Jadi ngebantai orang Shia itu cuma akan dpt hukuman max 6 bln spt di kasus pembantaian orang Ahmadiyah di Cikeusik. Yg ngebantai akan jadi pahlawan, hehehe...
>________________________________ > From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Saturday, September 1, 2012 3:47 AM >Subject: [proletar] MUI Tegaskan Aliran Syiah Tajul Muluk sebagai Aliran Sesat > + Waduh, Sikap Intoleransi Punya Payung Hukum > > > >Ref: Kalau Syiah yang seiman tetapi beda aliran dinyatakan sesat oleh MUI, >jadi sesuai pernyataan ini maka agama-agama yang lebih sesat lagi sebab bukan >seiman. Lambat atau cepat mereka yang sesat ini akan menjadi korban kesesatan >untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini sudah dilakukan menghabis kaum Nasrani di >Sulawesi dan Maluku beberapa waktu lalu, besok lusa akan tentu tiba waktunya >untuk diteruskan, apalagi disirarkan oleh golongan tertentu bahwa kaum Nasrani >tidak mempunyai andil dalam mendirikan NKRI. Bila demikian halnuya maka tentu >sekali NKRI tidak berkewajiban untuk melindungi mereka yang tidak punya andil >dan bukan seiman. > >http://www.mediaindonesia.com/read/2012/08/31/344789/284/1/MUI-Tegaskan-Aliran-Syiah-Tajul-Muluk-sebagai-Aliran-Sesat > >MUI Tegaskan Aliran Syiah Tajul Muluk sebagai Aliran Sesat >Penulis : Hafizd Mukti >Jumat, 31 Agustus 2012 23:50 WIB >REUTERS/Sigit Pamungkas/zn >SAMPANG--MICOM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Jawa Timur, menegaskan >ajaran Syiah yaang dibawa oleh Tajul Muluk adalah aliran sesat. Ajaran yang >dibawa oleh Tajul Muluk dianggap memenuhi 10 fatwa MUI tentang kepercayaan >yang sesat. > >"Ada 10 fatwa MUI tentang aliran sesat, masuk semua sama ajaran Tajul," ujar >Ketua MUI Sampang Achmad Buchori Ma'sum di Pendopo Kantor Bupati Sampang, >Madura, Kamis (30/8). > >Buchori menjelaskan, kesesatan aliran Tajul antara lain perbedaan akidah yang >tidak mengikuti Alquran dan As Sunnah, termasuk kalimat syahadat yang berbeda. >Selain itu, Syiah Tajul meyakini adanya wahyu yang turun sesudah Alquran dan >mengingkari auntentifikasi kebenaran Alquran. > >"Tajul kan sudah terbukti di persidangan membawa dan menyebarkan alisan sesat, >itu sudah jelas. Sunni sudah benar di sini, yang lain harus ditutup. Tajul ini >ibarat kanker. Daripada menyebar ke yang lain lebih baik dipotong," katanya. > >Buchori membantah ada motif pertarungan pengaruh kiai di Sampang termasuk >hilangnya penghasilan. "Hal itu tidak ada hubungannya, kiai tidak takut >kehilangan kerjaan. Tidak pula ada kewajiban bagi warga untuk membayar kiai >yang hadir dalam acara-acara," tegas dia. > >Menurut Buchori, beredar informasi kalau Tajul kerap menggunakan uang untuk >menarik massa. > >Saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, Tajul Muluk >membantah tudingan menggunakan uang untuk menarik santri. "Uang dari mana? >Anda bisa lihat rumah saya seperti apa, saya seperti ini saja. Tuduhan kalau >Alquran saya berbeda tidak terbukti. Syahadat saya sama dengan yang lain, >puasa sama, naik haji pun sama," ujar Tajul. > >Tajul mengajukan banding atas vonis 2 tahun atas pasal penistaan agama yag >dijatuhkan pada 12 Juli di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur. "Saya >benar-benar di dzalimi. Ini pembunuhan karakter," singkatnya. (Pit/MG/OL-04) >+++++ >http://www.mediaindonesia.com/read/2012/08/08/344771/284/1/Waduh-Sikap-Intoleransi-Punya-Payung-Hukum > >Waduh, Sikap Intoleransi Punya Payung Hukum > >Penulis : Vini Mariyane Rosya >Jumat, 31 Agustus 2012 21:49 WIB >ANTARA/ Dhoni Setiawan/zn >a.. JAKARTA--MICOM: Sikap intoleransi terhadap kaum minoritas dianggap >dipelihara oleh produk perundang-undangan yang tidak netral dan mendukung >kebebasan beragama. > >Ketua LBH Jakarta Febi Yonesta di Jakarta, Jumat (31/8) mencontohkan UU Nomor >1/Pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Terhadap >Undang Undang Dasar 1945 menjadi legitimasi penyerangan terhadap kaum Syiah di >Sampang, Jawa Timur. > >"Putusan PN Sampang yang memvonis ajaran Tajul Muluk seorang pemimpin kelompok >Syiah di Sampang sebagai ajaran sesat menjadi alasan penyerangan terhadap >kelompok Syiah. Ini contoh nyata keputusan yang diambil pemerintah dan >peradilan berbuntut lebih buruk," papar Yonesta. > >Ironisnya, lanjut Yonesta, kasus tersebut terjadi tak lama setelah Indonesia >menerima rekomendasi dari Dewan HAM PBB untuk menghapus segala bentuk >intoleransi terhadap kaum minoritas. "Belum ada langkah nyata dari pemerintah >untuk menjalani rekomendasi dalam rapat Universal Periodic Review tersebut, >kasus Sampang justru muncul. Ini lagi-lagi bukti kegagalan pemerintah dalam >bidang HAM," tandasnya. > >Mantan Ketua LBH Jakarta Nurkholis Hidayat berharap LBH Jakarta akan semakin >mengukuhkan diri sebagai rumah bagi kelompok minoritas. LBH Jakarta harus >dapat menjadi tempat yang aman korban intoleransi. > >"Kalau dulu masa demokrasi terkukung, LBH menjadi rumah bagi aktivis yang >melawan rezim Soeharto, sekarang LBH harus menjadi lokomotif pluralisme >menjadi rumah bagi kaum minoritas yang tertindas, kebebasan beragama, dan >berkeyakinan," ungkap Nurkholis > >Nurkholis mengakui, dalam lima tahun terakhir jumlah kasus intoleransi >terhadap kelompok minoritas termasuk sedikit, namun kasus-kasus yang ada >berbahaya bagi keutuhan NKRI. "Ditambah lagi dengan ketidaktegasan pemerintah >yang akhirnya justru meningkatkan frekwensi intoleransi terhadap kaum >minoritas," sesalnya. (Vni/OL-04) > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
