada karena sudah tercakup dalam pelanggaran
yang berupa atau bersifat "ancaman", "me-nakut2i", yang kesemuanya hanya
bersifat psikologis yang memang bisa menyebabkan korbannya ketakutan jatuh
sakit hingga mati.
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>

 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke