wah si item ngerusak pantat, jack.
--- In [email protected], jack_fanotona@... wrote: > > Wah ngerusak lingkungan mas > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -----Original Message----- > From: "Sunny" <ambon@...> > Sender: [email protected] > Date: Sun, 30 Sep 2012 01:15:31 > To: <Undisclosed-Recipient> > Reply-To: [email protected] > Subject: [proletar] Penambangan Liar Akan Diperbolehkan > > Ref: Apakah sudah dipikir matang-matang akibat dari penambangan liar, antara > lain terhadap masalah kerusakan lingkungan? > > > http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=40&id=39573 > > KAMIS, 19 September 2012 | 1651 Hits > > Pemerintah akan Alokasikan Kawasan Khusus > > > Penambangan Liar Akan Diperbolehkan > > > Kementerian ESDM berencana akan memberikan kawasan khusus di beberapa wilayah > tertentu untuk penambangan rakyat. > > > Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite mengatakan pertambangan > liar seperti di sungai dan lainnya yang memang tidak ada izinnya (liar), > kenyataan ini banyak terjadu dan kerap dilakukan oleh penambang rakyat kecil. > > âNanti akan ada wilayah pertambangan khusus untuk rakyat (wilayah > pertambangan rakyat), jadi tambang-tambang tanpa izin (liar) yang sering > disungai-sungai akan diperbolehkan di wilayah pertambangan rakyat > tersebut,â kata Thamrin di acara Rekonsiliasi Ke-II Izin Usaha Pertambangan > (IUP) se-Pulau Kalimantan di Kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (18/9/2012). > Dikatakan Thamrin, diberikannya wilayah khusus tambang rakyat ini dikarenakan > para penambang rakyat ini hanya untuk mencari makan sehari-hari mereka dan > masih dalam kategori usaha lemah atau usaha kecil dan menengah (UKM). > > âMemang bukan berarti dari liar menjadi legal, tetapi lebih untuk > diperuntukan untuk rakyat-rakyat setempat yang dari dulu pernah bekerja di > situ, itu relatif untuk memberkan makan mereka. Nantinya Kabupaten harus > mengarahkan mereka bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik, bagaimana > keselamatan kerja, jadi harus tanggung jawab mereka, jadi nantinya seharusnya > tambang yang disebut tambang liar itu nanti akan tidak ada,â jelas Thamrin. > > Saat ini kata Thamrin pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi tahap II untuk > IUP, saat ini sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang > Minerba, tidak ada lagi izin IUP yang diterbitkan. > > âSetelah rekonsiliasi selesai dilakukan, setiap penentuan Wilayah > Pertambangan yang baru nantinya ditentukan bersama dengan DPR, dan setelah > ditentukan Wilayah Pertambangan, baru perolehan IUP berdasarkan lelang, tidak > lagi diajukan langsung ke Pemda, harus dari lelang jadi bisa dilihat mana > yang profesional,â ujar Thamrin. > > Nantinya, Pemerintah akan membagi 3 (tiga) Wilayah pertambangan yakni Wilayah > Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pencadangan > Negara. âWilayah Usaha Pertambangan nanti ditentukan DPR dan perolehan IUP > harus melalui lelang, kemudian Wilayah Pertambangan Rakyat untuk warga > setempat, dan Wilayah Pencadangan Negara hasil dari renegosiasi sisa lahan > yang tidak dikerjakan akan dialihkan menjadi milik negara sebagai wilayah > pencadangan negara,â kata Thamrin. (dtc > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
