http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=1833
Produk Hukum dan Keadilan Masyarakat
Oleh Zulhesni
By adminpadek
Selasa, 20-September-2005, 09:33:33
Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah aturan sangat dibutuhkan untuk
mewujudkan ketertiban, keamanan, ketentraman, serta tercapainya keadilan
ditengah masyarakat . Hal ini merupakan salah satu fungsi hukum yang harus di
kedepankan secara bersama-sama disetiap sendi kehidupan umat manusia.
Kita tidak hanya berpegang pada aturan yang dibuat oleh penguasa namun
juga harus kembali kepada nilai-nilai yang hidup ditengah masayarakat.
Kehidupan tidak hanya untuk kepentingan pribadi namun lebih mengarah kedalam
aspek bersama atau lebih dikenal dengan hidup berjamaah.
Dalam pembuatan suatu produk hukum, tidak hanya memandang dari segi
yuridisnya saja. Artinya pembentukan sebuah produk hukum tidak hanya
berdasarkan nilai hukum yang harus ditetapkan namun juga harus memandang aspek
filosofis dan aspek sosiologis. Kedua aspek ini tentu bertujuan supaya hukum
mengakar serta diterima oleh masyarakat. Pertimbangan terhadap aspek filosofis
dan aspek sosiologis akan mendapat respon hukum dari masyarakat, mereka tidak
akan memandang hukum sebagai kepentingan, namun masyarakat akan menyadari makna
dari kebutuhan hukum tersebut.
Produk hukum responsif adalah produk hukum yang mencerminkan rasa
keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan
peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu
dalam masyarakat. Hasilnya akan bersifat respon terhadap kepentingan seluruh
elemen, baik dari segi masyarakat ataupun dari segi penegak hukum. Hasil dari
produk hukum tersebut mengakomodir kepentingan rakyat dan penguasanya. Prinsip
check and balance akan selalu tumbuh terhadap dinamika kehidupan masyarakat.
Lawan dari hukum responsif adalah produk hukum konservatif atau hukum
refresif yang merupakan produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit
politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positif
instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana idiologi dari program negara.
Berlawanan dengan hukum responsif, hukum konservatif lebih tertutup terhadap
tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu dalam masyarakat. Dalam
pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil (Moh Mahfud Md,
Politik hukum di Indonesia). Dalam realita masyarakat Indonesia pembentukan
produk hukum konservatif ralatif lebih mudah dan lebih gampang dilakukan.
Walaupun dalam pensahannya mendapat pertentangan ataupun melalui perdebatan
panjang yang akhirnya lahir produk hukum dalam bentuk konsertvatif. Kenyataan
ini akan menimbulkan reaksi dari mereka yang merasa diskriminasi terhadap
kelahiran sebuah produk hukum tersebut. Atau ada juga produk hukum yang
bertentangan dengan produk hukum yang ada diatasanya. Hal ini sudah banyak
terjadi di Indonesia, kasus-kasus judicial review merupakan bukti nyata
terhadap adanya sebuah aturan yang dianggap diskriminasi atau peraturan
tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya., pengajuan Judicial
reviuw terhadap peraturan yang lebih rendah apabila bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi merupakan salah satu bukti lahirnya produk hukum
yang konservatif. Polemik bahwa produk hukum tersebut merupakan produk hukum
konservatif terlihat bahwa hukum itu berpihak pada kelompok tertentu atau
kepada kepentingan tertentu, artinya terjadinya aturan yang berlaku dalam
masyarakat bukan atas kehendak atau keinginan dari masyarakat namun lebih
tertuju terhadap kepentingan politik dari para pembuat aturan tersebut maka
lahirlah apa yang dinamakan produk hukum konservatif. .Salah satu produk hukum
yang juga dianggap konservatif adalah Undang-undang terorisme dimana lahirnya
undang-undang ini mengalami banyak perdebatan, kemudian Undang-undang terorisme
ini mengenyampingkan azas-azas hukum yang lain serta mengenyampingkan Hak Asasi
Manusia.
Untuk mengkalkulasikan apakah produk hukum tersebut responsif atau
konservatif, ada indikator yang bisa dipakai dalam penilaian sebuah produk
hukum tersebut. Penialan yang dipakai adalah proses pembuatannya, sifat
hukumnya, fungsi hukum dan kemungkinan penafsiran terhadap pasal-pasal dari
produk hukum tersebut. Produk hukum yang berkarakter responsif proses
pembuatannya bersifat pertisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya
partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok
masyarakat. Kemudian dilihat dari fungsi hukum yang berkarakter responsif
tersebut harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak
dari masyarakat, produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk
melegitimasikan kekuasaannya. Sehingga fungsi hukum bisa menjadi nilai yang
telah terkristal dalam masyarakat.
Kemudian dilihat dari segi penafsiran produk hukum yang berkarakter
responsif tersebut biasanya memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk
membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksana dan peluang
yang sempit itupun hanyan berlaku untuk hal yang bersifat tehknis, bukan dalam
sifat pengaturan yang bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya.
Pembangunan hukum responsif ini harus disertakan dengan masyarakat yang
responsif pula. Karena pilar utama dari penegakan hukum ada dalam diri
masyarakat. Masyarakat responsif adalah masyarakat atau komonitas yang lebih
tanggap terhadap tuntutan warganya dan mau mendengarkan keluhan serta
keinginan-keingian warganya. Masyarakat jenis responsif ini adalah masyarakat
yang dalam mengungkapkan dan menegakan nilai-nilai sosialnya, tujuan-tujuannya,
kepentingan-kepentingannya tidak dilakukan dengan melalui cara paksaan akan
tetapi cendrung dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi, pengetahuan dan
komonikasi. Konsekwensinya, dalam memecahkan masalah-masalah sosial, politik,
ekonomi, budaya, dan hankamnya terutama dilakukan dengan cara-cara persuasif
dan dengan memberikan dorongan, bukannya unjuk kekuasaan atau bahkan
melembagakan budaya kekerasan. Kenyataan ini menunjukan betapa pentingan
pembangunan hukum responsif harus diiringi dengan masyarakat responsif.
Tuntutan untuk mengagendakan urgensi pembangan hukum responsif tersebut
secara teoritis juga dilandasi oleh suatu asumsi bahwa hukum, selain dapat
dipergunakan sebagai tool of social control juga seharusnya dipergunakan pula
sebagai tool of social engineering yang akan menuntun perubahan-perubahan
sosial dan cita hukum masyarakat bersangkutan. (M.Abdul kholiq, Jurnal hukum
dan Keadilan ) Dalam perspektif konstitusional misalnya, hukum responsif yang
aspiratif dalam arti mengakomodir segala kepentingan masyarakat banyak dan
dengan demikian juga berarti bahwa hukum tersebut bersifat melindungi (social
defence), menemukan legitimasinya dalam UUD tahun 1945.
Praktisi Hukum Pada Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), Sumbardalam
hubungan ini, bahwa sesungguhnya pada pembukaan UUD 1945 dalam konteksnya
dengan hukum mengandung empat nilai dasar yang merupakan law frame yang harus
diperhatikan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Pertama Hukum itu berwatak
melindungi (mengayomi) dan bukan sekedar berisi muatan norma imperatif
(memerintah) begitu saja. Kedua Hukum itu mewujudkan kadilan sosial bagi
seluruh rakyat. Keadilan sosial disini bukan semata-mata sebagai tujuan, akan
tetapi sekaligus sebagai pegangan yang konkrit dalam membuat peraturan hukum.
Ketiga Hukum itu adalah dari rakyat dan mengandung sifat kerakyatan. Keempat
Hukum adalah pernyataan kesusilaan dan moralitas yang tinggi baik dalam
peraturan maupun dalam pelaksanaanya sebagaimana diajarkan didalam ajaran agama
dan adat rakyat kita (M. Abdul Kholik). Keseiringan antara nilai hukum dengan
keadaan masyarakat menjadikan hukum tersebut berpihak serta melindungi
masyarakat. Maka untuk tercapainya sebuah keadilan akan lebih mudah.
Dalam mencapai tatanan hukum responsif ini paradikma politik kita juga
harus diobah. Tujuannya adalah agar kepentingan politik sesaat tidak selallu
ditonjolkan, yang terjadi dalam era reformasi sekarang ini adalah bahwa
pembuatan sebuah produk hukum akan selalu ditonjolkan kepentingan politik.
Makanya untuk membangun sebuah produk hukum yang responsif arah perpolitikan
Indonesia harus disertai dengan politik bermoral dengan tujuan kebersamaan
untuk masyarakat. Kalau selama ini banyak partai politik yang menonjolkan
kepentingan partainya maka untuk masa yang akan datang arah politik tersebut
lebih menjurus terhadap kepentingan rakyat. Karena kita sadari bersama bahwa
hukum merupakan produk dari politik, kalau politiknya baik maka akan
menghasilkan produk hukum yang baik, kalau politiknya buruk akan melahirkan
produk hukum yang menyengsarakan rakyat.
Untuk masa yang akan datang dalam proses perubahan, serta reformasi yang
kita hadapi peran masyarakat akan sangat dibutuhkan untuk menegakkan hukum,
apalagi saat ini banyak para elit politik yang mengatasnamakan rakyat namun
untungnya adalah untuk elit politik sendiri, mudah-mudahan kita membangun hukum
responsif demi kepentingan bersama. Apabila pembanguna hukum responsif terwujud
maka budaya hukum masyarakat akan datang dengan sendirinya. Karena dengan
produk hukum yang dihasilkan secara responsif maka lahirnya aturan itu adalah
kehendak bersama masyarakat bukan kehendak dari para pembuat kebijakan.
Mudah-mudahan bisa terwujud.
Praktisi Hukum Pada Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), Sumbar
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/