Posted on Mei 10, 2009 by  novanherfiyana  
Ketika Dr. Muchtar Pakpahan sempat divonis bebas murni oleh 
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Adi Andojo Soetjipto, SH pada kasasi 
pertamanya tanggal 29 September 1995, dunia hukum nasional dan 
masyarakat luas sempat memberikan penilaian yang sangat tinggi terhadap 
lembaga tertinggi peradilan di negara RI tersebut, karena hal itu 
dianggap telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Namun ketika Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh mantan Ketua MA, 
Soerjono, SH pada tanggal 26 Oktober 1996, yang membatalkan putusan 
kasasi sebelumnya, benteng peradilan terakhir yang ada di negara kita 
itu kembali mendapat sorotan tajam.
Dunia hukum nasional dan tentunya masyarakat luas menilai bahwa 
dibatalkannya putusan MA itu merupakan sesuatu yang kontroversial.
Bahkan pengacara R.O. Tambunan dan Tumbu Saraswati menyatakan bahwa 
putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan MA terhadap kasus 
Muchtar Pakpahan itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Putusan PK 
tersebut lebih merupakan putusan politik dan bukan putusan hukum. 
(Media Indonesia, 20 November 1996)
Terlepas dari apakah putusan itu merupakan puitusan hukum atau 
putusan politik –yang dianggap sebagai tragedi hukum nasional karena 
dinyatakan melanggar hukum baku (KUHAP)– sepertinya bukan dalam kasus 
ini saja MA membatalkan putusannya sendiri. Misalnya tentang kasus 
Kedung Ombo yang memenangkan kepentingan rakyat dan adanya “surat sakti” yang 
berakibat eksekusi tanah rakyat di Irian Jaya (perkara Hanoch 
Ebeohe) tidak dapat dilaksanakan.
Adanya beberapa kasus kontroversial tersebut menimbulkan pertanyaan 
tentang keberpihakan MA. Masyarakat merasa prihatin dengan 
praktik-praktik hukum yang ada di negara kita. Apalagi hal tersebut 
berada dalam lembaga peradilan tertinggi di negara kita.
Meskipun masyarakat sempat memberikan penilaian tertinggi terhadap MA yang 
memvonis bebas murni Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 
(SBSI) Muchter Pakpahan, pada kasasi pertama tanggal 29 September 1995, 
serta membebaskan para terdakwa dalam kasus Marsinah, tidak secara 
otomatis beberapa kasus kontroversial MA lainnya seolah-olah beres.
Memang jika kita berbicara tentang hukum, berarti kita tidak 
berbicara tentang mana yang menang dan mana yang kalah. Akan tetapi kita 
tentunya berbicara mengenai mana yang adil dan mana yang tidak adil. 
Kecenderungan masyarakat kita jika berbicara tentang hukum adalah 
membicarakan kemenangan dan kekalahan. Hal itu bisa dimengerti karena 
kenyataannya memang dalam menentukan keputusan selalu terlihat dengan 
nyata mana yang harus “dimenangkan” dan pada gilirannya terdapat pihak 
yang terpaksa “dikalahkan”.
Mungkin di antara kita ada yang pernah mendengar pepatah: “Biar 
langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan”. Hal itu berarti bahwa 
dalam keadaan yang bagaimana pun, keadilan tidak boleh surut oleh apapun dan 
oleh siapapun.
Sangat beralasan jika masyarakat dalam usahanya untuk memperoleh 
keadilan harus mengandalkan hukum. Karena di dalam hukum itulah adanya 
keadilan. Selain itu, masyarakat pun mengetahui bahwa negara kita adalah negara 
hukum. Seperti dalam Penjelasan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 
ditegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan 
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat).
