http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/24/nas04.htm

Sekali Lagi Fatwa MUI
Oleh Mustofa Bisri 
       
      SM/dok  
     
FATWA MUI masih terus menjadi sorotan terutama yang berkaitan dengan 
masalah-masalah yang menjadi kepedulian atau kepentingan orang kota, khususnya 
di Ibu Kota. Biasanya fatwa-fatwa MUI tidak begitu mendapat perhatian, apalagi 
sorotan seperti ini. Maklum orang kota dekat pusat informasi sehingga segala 
hal yang menjadi perhatian mereka, termasuk sikap, pernyataan, dan sebagainya 
cepat terpublikasikan oleh pers. Sementara mayoritas masyarakat di daerah sudah 
terlalu sibuk atas urusan kehidupannya. Apalagi untuk urusan fatwa-fatwa begitu 
mereka sudah punya mufti-mufti sendiri.

Orang-orang NU dan Muhammadiyah, misalnya, yang merupakan mayoritas umat Islam 
Indonesia, tentu akan lebih memperhatikan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh 
organisasi mereka. Apabila ada pertanyaan-pertanyaan soal keagamaan, paling 
jauh mereka akan mengajukannya kepada tokoh-tokoh agama dari kalangan mereka 
sendiri.

Beberapa fatwa yang dianggap kontroversial itu antara lain yang menyatakan 
pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama bertentangan dari ajaran agama 
Islam. Kemudian doa bersama adalah bid'ah dan orang Islam diharamkan mengamini 
doanya orang nonmuslim. Juga fatwa yang tidak hanya menegaskan aliran Ahmadiyah 
sesat, tapi juga menyatakan pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham 
itu di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat 
kegiatannya.

MUI memang pernah memfatwakan dalam Munas Ke-2 (1980) bahwa Ahmadiyah adalah 
aliran sesat. Boleh jadi karena peristiwa sesat (penyerbuan barbar yang 
dilakukan sekelompok masyarakat yang menganggap diri tidak sesat dan terlalu 
bersemangat membela Allah dan agama-Nya baru-baru ini), maka MUI mewajibkan 
kepada pemerintah untuk melarang aliran tersebut. Mungkin jalan pikirannya, MUI 
hanya berfatwa, dampak dari fatwanya bukan urusan MUI. Pemerintahlah yang harus 
mengantisipasi dan menanganinya, jangan masyarakat.

Kalau sekadar memfatwakan bahwa Ahmadiyah itu sesat (mestinya juga dijelaskan 
Ahmadiyah yang mana) dan menyesatkan untuk kalangan Islam sendiri, saya pikir 
tidak mengapa. 

Tapi di negara Pancasila ini meminta pemerintah untuk melarang, membekukan, dan 
menutup semua tempat kegiatannya, rasanya kok berlebih-lebihan. Jika saya boleh 
membuat analog, misalnya kita memiliki warung, lalu ada warung lain yang mirip 
warung kita dan ternyata ada atau banyak langganan warung kita yang lari ke 
warung lain itu, apa yang mestinya kita lakukan? 

Menurut saya, kita perlu introspeksi lalu meningkatkan manajemen, pelayanan, 
dan mutu makanan. Pendek kata menampilkan keistimewaan warung kita. Atau paling 
jauh, memberitahukan kepada langganan kita bahwa warung lain itu bukan cabang 
warung kita. Bukannya kita meminta polisi untuk menutup warung lain tersebut, 
apalagi membakarnya. 

Memang, katimbang keberatan atas bunyi fatwa-fatwa MUI itu, banyak yang 
mengkhawatirkan dampaknya. 

Soalnya, meski banyak yang tidak peduli atas fatwa-fatwa MUI, ternyata selalu 
saja ada yang memanfaatkannya untuk melegitimitasi sikap dan pandangannya. Ini 
terutama karena ada tren dalam masyarakat, yang entah terjangkit virus apa, 
suka menyelesaikan masalah dengan kekerasan. 

Bukan saja oleh mereka yang sama sekali awam tentang akhlak agama, melainkan 
juga oleh mereka yang sedikit-banyak mengerti tentang ajaran dan teladan 
Rasulullah SAW, sebagaimana yang sering kita saksikan. Ditambah lagi dengan 
maraknya kecenderungan membawa dalil-dalil agama untuk membenarkan sikap atau 
untuk mendukung sesuatu kepentingan.

Terlepas dari itu, saya melihat khususnya dalam beberapa fatwa yang 
kontroversial ini, MUI kurang jelas atau kurang menjelaskan mengenai 
masalah-masalah yang dihukuminya. 

Misalnya, soal doa bersama, seharusnya MUI menjelaskan dulu apa yang 
dimaksudkan dengan doa. Apakah yang dimaksud doa adalah semua permohonan kepada 
Tuhan? Apakah mubahalah, misalnya termasuk katagori doa atau tidak? 

Sebab Rasulullah SAW pernah disuruh Allah mengajak tokoh-tokoh Nasrani Najran 
untuk mubahalah, bersama-sama memohon kepada Allah meskipun tidak terlaksana 
karena tokoh-tokoh Nasrani menolak (baca: Q.3: 61). Kalau menurut Tafsir 
Jalalain, mubahalah artinya tadlarru' fiddu'aa', memohon dengan sungguh-sungguh 
dalam berdoa.

Soal kawin campuran. Sepanjang yang diberitakan pers, Fatwa MUI berbunyi: 1. 
Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; 2. Perkawinan laki-laki 
muslim dengan wanita Ahlu Kitab adalah haram dan tidak sah. H Amidhan, mantan 
pejabat yang menjadi salah satu ketua MUI, ketika menanggapi protes dari 
berbagai kalangan, dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang protes itu 
berdasarkan akal, sedangkan ulama (MUI) berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul. 
Lalu bagaimana dengan Ayat 61 Surat Al Maidah yang memperbolehkan orang muslim 
kawin dengan Ahlu Kitab? 

Menurut Ibn Katsir, banyak sahabat Nabi yang kawin dengan perempuan Ahlu Kitab 
berdasarkan ayat ini. Kalau dikatakan Ahlu Kitab sekarang berbeda dari Ahlu 
Kitab zaman Rasulullah SAW, apa kira-kira bedanya yang esensial? Bukankah 
keyakinan Ahlu Kitab yang sekarang sama persis dengan keyakinan mereka di zaman 
Rasulullah? 

Yang paling seru adalah soal pluralisme, sekularisme, dan liberalisme. MUI pun 
kelihatannya kurang yakin dengan hakikat isme-isme ini. Tidak sebenarnya 
tashawwur mengenai paham-paham yang akan dihukuminya ini. Orang betapa pun 
alimnya tidak bisa menghukumi dengan benar sesuatu yang dia sendiri tidak jelas 
mengenainya. 

Agaknya karena inilah orang-orang MUI yang membahas masalah ini "mengakali" 
dengan membuat definisi dulu tentang paham-paham itu, baru menghukuminya. 
Apabila kelak ada yang protes, akan dijawab bahwa yang dihukumi adalah 
pluralisme, sekularisme, dan liberalisme yang sudah mereka definisikan itu. 

Bukan menurut definisi yang umum. Ini jelas bukan penetapan hukum berdasarkan 
tashawwur, melainkan menghukumi sesuatu yang direka sendiri. Saya kira ini 
termasuk menurut istilah fikhnya hiilah, akal-akalan. 

Kalau ada orang atau lembaga yang belum tahu persis, belum tashawwur, tentang 
apa itu prostitusi, misalnya, lalu membuat definisi sendiri yang tidak sesuai 
dengan yang dipahami oleh umum, kemudian berdasarkan definisinya sendiri itu 
memfatwakan bahwa prostitusi hukumnya halal, ini bukan hanya ainul hiilah, 
semata-mata akal-akalan, tapi Anda bisa menilainya sendiri. 

Di samping itu, kita semua tahu isme-isme itu adalah gagasan. Gagasan adalah 
ide, rancangan atau hasil pemikiran. Saya kira menghukumi pikiran atau 
pemikiran, di samping tidak lazim, adalah perbuatan sia-sia. Sama sia-sianya 
dengan melarang orang berfikir yang justru dianjurkan oleh Quran dan menjadi 
ciri utama manusia hidup. Pemikiran mestinya dilawan dengan pemikiran. Kecuali 
bila pemikiran itu diejawantahkan dalam tindakan yang merusak dan merugikan 
banyak orang, maka pemerintah berwenang mengambil tindakan.

Wabaídu; menurut saya MUI memang harus jelas "kelamin"-nya; apakah ia ormas 
seperti NU, Muhammadiyah, FPI, atau organisasi pemikiran semacam ICMI, JIL, 
atau semacam LSM. Atau instansi tersendiri sebagai kepanjangan dari Departemen 
Agama, atau apa? 

Apabila merupakan lembaga pemerintah yang didanai pemerintah, bukankah ia 
ñsebagaimana pemerintahómesti mengayomi semua warga negara? Lagi pula, apakah 
MUI hanya wadah musyawarah, ataukah lembaga fatwa? 

Kalau lembaga fatwa, apakah fatwanya mengikat dan mengikat siapa? Kalau tidak 
jelas, dikhawatirkan justru produk-produknya hanya akan digunakan oleh mereka 
yang tidak jelas atau muspro dan hanya menambah beban keruwetan masyarakat yang 
sudah pening oleh banyak hal lain. (14t) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hsbimbu/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1124854838/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke