Rekan semuanya,

Ijin shering, ini bagian dari perjalanan menegakkan keadilan, dan mohon 
dukungan menyebarkan. Setiap ketidakadilan di negeri ini, selalu disebabkan hal 
sama, yaitu penegak hukum yang bermasalah.

Ini hari ke 79. Sejak delapan personil Direktorat Jenderal Pembinaan dan 
Pengawasan Ketenagakerjaan mendatangi kantor Dinas Tenaga kerja Kota 
Tangerang. 

Ini tahun kelima, sejak pengaduan demi pengaduan 
dilayangkan ke gedung lantai 4 di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1 
Cikokol Tangerang itu. Kesabaran pekerja, ketaatan menghormati sistem 
hukum di negara ini sudah dibuktikan oleh para pekerja, yaitu PT. SM 
Global, PT. UFU, Starnesia Garmen. Mereka tiga dari tujuh perusahaan 
pelanggar hak pekerja yang diadukan melalui Serikat Buruh Bangkit.

Ketika
 itu, 15 Mei 2012. Tim
 Pengawas dari Kemenakertrans datang ke Dinas Kota Tangerang, Afrida 
Arimuri Agung salah satu personil Disnaker Kota Tangerang mengatakan 
hanya bisa menampung aspirasi Serikat Buruh Bangkit. Alasannya karena 
Kepala Dinas sedang berada di luar kota. Dan Afrida berjanji akan segera
 menindaklanjuti kasus-kasus itu setelah ada instruksi dari Kepala 
Dinas.

Sejak itu, Serikat Buruh Bangkit sering mendatangi 
Disnaker Kota Tangerang meminta kejelasan. Juga melayangkan surat-surat 
dan menghubungi via telepon. Pengawas dari Kemenakertrans pun juga 
mengirimkan surat, perihal penyelesaian dan pelaporan kinerja Pengawas 
Disnaker Kota Tangerang. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan 
apapun.

Hal itu mendorong para anggota Serikat Buruh Bangkit 
datang kembali ke gedung Menaker Trans pada 23 Juli 2012. Siang itu, 
salah satu personil dari Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan 
Perlindungan Berserikat juga mengatakan, “Jangankan melaporkan 
perkembangan
 kasus-kasus itu. Bahkan penyelesaian untuk satu perusahaan pun tidak 
dilakukan sampai saat ini oleh Disnaker Kota Tangerang.”
***
Mandegnya
 penyelesaian kasus ini, menurut beberapa pengawas di sana dikarenakan 
adanya oknum. Hal itu juga disampaikan oleh Nyomen Mideh kepada Serikat 
Buruh Bangkit sesuai dirinya menelpon pegawai Pengawas Kota Tangerang.

Dan
 sejauh ini, para pekerja yang notabene sebagai warga negara dan 
penggerak ekonomi bangsa menjadi korbannya. Mereka tetap bersattus 
kontrak meski masa kerjanya sudah 7 tahun lebih, mereka bekerja sebagai 
borongan dan harian lepas sampai tahunan, mereka dibayar tidak sesuai 
UMK yang ditentukan pemerintah, mereka tidak mendapat jaminan kesehatan 
program Jamsostek, tidak dibayar upah lembur seusai ketentuan 
undang-undang ketenagakerajaan, dirampas kebebasannya berserikat dan 
diekploitasi.

Semua hal di atas, menurut Ridman dari Kemenakertrans, merupakan pelanggaran 
normatif
 ketenagakerjaan yang bersifat imperatif dan kalau tidak dilaksanakan jelas 
sangsinya.

Tapi
 sampai sekarang, pelanggaran terus terjadi dan tak tersentuh hukum. 
Bahkan alih-alih merasa takut,  sebagian pengusaha justru makin arogan. 
Tenaga Kerja Asing di PT. Starnesia nyaris menggampar ketua serikat 
pekerja karena meminta agar pekerja yang lembur sampai malam agar diberi
 makan dan minum. Pekerja-pekerja itu tidak disediakan minum sejak siang
 hari. Direktur PT. SM Global malah bertindak anarkis melakukan 
kekerasan fisik, dan tidak mau membayar lembur sesuai peraturan 
pemerintah melalui sebuah surat pernyataan. Ini jelas pelanggaran 
terhadap Permenaker Nomor 40 Tahun 2012, yang menurut janji Muhaimin 
Iskandar akan diberi sangsi hingga pemeriksaan perijinannya.

Selain
 perusahaan di atas, persoalan juga terjadi di PT. Baja Persada Multi 
Perkasa. Manajemennya menyuruh para pekerja keluar perusahaan dan 
memotong gaji mereka karena pekerja
 memakai baju serikat, sehari setelah kedatangan petugas Disnaker Kota 
Tangerang. Tiga perusahaan lain seperti PT. Spectrum Unitec, PT. Real 
Lustrum, PT. Slumberland, juga melakukan pelanggaran normatif hak-hak 
pekerja dan telah dilaporkan juga namun sampai sekarang tidak ada 
perubahan. Benarkah semua ini disebabkan karena oknum?

Afrida 
mengatakan, ”Petugas Pengawasan memang sering mendapat ancaman dan 
tekanan dari berbagai oknum. Bahkan ancaman dan tekanan itu bagai 
atmosfir yang telah memenuhi langit-langit di Kota Tangerang ini.” 
Pernyataan itu disampaikan di sebuah fórum terbuka bersama Serikat Buruh 
Bangkit dan Tim Pengawas Pusat. 

Di
 ujung pertemuan, Amri rekan Afrida mengatakan, ”Untuk PT. UFU dan PT. 
Starnesia Garment, karena ada dua serikat dan salah satu Serikat meminta
 agar perusahaan tidak sampai tutup.  Maka SBB diminta untuk komitmen, 
karena hanya ada satu cara yaitu BAP.”

Ketika itu, Tim Pengawasan
 dari Kemenakertrans menyatakan siap mengawal dan siap membantu petugas 
pengawas Kota Tangerang. Jika ada rekomendasi pelimpahan kasus dari 
Disnaker Kota Tangerang, mereka juga siap mengambil alih penyelesian 
persoalan. 

Bagi Serikat Buruh Bangkit, benar tidaknya keberadaan
 oknum tersebut tugas pemerintah untuk mengusut. Negara memiliki 
perangkat dan penegak hukum. Yang jelas, membiarkan pelaporan warna 
negara yang telah adukan selama 5 tahun lebih tidak bisa dibenarkan. 
Negara wajib menjamin hak warga negaranya, yang secara khusus tercantum 
di Pasal 28D ayat dua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
1945.

Fakta bahwa pengawasan di Disnaker Kota Tangerang tak berfungsi, tugas 
Pemerintah Pusat untuk menuntaskan.

Tangerang, 2 Agustus 2012
 
Serikat Buruh Bangkit

Jl Raya Kebayoran Lama                                     
No 18 Cd Jakarta Selatan 12220 
Telp/Fax: +621 31739148 - 7221055


 Sesungguhnya tidak ada seseorang yang bekerja untuk kemanusiaan orang lain.

 Melainkan setiap orang berjuang untuk dirinya. Solusi persoalan buruh adalah 
buruh

Jangan titipkan perubahan pada siapapun. Tapi ajaklah siapapun membuat 
perubahan bersama.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke