Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 2 menegaskan ” Pancasila merupakan Sumber 
dari segala Sumber Hukum Indonesia”
mungkin Ada yang sudah mengetahui, dan juga belum mengetahui..
HUKUM PIDANA Dan HUKUM PERDATA yang di miliki Indonesia bersumber dari 
RBG (Reglement Buitengewestendan) HIR (Herziene Indonesische Reglement) 
yang asalnya dari BELANDA, bekas negara yang menjajah Bangsa Indonesia 
yang sampai sekarang masih dipakai…
yang membuat Hukum (Undang-Undang) adalah DPR, anda pasti tahu latar 
belakang Anggota DPR yang sebagian tidak mengerti hukum, dan bukan 
sarjana Hukum…
lalu Orang-orang sarjana Hukum yang punya kualitas dan profesional dalam 
masalah hukum, hanya menjalankan Aturan/undang-undang yang di buat oleh DPR.
Ironi memang.., tapi Itulah fakta kesalahan yang membuat hukum Di Indonesia 
Bobrok..
maka wajar jika sampai saat ini hukum masih ada pro dan kontra…
Suekarno Membuat Pancasila yang hanya berisi 5 Butir Pancasila tidak 
dibuat asal-asalan, ada Nilai-nilai Norma yang terkandung di dalamnya…
Pancasila Merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat 
Adanya sebuah negara, jadi jika ada orang berfikir untuk merubah 
Pancasila, dan Pancasila di rubah maka sudah bukan lagi Indonesia, yang 
harus di Rubah bukanlah Pancasilanya, tapi pola berfikir masyarakat 
Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa, Sifat dasar Yang di 
Miliki Indonesia sebagai Harta karun yang Paling berharga adalah Sifat 
Gotong Royong dan Musyawarah mufakat telah hilang menjadi Voting, 
Musyawarah mufakat adalah SUARA BULAT tidak ada Pro dan kontra, semuanya 
menerima hasil.., sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan 
menghasilkan Pro dan kontra…,
dengan ini, kita bisa belajar dan semoga Menjadi referensi Untuk Perubahan 
Indonesia JAYA…

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke