http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/24/nas04.htm
Sekali Lagi Fatwa MUI
Oleh Mustofa Bisri
SM/dok
FATWA MUI masih terus menjadi sorotan terutama yang berkaitan dengan
masalah-masalah yang menjadi kepedulian atau kepentingan orang kota, khususnya
di Ibu Kota. Biasanya fatwa-fatwa MUI tidak begitu mendapat perhatian, apalagi
sorotan seperti ini. Maklum orang kota dekat pusat informasi sehingga segala
hal yang menjadi perhatian mereka, termasuk sikap, pernyataan, dan sebagainya
cepat terpublikasikan oleh pers. Sementara mayoritas masyarakat di daerah sudah
terlalu sibuk atas urusan kehidupannya. Apalagi untuk urusan fatwa-fatwa begitu
mereka sudah punya mufti-mufti sendiri.
Orang-orang NU dan Muhammadiyah, misalnya, yang merupakan mayoritas umat Islam
Indonesia, tentu akan lebih memperhatikan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh
organisasi mereka. Apabila ada pertanyaan-pertanyaan soal keagamaan, paling
jauh mereka akan mengajukannya kepada tokoh-tokoh agama dari kalangan mereka
sendiri.
Beberapa fatwa yang dianggap kontroversial itu antara lain yang menyatakan
pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama bertentangan dari ajaran agama
Islam. Kemudian doa bersama adalah bid'ah dan orang Islam diharamkan mengamini
doanya orang nonmuslim. Juga fatwa yang tidak hanya menegaskan aliran Ahmadiyah
sesat, tapi juga menyatakan pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham
itu di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat
kegiatannya.
MUI memang pernah memfatwakan dalam Munas Ke-2 (1980) bahwa Ahmadiyah adalah
aliran sesat. Boleh jadi karena peristiwa sesat (penyerbuan barbar yang
dilakukan sekelompok masyarakat yang menganggap diri tidak sesat dan terlalu
bersemangat membela Allah dan agama-Nya baru-baru ini), maka MUI mewajibkan
kepada pemerintah untuk melarang aliran tersebut. Mungkin jalan pikirannya, MUI
hanya berfatwa, dampak dari fatwanya bukan urusan MUI. Pemerintahlah yang harus
mengantisipasi dan menanganinya, jangan masyarakat.
Kalau sekadar memfatwakan bahwa Ahmadiyah itu sesat (mestinya juga dijelaskan
Ahmadiyah yang mana) dan menyesatkan untuk kalangan Islam sendiri, saya pikir
tidak mengapa.
Tapi di negara Pancasila ini meminta pemerintah untuk melarang, membekukan, dan
menutup semua tempat kegiatannya, rasanya kok berlebih-lebihan. Jika saya boleh
membuat analog, misalnya kita memiliki warung, lalu ada warung lain yang mirip
warung kita dan ternyata ada atau banyak langganan warung kita yang lari ke
warung lain itu, apa yang mestinya kita lakukan?
Menurut saya, kita perlu introspeksi lalu meningkatkan manajemen, pelayanan,
dan mutu makanan. Pendek kata menampilkan keistimewaan warung kita. Atau paling
jauh, memberitahukan kepada langganan kita bahwa warung lain itu bukan cabang
warung kita. Bukannya kita meminta polisi untuk menutup warung lain tersebut,
apalagi membakarnya.
Memang, katimbang keberatan atas bunyi fatwa-fatwa MUI itu, banyak yang
mengkhawatirkan dampaknya.
Soalnya, meski banyak yang tidak peduli atas fatwa-fatwa MUI, ternyata selalu
saja ada yang memanfaatkannya untuk melegitimitasi sikap dan pandangannya. Ini
terutama karena ada tren dalam masyarakat, yang entah terjangkit virus apa,
suka menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Bukan saja oleh mereka yang sama sekali awam tentang akhlak agama, melainkan
juga oleh mereka yang sedikit-banyak mengerti tentang ajaran dan teladan
Rasulullah SAW, sebagaimana yang sering kita saksikan. Ditambah lagi dengan
maraknya kecenderungan membawa dalil-dalil agama untuk membenarkan sikap atau
untuk mendukung sesuatu kepentingan.
Terlepas dari itu, saya melihat khususnya dalam beberapa fatwa yang
kontroversial ini, MUI kurang jelas atau kurang menjelaskan mengenai
masalah-masalah yang dihukuminya.
Misalnya, soal doa bersama, seharusnya MUI menjelaskan dulu apa yang
dimaksudkan dengan doa. Apakah yang dimaksud doa adalah semua permohonan kepada
Tuhan? Apakah mubahalah, misalnya termasuk katagori doa atau tidak?
Sebab Rasulullah SAW pernah disuruh Allah mengajak tokoh-tokoh Nasrani Najran
untuk mubahalah, bersama-sama memohon kepada Allah meskipun tidak terlaksana
karena tokoh-tokoh Nasrani menolak (baca: Q.3: 61). Kalau menurut Tafsir
Jalalain, mubahalah artinya tadlarru' fiddu'aa', memohon dengan sungguh-sungguh
dalam berdoa.
Soal kawin campuran. Sepanjang yang diberitakan pers, Fatwa MUI berbunyi: 1.
Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; 2. Perkawinan laki-laki
muslim dengan wanita Ahlu Kitab adalah haram dan tidak sah. H Amidhan, mantan
pejabat yang menjadi salah satu ketua MUI, ketika menanggapi protes dari
berbagai kalangan, dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang protes itu
berdasarkan akal, sedangkan ulama (MUI) berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul.
Lalu bagaimana dengan Ayat 61 Surat Al Maidah yang memperbolehkan orang muslim
kawin dengan Ahlu Kitab?
Menurut Ibn Katsir, banyak sahabat Nabi yang kawin dengan perempuan Ahlu Kitab
berdasarkan ayat ini. Kalau dikatakan Ahlu Kitab sekarang berbeda dari Ahlu
Kitab zaman Rasulullah SAW, apa kira-kira bedanya yang esensial? Bukankah
keyakinan Ahlu Kitab yang sekarang sama persis dengan keyakinan mereka di zaman
Rasulullah?
Yang paling seru adalah soal pluralisme, sekularisme, dan liberalisme. MUI pun
kelihatannya kurang yakin dengan hakikat isme-isme ini. Tidak sebenarnya
tashawwur mengenai paham-paham yang akan dihukuminya ini. Orang betapa pun
alimnya tidak bisa menghukumi dengan benar sesuatu yang dia sendiri tidak jelas
mengenainya.
Agaknya karena inilah orang-orang MUI yang membahas masalah ini "mengakali"
dengan membuat definisi dulu tentang paham-paham itu, baru menghukuminya.
Apabila kelak ada yang protes, akan dijawab bahwa yang dihukumi adalah
pluralisme, sekularisme, dan liberalisme yang sudah mereka definisikan itu.
Bukan menurut definisi yang umum. Ini jelas bukan penetapan hukum berdasarkan
tashawwur, melainkan menghukumi sesuatu yang direka sendiri. Saya kira ini
termasuk menurut istilah fikhnya hiilah, akal-akalan.
Kalau ada orang atau lembaga yang belum tahu persis, belum tashawwur, tentang
apa itu prostitusi, misalnya, lalu membuat definisi sendiri yang tidak sesuai
dengan yang dipahami oleh umum, kemudian berdasarkan definisinya sendiri itu
memfatwakan bahwa prostitusi hukumnya halal, ini bukan hanya ainul hiilah,
semata-mata akal-akalan, tapi Anda bisa menilainya sendiri.
Di samping itu, kita semua tahu isme-isme itu adalah gagasan. Gagasan adalah
ide, rancangan atau hasil pemikiran. Saya kira menghukumi pikiran atau
pemikiran, di samping tidak lazim, adalah perbuatan sia-sia. Sama sia-sianya
dengan melarang orang berfikir yang justru dianjurkan oleh Quran dan menjadi
ciri utama manusia hidup. Pemikiran mestinya dilawan dengan pemikiran. Kecuali
bila pemikiran itu diejawantahkan dalam tindakan yang merusak dan merugikan
banyak orang, maka pemerintah berwenang mengambil tindakan.
Wabaídu; menurut saya MUI memang harus jelas "kelamin"-nya; apakah ia ormas
seperti NU, Muhammadiyah, FPI, atau organisasi pemikiran semacam ICMI, JIL,
atau semacam LSM. Atau instansi tersendiri sebagai kepanjangan dari Departemen
Agama, atau apa?
Apabila merupakan lembaga pemerintah yang didanai pemerintah, bukankah ia
ñsebagaimana pemerintahómesti mengayomi semua warga negara? Lagi pula, apakah
MUI hanya wadah musyawarah, ataukah lembaga fatwa?
Kalau lembaga fatwa, apakah fatwanya mengikat dan mengikat siapa? Kalau tidak
jelas, dikhawatirkan justru produk-produknya hanya akan digunakan oleh mereka
yang tidak jelas atau muspro dan hanya menambah beban keruwetan masyarakat yang
sudah pening oleh banyak hal lain. (14t)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hsbimbu/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1124854838/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/">What
would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/