Sesuai dengan semangat dan ketegasan Pembukaan UUD 1945, yang 
dimaksud negara berdasarkan hukum bukanlah sekadar sebagai negara 
berdasarkan hukum dalam arti formal, yang hanya berperan sebagai 
“penjaga malam”, untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan 
menindak para pelanggar hukum, atau mengutamakan “ketenteraman dan 
ketertiban” melainkan negara berdasarkan hukum dalam arti material, yang hendak 
menciptakan kesejahteraan sosial bagi rakyatnya, sesuai dengan 
yang dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Ciri-ciri negara berdasarkan hukum dalam arti material itu antara 
lain adanya pembagian kekuasaan dalam negara, diakuinya hak asasi 
manusia dan dituangkannya dalam konstitusi dan peraturan 
perundang-undangan, adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan (asas 
legalitas), adanya peradilan yang bebas dan merdeka serta tidak 
memihak, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan 
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan 
tidak ada kecualinya, dan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan 
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta adanya kewajiban 
pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan demikian jelaslah bahwa negara bukan saja melindungi segenap 
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melainkan juga harus 
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta 
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, 
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun kecenderungan akhir-akhir ini adalah dengan timbulnya 
permasalahan dalam bidang hukum. Banyak rakyat kecil yang menjadi korban tanpa 
perlindungan hukum, menyebarnya isu mafia peradilan dimana hukum 
bisa dibeli dengan uang sehingga menimbulkan keraguan akan keberadaan 
hukum itu sendiri.
Beberapa kekhawatiran itu mencerminkan ketidakpercayaan dan 
ketidakberdayaan masyarakat terhadap dunia hukum yang ada. Hukum 
seolah-olah sudah bobrok, rusak, dan penguasa bisa memainkan hukum 
sekehendaknya sendiri.
Jauh, jauh sekali memang dengan apa yang diharapkan masyarakat agar 
lembaga peradilan (lebih-lebih MA) dapat menjalankan tugasnya 
sebagaimana mestinya. Hal itu menimbulkan kejenuhan yang dirasakan oleh 
masyarakat akibat semakin menjauhnya keadilan dan kebenaran. Jika hal 
itu tidak dapat dikembalikan pada kondisi yang semestinya bukan tidak 
mungkin akan timbul suatu gejolak sosial yang ada di dalam masyarakat 
kita. Pada gilirannya masyarakat akan menjauhkan diri dari norma-norma 
hukum yang ada.
Sayangnya, perilaku-perilaku yang bertentangan dengan norma-norma 
hukum justru diperbuat oleh aparat yang berkompeten terhadap masalah 
hukum. Bukan hanya kolusi hakim atau jaksa dan praktik suap terhadap 
mereka, tetapi juga tindak pidana penipuan atau penggelapan uang klien 
oleh sejumlah pengacara.
Apapun yang terjadi itu merupakan kenyataan yang ada hingga saat ini. Kita pun 
tidak menginginkan jika kondisi pelaksanaan hukum di negara 
kita semakin bobrok, semakin terpuruk. Siapa pun dan dimana pun kita, 
citra hukum harus kita tegakkan. Apakah itu hakim, jaksa, polisi, atau 
pengacara (serta masyarakat).
Semua orang mempunyai hati nurani. Jika ada yang tidak berkenan 
dengan hati nurani mengapa kita melakukannya. Jika semua pihak menyadari bahwa 
di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam suasana Orde Baru ini kita 
ingin melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila –sebagai sumber dari segala sumber 
hukum– secara murni dan konsekuen, mengapa kita 
tidak mengamalkannya. Dan jika kita menyadari bahwa Pancasila itu 
sebagai sumber dari segala sumber hukum, kita harus bertanya pada diri 
kita sendiri apakah segala sikap dan tindakan kita sudah sesuai dengan 
Pancasila?
Memang kita tidak harus secara terus-menerus memvonis bahwa sistem 
peradilan di negara kita sudah bobrok, karena hal itu hanya dilakukan 
oleh segelintir oknum saja yang hanya ingin merusak citra hukum. Kita 
pun tidak boleh menutup mata jika mengetahui adanya kolusi dan korupsi 
yang menghinggapi para pihak yang berkaitan dengan lembaga peradilan 
tersebut. Kita tentunya masih berharap bahwa citra hukum akan kembali 
pulih. Kita percaya bahwa kepastian hukum itu masih ada.
Novan Herfiyana
*) Tulisan ini dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat edisi Rabu, 4 Desember 1996.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke