http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=1833


      Produk Hukum dan Keadilan Masyarakat
      Oleh Zulhesni 
      By adminpadek 
            Selasa, 20-September-2005, 09:33:33    
     
     
            Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah aturan sangat dibutuhkan untuk 
mewujudkan ketertiban, keamanan, ketentraman, serta tercapainya keadilan 
ditengah masyarakat . Hal ini merupakan salah satu fungsi hukum yang harus di 
kedepankan secara bersama-sama disetiap sendi kehidupan umat manusia.  
     
     
      Kita tidak hanya berpegang pada aturan yang dibuat oleh penguasa namun 
juga harus kembali kepada nilai-nilai yang hidup ditengah masayarakat. 
Kehidupan tidak hanya untuk kepentingan pribadi namun lebih mengarah kedalam 
aspek bersama atau lebih dikenal dengan hidup berjamaah. 

      Dalam pembuatan suatu produk hukum, tidak hanya memandang dari segi 
yuridisnya saja. Artinya pembentukan sebuah produk hukum tidak hanya 
berdasarkan nilai hukum yang harus ditetapkan namun juga harus memandang aspek 
filosofis dan aspek sosiologis. Kedua aspek ini tentu bertujuan supaya hukum 
mengakar serta diterima oleh masyarakat. Pertimbangan terhadap aspek filosofis 
dan aspek sosiologis akan mendapat respon hukum dari masyarakat, mereka tidak 
akan memandang hukum sebagai kepentingan, namun masyarakat akan menyadari makna 
dari kebutuhan hukum tersebut. 

      Produk hukum responsif adalah produk hukum yang mencerminkan rasa 
keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan 
peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu 
dalam masyarakat. Hasilnya akan bersifat respon terhadap kepentingan seluruh 
elemen, baik dari segi masyarakat ataupun dari segi penegak hukum. Hasil dari 
produk hukum tersebut mengakomodir kepentingan rakyat dan penguasanya. Prinsip 
check and balance akan selalu tumbuh terhadap dinamika kehidupan masyarakat. 

      Lawan dari hukum responsif adalah produk hukum konservatif atau hukum 
refresif yang merupakan produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit 
politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positif 
instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana idiologi dari program negara. 
Berlawanan dengan hukum responsif, hukum konservatif lebih tertutup terhadap 
tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu dalam masyarakat. Dalam 
pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil (Moh Mahfud Md, 
Politik hukum di Indonesia). Dalam realita masyarakat Indonesia pembentukan 
produk hukum konservatif ralatif lebih mudah dan lebih gampang dilakukan. 
Walaupun dalam pensahannya mendapat pertentangan ataupun melalui perdebatan 
panjang yang akhirnya lahir produk hukum dalam bentuk konsertvatif. Kenyataan 
ini akan menimbulkan reaksi dari mereka yang merasa diskriminasi terhadap 
kelahiran sebuah produk hukum tersebut. Atau ada juga produk hukum yang 
bertentangan dengan produk hukum yang ada diatasanya. Hal ini sudah banyak 
terjadi di Indonesia, kasus-kasus judicial review merupakan bukti nyata 
terhadap adanya sebuah aturan yang dianggap diskriminasi atau peraturan 
tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya., pengajuan Judicial 
reviuw terhadap peraturan yang lebih rendah apabila bertentangan dengan 
peraturan yang lebih tinggi merupakan salah satu bukti lahirnya produk hukum 
yang konservatif. Polemik bahwa produk hukum tersebut merupakan produk hukum 
konservatif terlihat bahwa hukum itu berpihak pada kelompok tertentu atau 
kepada kepentingan tertentu, artinya terjadinya aturan yang berlaku dalam 
masyarakat bukan atas kehendak atau keinginan dari masyarakat namun lebih 
tertuju terhadap kepentingan politik dari para pembuat aturan tersebut maka 
lahirlah apa yang dinamakan produk hukum konservatif. .Salah satu produk hukum 
yang juga dianggap konservatif adalah Undang-undang terorisme dimana lahirnya 
undang-undang ini mengalami banyak perdebatan, kemudian Undang-undang terorisme 
ini mengenyampingkan azas-azas hukum yang lain serta mengenyampingkan Hak Asasi 
Manusia. 

      Untuk mengkalkulasikan apakah produk hukum tersebut responsif atau 
konservatif, ada indikator yang bisa dipakai dalam penilaian sebuah produk 
hukum tersebut. Penialan yang dipakai adalah proses pembuatannya, sifat 
hukumnya, fungsi hukum dan kemungkinan penafsiran terhadap pasal-pasal dari 
produk hukum tersebut. Produk hukum yang berkarakter responsif proses 
pembuatannya bersifat pertisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya 
partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok 
masyarakat. Kemudian dilihat dari fungsi hukum yang berkarakter responsif 
tersebut harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak 
dari masyarakat, produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk 
melegitimasikan kekuasaannya. Sehingga fungsi hukum bisa menjadi nilai yang 
telah terkristal dalam masyarakat. 

      Kemudian dilihat dari segi penafsiran produk hukum yang berkarakter 
responsif tersebut biasanya memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk 
membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksana dan peluang 
yang sempit itupun hanyan berlaku untuk hal yang bersifat tehknis, bukan dalam 
sifat pengaturan yang bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. 

      Pembangunan hukum responsif ini harus disertakan dengan masyarakat yang 
responsif pula. Karena pilar utama dari penegakan hukum ada dalam diri 
masyarakat. Masyarakat responsif adalah masyarakat atau komonitas yang lebih 
tanggap terhadap tuntutan warganya dan mau mendengarkan keluhan serta 
keinginan-keingian warganya. Masyarakat jenis responsif ini adalah masyarakat 
yang dalam mengungkapkan dan menegakan nilai-nilai sosialnya, tujuan-tujuannya, 
kepentingan-kepentingannya tidak dilakukan dengan melalui cara paksaan akan 
tetapi cendrung dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi, pengetahuan dan 
komonikasi. Konsekwensinya, dalam memecahkan masalah-masalah sosial, politik, 
ekonomi, budaya, dan hankamnya terutama dilakukan dengan cara-cara persuasif 
dan dengan memberikan dorongan, bukannya unjuk kekuasaan atau bahkan 
melembagakan budaya kekerasan. Kenyataan ini menunjukan betapa pentingan 
pembangunan hukum responsif harus diiringi dengan masyarakat responsif. 

      Tuntutan untuk mengagendakan urgensi pembangan hukum responsif tersebut 
secara teoritis juga dilandasi oleh suatu asumsi bahwa hukum, selain dapat 
dipergunakan sebagai tool of social control juga seharusnya dipergunakan pula 
sebagai tool of social engineering yang akan menuntun perubahan-perubahan 
sosial dan cita hukum masyarakat bersangkutan. (M.Abdul kholiq, Jurnal hukum 
dan Keadilan ) Dalam perspektif konstitusional misalnya, hukum responsif yang 
aspiratif dalam arti mengakomodir segala kepentingan masyarakat banyak dan 
dengan demikian juga berarti bahwa hukum tersebut bersifat melindungi (social 
defence), menemukan legitimasinya dalam UUD tahun 1945. 

      Praktisi Hukum Pada Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), Sumbardalam 
hubungan ini, bahwa sesungguhnya pada pembukaan UUD 1945 dalam konteksnya 
dengan hukum mengandung empat nilai dasar yang merupakan law frame yang harus 
diperhatikan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Pertama Hukum itu berwatak 
melindungi (mengayomi) dan bukan sekedar berisi muatan norma imperatif 
(memerintah) begitu saja. Kedua Hukum itu mewujudkan kadilan sosial bagi 
seluruh rakyat. Keadilan sosial disini bukan semata-mata sebagai tujuan, akan 
tetapi sekaligus sebagai pegangan yang konkrit dalam membuat peraturan hukum. 
Ketiga Hukum itu adalah dari rakyat dan mengandung sifat kerakyatan. Keempat 
Hukum adalah pernyataan kesusilaan dan moralitas yang tinggi baik dalam 
peraturan maupun dalam pelaksanaanya sebagaimana diajarkan didalam ajaran agama 
dan adat rakyat kita (M. Abdul Kholik). Keseiringan antara nilai hukum dengan 
keadaan masyarakat menjadikan hukum tersebut berpihak serta melindungi 
masyarakat. Maka untuk tercapainya sebuah keadilan akan lebih mudah. 

      Dalam mencapai tatanan hukum responsif ini paradikma politik kita juga 
harus diobah. Tujuannya adalah agar kepentingan politik sesaat tidak selallu 
ditonjolkan, yang terjadi dalam era reformasi sekarang ini adalah bahwa 
pembuatan sebuah produk hukum akan selalu ditonjolkan kepentingan politik. 
Makanya untuk membangun sebuah produk hukum yang responsif arah perpolitikan 
Indonesia harus disertai dengan politik bermoral dengan tujuan kebersamaan 
untuk masyarakat. Kalau selama ini banyak partai politik yang menonjolkan 
kepentingan partainya maka untuk masa yang akan datang arah politik tersebut 
lebih menjurus terhadap kepentingan rakyat. Karena kita sadari bersama bahwa 
hukum merupakan produk dari politik, kalau politiknya baik maka akan 
menghasilkan produk hukum yang baik, kalau politiknya buruk akan melahirkan 
produk hukum yang menyengsarakan rakyat. 

      Untuk masa yang akan datang dalam proses perubahan, serta reformasi yang 
kita hadapi peran masyarakat akan sangat dibutuhkan untuk menegakkan hukum, 
apalagi saat ini banyak para elit politik yang mengatasnamakan rakyat namun 
untungnya adalah untuk elit politik sendiri, mudah-mudahan kita membangun hukum 
responsif demi kepentingan bersama. Apabila pembanguna hukum responsif terwujud 
maka budaya hukum masyarakat akan datang dengan sendirinya. Karena dengan 
produk hukum yang dihasilkan secara responsif maka lahirnya aturan itu adalah 
kehendak bersama masyarakat bukan kehendak dari para pembuat kebijakan. 
Mudah-mudahan bisa terwujud. 

      Praktisi Hukum Pada Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), Sumbar 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke