HARIAN KOMENTAR 20 September 2005
Kejahatan Terhadap Perempuan dan Kemanusiaan Oleh:HETTY A GERU Akhir-akhir ini pornografi kembali menghangat menjadi wacana yang diperdebatkan publik, pro dan kontra mengenai batas pornografi berkembang dalam masyarakat sementara dampak peredarannya sudah semakin luas. Apa batasan pornografi, mengapa dipersoalkan, mengapa perempuan dan apa efek pornografi? Pornografi berasal dari kata porne (pelacur) dan graphe (tulisan atau gambar). Jadi segala bentuk karya tulis atau gambar yang melukiskan pelacur. Pengertian ini kemudian mengalami perkembangan baik media maupun objeknya. Per-kembangan teknologi media massa yang maju pesat membuat peredaran pornografi mencakup media lain seperti lagu, kaset, CD, ataupun televisi, redio, film, komik, iklan bahkan hendphone. Begitu pula objek bukan saja pelacur, tetapi setiap orang atau kelom-pok yang dikemas begitu rupa sehingga pornografi diartikan segenap materi yang disajikan di media tertentu yang dapat dan atau ditunjukkan untuk mem-bangkitkan hasrat seksual khalayak atau mengeksplorasi seks. Media yang dimaksud dapat berupa media audio (siaran radio, kaset, CD, telepon,) media audio-visual (tv,film layar lebar, video, laser disc, game komputer, internet dapat juga melalui media visual (koran, majalah, tabloit, buku komik, iklan billboard, lukisan, foto) Kaum pemuka agama di seluruh dunia adalah kelompok yang paling aktif mempersoalkan pornografi, karena semua agama menentang pornografi. Pornografi juga dipersoalkan oleh kelompok pendidikan dan mereka yang menaruh perhatian besar terha-dap dampak pornografi dalam masyarakat. Dan terakhir kelom-pok yang gigih membelah hak-hak perempuan, karena dampak yang paling serius dirasakan kerugian oleh kaum perempuan. Pornoghrafi dikelompokkan ke dalam jenis kekerasan berbasis gender, yaitu kekerasan yang didasari pandangan bahwa perempuan adalah warga negara kelas dua, kaum lemah, subor-dinate laki-laki yang pantas diperlakukan sesukanya. Dampak pornografi dapat me-nimbulkan masalah kemasya-rakatan bukan hanya meleceh-kan hak dan martabat perem-puan, tetapi juga pornografi me-rangsang si pemakai apabila dikonsumsi secara berulang-ulang, sehingga satu saat tidak lagi merasa bersalah melakukan kejahatan seksual dan korban-nya adalah perempuan dengan segala akibatnya.Hal ini sangat berbahaya apabila menimpah anak di bawah usia 18 tahun, karena mereka yang harus dibentuk ahlak baik sejak muda, sudah 'dicuci otak' oleh adegan-adegan yang tak senonoh, sehingga menjadi agresif dan tidak takut membuat kejahatan, mulai dari yang ringan, seks bebas sampai pada perbuatan kriminal lainnya seperti perkosaan,trfiking, pengedar obat terlarang dan lain-lain. Efek pornografi sangatlah ber-bahaya, antara lain, bagi remaja adalah hasrat meniru apa yang dilihatnya dari media, apalagi apabila disaksikan secara ber-ulang dan meningkat (eskalasi), misalnya melihat foto setelah telanjang, kemudian telanjang, berlanjut dengan ingin melihat adegan hubungan seks, belum puas dia ingin melihat kekerasan seks dan akhirnya si remaja ingin atau berhasrat menirukan. Efek lainnya apabila si konsu-men pornografi pernah meng-alami kekerasan seksual masa kecil, setelah menonton porno-grafi, dia menganggap itu hal yang biasa dan meminta pa-sangannya melakukan hal itu, padahal perempuan (istrinya) tidak menikmatinya. Para pe-nikmat pornografi juga sering me-remehkan perkawinan dan me-mandang rendah kaum perem-puan, serta tidak menghargai monogamy. Padahal negara kita yang sedang membangun sangat membutuhkan keluarga yang kuat dan pendidikan keluarga yang diperoleh akibat maraknya pornografi harus dibayar dengan mahal oleh generasi berikut. Karena itu setiap orangtua dan keluarga harus menjaga anak-anaknya dengan melarang keras mengkonsumsi tulisan, gambar, VCD, kaset, film atau masuk ke situs internet yang menjadikan adegan dan gambar porno. Guru di sekolah dan pemuka agama juga harus mempublikasikan secara luas larangan tersebut. Setelah itu kepada penegak hukum supaya menindak para pelaku, mulai dari produsen, pengedar dan penjual materai pornografi dengan hukuman yang setimpal. KUHP telah menyediakan perangkat hukum untuk itu (Pasal 282, 533), juga UU Pers 40/99 Pasal 5 dan Pasal 13 dan mari kita dorong agar RUU Pornografi segera terbit dan diberlakukan, agar penegak hukum lebih punya gigi untuk menghukum si pelaku.(*/habis) Penulis Dosen Fisip Unsrat-pemerhati Ketimpangan Gender [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
