Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar  Filsafat 
atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari  Negara, 
ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini  pancasila 
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur  pemerintahan 
Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan  suatu dasar untuk 
mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya  seluruh 
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan  
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa  ini 
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka  
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila  
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara 
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat  wilatah, 
beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang  
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan  
suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, 
 dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar  
maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
  Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum  
Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh  
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan  
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan 
 lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan
  dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan  
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta  
idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- 
 kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di  
aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat,  
berbangsa dan bernegara.



Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Sumber hukum Positif
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai  
negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana  
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala  
sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang-  
undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di  
dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara  
RI.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang  
menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di  
indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan  
keseluruhan peraturan- peraturan hokum
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD  
1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum  
positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang  
pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya 
 dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas  
kultural.

Hubungan Kausal Organis Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan  
bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang  
Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai  
hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi),  
selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945.  
Maka dapatlah disimpulkan bahw suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di 
 jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila  
sebagai dasar negara RI.
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, 
alasannya Dalam Pembukaan terdapat :

        1. Dasar      Negara (Pancasila)
        2. Fungsi      dan Tujuan Bangsa Indonesia
        3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)Baik menurut teori umum hukum 
ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun  Hans Kelsen dan Notonagoro diakui 
kedudukan dan fungsi kaidah negara  
yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber 
dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini  
tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini  
ditetapkan hanya sekali oleh Pendiri Negara.
Sebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerokhanian 
negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat, 
memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi  
infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk  
melaksanakan dan membudayakannya. Sebaliknya, tiada seorangpun warga  
negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau 
melanggar asas normatif ini, apalagi merubahnya.
Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Sebagai pokok kaidah negara yang  
fundamental sehingga Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah, Pokok kaidah 
 negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat  
dan kedudukan hukum yang tetap terletak pada kalangan tertinggi maka  
secara hukum tidak dapat diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama
  halnya dengan pembubaran negara RI, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah
  (diamandeman)
Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya telah  
memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok  
kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sebagai berikut :

        1. Ditentukan      oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam 
suatu  pertanyaan lahir      sebagai penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
        2. Pernyataan      Lahirnya sebagai Bangsa yang mandiri
        3. Memuat      Asas Rohani (Pancasila), Asas Politik Negara (Republik  
berkedaulatan      Rakyat), dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil  
Makmur)
        4. Memuat      Ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD NegaraDengan 
mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara 
Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 1945. 
Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas 
nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45.
Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam 
Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. 
Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena 
Pembukaan ditetapkan hanya 1 X oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) 
yang memiliki legalitas dan otoritas  
pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan  
lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar  
negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan  
negara Proklamasi (membentuk negara baru;  mengkhianati negara  
Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak 
mengamalkan dasar negara Pancasila – beserta jabarannya di dalam UUD negara, 
bermakna pula tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila, maka sikap 
dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi 
negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme 
ideologi dan atau mengkhianati negara. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke