Pengakuan Ki Gendeng Pamungkas bahwa yang percaya Yesus tidak mempan di santet. Dan Yesus memutadkan Ki Gendeng Pamungkas di Mekah. Click disini <http://www.youtube.com/watch?v=beahpgAdIC4&feature=results_main&playnext=1&list=PL0A2A0B30EDD520ED>
---------- Forwarded message ---------- From: Tawangalun <[email protected]> Date: 2012/7/27 Subject: [Indonesia-Rising] Re: Pasangan Lanjut Usia Tewas Dihakimi Massa di Aceh To: [email protected] ** Saya ulangi ya dulu sebelum peluncuran UU ttg santet,maka didemokan oleh Gendeng Pamungkas dihadiri oleh Hakim,Jaksa,Polisi dan ahli2 Hukum RI.Lalu ada relawan si A yg bersedia disantet oleh Gendeng Pamungkas.Gendeng cuman merapalkan mantranya lalu tiba2 si A yg berjarak dua m lantas lontak darah.Itu sekedar membuktikan bahwa santet itu betul2 ada.Tapi tuan2 jangan heran kalau ternyata wong Kristen gak tedas disantet,sebab "sesama bus kota dilarang mendahului".Nek Islam bisa jadi malah gak kebal soale Jin yg untuk nyantet tsb musuhnya Islam,tapi akirnya dg memohon pertolongan Allah akan sembuh juga.Nabi saya dulu juga tedas ketika disantet wong Yahudi,lalu baca surat An-Nas kemudian sembuh. Shalom, Tawangalun. --- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@...> wrote: > > > > > "Tawangalun" <tawangalun@> wrote: > > Pengadilan yg membuktikan santet adalah > > saksi ahli, Pak hakim yg bukan bidangnya > > gak perlu tahu. Pak Hakim tinggal percaya > > saja kpd saksi ahli. > > Status saksi ahli dalam pengadilan bukan untuk memastikan melainkan hanya untuk mendukung tuduhan ataupun pembelaan karena yang memastikan salah atau benar bukanlah saksi ahli melainkan hakimnya. > > Jadi anda salah kalo menganggap hakim harus percaya kepada saksi ahli, karena keputusan hakim bukan hanya berdasarkan saksi ahli semata, masih banyak faktor2 lain yang bisa digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis maupun membebaskan tertuduh. Artinya, hakim tidak harus percaya kepada saksi ahli. > > Apalagi UU santet, bukan hak dari ahli santet ataupun korban santet yang memutuskan perlu tidaknya UU santet. Sesuai dengan namanya UU adalah hak dari ahli hukum yang memutuskannya bukan ahli santet ataupun korban santet yang menentukannya. > > Dan belum pernah ada ahli santet yang bisa membuktikan ilmunya dimuka pengadilan karena santet se-mata2 hanya kepercayaan saja yang pengaruhnya pun bersifat psikologis. Adanya ancaman santet memang merupakan pelanggaran hukum dalam hal me-nakut2i yang merupakan pelanggaran serupa dengan "mengancam" atau "me-nakut2i". > > Jadi UU santet tidak perlu ada karena sudah tercakup dalam pelanggaran yang berupa atau bersifat "ancaman", "me-nakut2i", yang kesemuanya hanya bersifat psikologis yang memang bisa menyebabkan korbannya ketakutan jatuh sakit hingga mati. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
