Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat 
atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, 
ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila 
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan 
Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar 
untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh 
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan 
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa 
ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka 
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila 
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara 
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat 
wilatah, beserta pemerintah Negara.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang 
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan 
suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, 
dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar 
maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
 Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum 
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu 
Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut 
dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari 
UUD1945, serta hukum positif lainnya . kedudukan Pancasila sebagai dasar
 Negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala 
sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila 
merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan 
UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 
1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis 
maupun tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi 
yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk 
para penyelenggara partai dan golongan fungsiona) memgang teguh 
cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam 
pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara 
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
 adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi 
penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara
 partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat 
adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena 
masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring
 dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap
 diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
 tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai 
berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam 
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu 
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan 
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan 
beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat 
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta dengan mewujudkan
 suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis 
memiliki makna sebagai dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir 
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata’Pancasila’ secara eksplisit 
namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar 
Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis 
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu 
disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama 
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. 
Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara 
Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana 
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo 
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan 
bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber 
tertib hukum Indonesia yang ada pad hakikatnya adalah merupakan suatu 
pndangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
 meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa Indonesia. Selanjutnya 
dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan 
bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan 
mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, 
cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai 
pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998,
 mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik 
Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu 
segala agenda dalam proses reformasi , meliputi berbagai bidang lain 
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus 
mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi 
tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, 
kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

Read more: 
http://alfiyanfaqih.blogspot.com/2011/10/pancasila-sebagai-dasar-negara.html#ixzz26MPcQMsx


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke