Ref: Apakah aneh bin Ajaib dan Anda tercengang bahwa yang bernama Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) di bailk skandal Bank Century? 


http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/16137-presiden-dalang-dibalik-skandal-century
Presiden Dalang di Balik Skandal Century? 
Monday, 13 August 2012 05:26 
Benang merah antara istana presiden dan skandal mega korupsi dibalik kasus 
Century kian jelas. Adalah Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, yang mengungkap 
keterlibatan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam testimoninya pekan 
lalu. 
Di progran Metro Realitas yang ditayangkan stasiun televisi Metro TV, Antasari 
menyebut adanya pertemuan yang dipimpin Presiden SBY untuk membahas skenario 
pencairan dana Rp6,7 triliun dalam rangka bailout Bank Century. Kata Antasari, 
peristiwa itu berlangsung pada Oktober 2008, saat ia masih menjabat sebagai 
Ketua KPK.

Dalam testimoni, Antasari menyebutkan sejumlah pejabat negara hadir dalam 
pertemuan tertutup itu. Selain dirinya sendiri selaku Ketua KPK, hadir pula 
Menko Polhukam Widodo AS, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, 
Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa, 
Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus 
Presiden Denny Indrayana.

Saat itu pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan 
pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan tersebut. Setelah disepakati, 
Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank 
yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap 
kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 
2009 sebesar Rp1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 
miliar.

Testimoni itu, bisa jadi, bakal mengungkap 'dalang' dibalik penyelamatan Bank 
Century. KPK dan Timwas Century DPR tampaknya akan mendalami keterangan 
Antasari untuk menemukan 'niat jahat' dibalik bailout bank Century, yang sempat 
menjadi perdebatan menarik di Pansus antara mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah 
dan Prof. Gayus Lumbun itu.

Fakta baru tentang bailout Bank Century itu, jika memang benar, akan memperkuat 
dugaan keterlibatan istana dalam upaya menyelamatkan bank bermasalah itu. 
Bahkan juga memperkuat bukti tentang upaya menutupi kasus tersebut terhadap 
rakyat Indonesia.

Anggota Tim Pengawas Century DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa 
berbekal testimoni Antasari Azhar, KPK bisa melakukan lagi pendalaman kasus 
Bank Century. "Caranya dengan memanggil dan memeriksa para peserta rapat di 
istana itu," kata Bambang di Jakarta, Jumat (10/8/2012).

Bambang mendorong KPK menyusun agenda baru penyelidikan megaskandal itu. 
Menurut politikus Partai Golkar ini, sudah terlalu banyak kebohongan yang 
menyelimuti penanganan kasus tersaebut. "Penuturan Antasari melengkapi 
fakta-fakta mengenai kebohongan istana," tuding Bambang, seraya menyebutkan 
bahwa pidato Presiden SBY tanggal 4 Maret 2010 tentang kasus Century adalah 
upaya untuk menutupi 'kejahatan' oleh pihak istana.

Namun Ketua DPR Marzuki Alie merasa tidak yakin bila Presiden SBY yang 
mengarahkan bailout Century. Menurutnya, tidak ada urusan Presiden SBY dalam 
pencairan bailout Bank Century. "PPATK sudah menyebutkan bahwa tidak ada 
sedikitpun pun dana bailout Cwntury ke tim sukses Partai Demokrat," kata 
Marzuki. Ia pun menegaskan, saat pengambilan keputusan bailout Century, 
Presiden SBY memang tidak berada di Indonesia.

Senada dengan Marzuki, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membantah 
testimoni Antasari Azhar. "Saya kira itu tidak benar dan perlu diluruskan," 
kata Julian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/8/2012).

Toh, meski dibantah oleh orang-orang terdekat ketua dewan pembina partai 
demokrat itu, testimoni Antasari menambah data sebelumnya ihwal pengetahuan 
presiden terhadap proses bailout Century. Merujuk surat Menteri Keuangan yang 
ditujukan kepada Presiden SBY, secara jelas terungkap bahwa Sri Mulyani, yang 
menjabat Menkeu saat itu, secara intensif melaporkan perkembangan terkini 
terkait penanganan Bank Century.

Salah satu surat Sri Mulyani kepada Presiden SBY tertanggal 25 November 2008 
nomor s-01:KSSK.01/2008, yang sifatnya sangat rahasia/segera, Sri Mulyani dalam 
kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan 
empat poin. Di samping itu, Sri Mulyani juga melampirkan notulen rapat KSSK 
tertanggal 21 November 2008.

Surat berikutnya tertanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat 
SR-02/KSSK.01/II/2009. Sama dengan surat pertama, surat ini sifatnya juga 
rahasia, berisi laporan perkembangan penanganan PT Bank Century. Menariknya, di 
poin pertama surat ini, Sri Mulyani mengawali dengan tulisan "Sebagaimana Bapak 
Presiden Maklum".

Adapun di surat ketiga tertanggal 29 Agustus 2009 dengan nomor surat 
SR-37/MK.01/2009, lagi-lagi tertulis bersifat sangat rahasia/sangat segera. 
Sama dengan surat kedua, Sri Mulyani mengawali dalam suratnya dengan kata 
"Sebagaimana Bapak Presiden Maklum".

Saat merespon hasil Panita Angket Century pada 3 Maret 2010 silam, Presiden SBY 
menyebutkan bahwa saat keputusan bailout Century, dirinya tidak berada di 
Jakarta. "Pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century ditetapkan, 
saya sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri, yaitu menghadiri 
Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Amerika Serikat, serta APEC Summit di Peru," 
katanya ketika itu.

Saat pengambilan keputusan (bailout) itu, SBY mengaku tidak dimintai keputusan 
dan arahan. "Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan 
tentang ihwal itu, antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan 
Perpu No 4/2008 memang tidak memerlukan keterlibatan presiden," ungkap SBY.

Nah, dengan pengakuan Antasari, menurut mantan Anggota DPR RI, M Misbakhun, SBY 
tak bisa lagi membantah keterlibatannya. "Statement Antasari tersebut membuka 
kebohongan Presiden SBY dalam pidato 4 Maret 2010, dalam menanggapi hasil Opsi 
C Pansus Century DPR. Perihal tidak pernah ada rapat yang melibatkan dirinya 
dalam hal membahas bailout," tegasnya di Jakarta, Minggu (12/8/2012) malam.

Misbakhun sempat diajukan ke pengadilan dalam kasus Century, namun ia divonis 
bebas oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti memalsukan dokumen dalam 
kasus Bank Century, Kata Misbakhun, jika dikaitkan dengan tiga surat laporan 
Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK soal Bailout Bank Century, makin jelas soal 
kebohongan yang hendak ditutup-tutupi tersebut.

Dalam ketiga surat SMI kepada presiden SBY tersebut, termuat penggunaan frasa 
yang tidak umum digunakan dalam mekanisme surat menyurat yang resmi kenegaraan 
antara menteri kepada presiden. "Frasa itu adalah Sebagaimana Bapak Presiden 
maklum," ujarnya.

Kemudian, dalam telekonferensi 13 November 2008, pukul 22.05 WIB sampai dengan 
23.59 WIB, antara KSSK di Jakarta dengan Sri Mulyani yang sedang di Amerika 
Serikat, sangat jelas disebutkan bahwa Sri Mulyani melaporkan semua 
perkembangan perihal bailout Bank Century kepada kepada Presiden.

"Jadi, berdasarkan data dan fakta yang ada, sangat sulit diingkari bahwa 
Presiden SBY tidak berperan dalam proses bailout tersebut," tegas Misbakhun. 
Jika presiden terus membantah dengan segala cara dan argumentasi, maka 
data-data tersebut cukup menunjukkan sebagai bukti bahwa ada kebohongan yang 
ditutup-tutupi.

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, meminta KPK menindaklanjuti 
pernyataan yang dilontarkan kliennya itu. Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, 
KPK diharapkan lebih responsif soal informasi yang dinilai berkaitan dengan 
kasus Bank Century. "Paling tidak, KPK datang ke tempat Pak Antasari ditahan. 
Di sana, KPK bisa meminta keterangan darinya," ucap Maqdir, Sabtu (11/8/12).

Ia menegaskan bahwa dirinya tak akan melaporkan apa yang diungkapkan Antasari 
kepada KPK. Pasalnya, informasi itu bukanlah delik aduan. "Diharapkan apa yang 
diungkapkan Antasari bisa diteruskan oleh KPK. Paling tidak, KPK harus 
mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan itu," 
pungkasnya.

Testimoni Antasari, bisa jadi, merupakan kunci untuk membuka 'kotak pandora' 
berisi jawaban teka-teki kasus Bank Century. Testimoni itu harus dijadikan 
sebagai momentum dalam penegakan hukum terkait kasus century. Kesaksian itu 
bisa menjadi pintu masuk untuk penuntasan kasus megakorupsi yang kini tak jelas 
penyelesaiannya itu. (HP)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke