Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat
atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara,
ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah,
beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan
suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara,
dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan
dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta
idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata-
kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di
aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Sumber hukum Positif
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai
negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala
sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang-
undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara
RI.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang
menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di
indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan
keseluruhan peraturan- peraturan hokum
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD
1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum
positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang
pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya
dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas
kultural.
Hubungan Kausal Organis Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan
bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang
Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai
hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi),
selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945.
Maka dapatlah disimpulkan bahw suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di
jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila
sebagai dasar negara RI.
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh,
alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
1. Dasar Negara (Pancasila)
2. Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia
3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)Baik menurut teori umum hukum
ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui
kedudukan dan fungsi kaidah negara
yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber
dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini
tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini
ditetapkan hanya sekali oleh Pendiri Negara.
Sebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerokhanian
negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat,
memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi
infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk
melaksanakan dan membudayakannya. Sebaliknya, tiada seorangpun warga
negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau
melanggar asas normatif ini, apalagi merubahnya.
Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental sehingga Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah, Pokok kaidah
negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat
dan kedudukan hukum yang tetap terletak pada kalangan tertinggi maka
secara hukum tidak dapat diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama
halnya dengan pembubaran negara RI, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah
(diamandeman)
Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya telah
memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok
kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sebagai berikut :
1. Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam
suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
2. Pernyataan Lahirnya sebagai Bangsa yang mandiri
3. Memuat Asas Rohani (Pancasila), Asas Politik Negara (Republik
berkedaulatan Rakyat), dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil
Makmur)
4. Memuat Ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD NegaraDengan
mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara
Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 1945.
Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas
nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45.
Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam
Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya.
Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena
Pembukaan ditetapkan hanya 1 X oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI)
yang memiliki legalitas dan otoritas
pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan
lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar
negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan
negara Proklamasi (membentuk negara baru; mengkhianati negara
Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak
mengamalkan dasar negara Pancasila – beserta jabarannya di dalam UUD negara,
bermakna pula tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila, maka sikap
dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi
negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme
ideologi dan atau mengkhianati negara.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/