Banyak pemuka Islam yang karena merasa berkewajiban melindungi terorist jihad 
Islam selalu berusaha memutar balik arti HAM.  Pelaku teror jihad yang harusnya 
dihukum malah dibelanya dianggap HAM-nya harus dilindungi agar HAM.terorist 
jihad juga harus dihormati.  Sebagian memang tidak mengerti arti HAM, tapi 
sebagian lagi memang sengaja memutar balik kan agar bisa melindungi umatnya 
yang melanggar HAM demi kemuliaan agamanya.

Jadi mereka yang ditangkap karena pelanggaran HAM, kemudian diadili, dan 
akhirnya dihukum mati karena pelanggaran HAM itu, bukanlah HAM si terhukum 
dilanggar, melainkan justru demi menegakkan HAM itulah si terhukum harus 
dihukum.

Katakanlah, setiap bayi yang lahir dibekali Allah 10 keping HAM, dan selama 
hidup hingga mati jumlah keping HAM-nya harus tetap 10.  Tapi apabila ada umat 
yang keping HAM-nya dirampas sekeping, berarti umat itu kehilangan sekeping 
HAM, dan hal ini berarti HAM-nya dilanggar karena kehilangan sekeping HAM.  
Sedangkan si pelanggar tetap memiliki 10 keping HAM ditambah sekeping HAM yang 
dirampasnya dari umat tsb.

Si pelanggar kemudian ditangkap karena melanggar HAM, dan si pembela tidak bisa 
menuduh penangkapan ini sebagai pelanggaran HAM karena si pelanggar tetap 
memiliki 10 keping HAM ditambah sekeping HAM milik orang lain yang dirampasnya. 
 Si korban yang dilanggar HAM-nya kehilangan sekeping HAM.

Demikianlah kira2 perumpamaannya, bahwa menghukum terorist jihad Islam bukanlah 
pelanggaran HAM karena si pelaku teror jihad ini sama sekali tidak pernah 
kehilangan keping2 HAM-nya, justru yang jadi korban2nya inilah yang keping2 HAM 
nya hilang dirampas oleh si terorist jihad tadi.

Demikianlah memahami kasus pembantaian umat Islam Ahmadiah yang dituduh menista 
agama Islam sebagai pelanggaran HAM.  Jadi ini diputer balik, justru umat Islam 
Ahmadiah itulah yang HAM-nya dirampas dan si perampas itulah yang melanggar HAM 
bukan malah umat Islam Ahmadiah kemudian dituduh melanggar HAM karena menista 
Islam yang notabene agamanya sendiri yang dihormatinya.

Umat Islam Ahmadiah dirampas kepingan HAM-nya dari 10 keping dirampas 9 keping 
hingga cuma tersisa sekeping HAM saja.  Si perampas tidak kehilangan HAM karena 
kepingannya tetap 10 ditambah 9 kepingan HAM hasil rampasan yang bukan miliknya.

Jadi kalo para pelaku teror jihad terhadap umat Ahmadiah ini ditindak polisi, 
diadili dan dihukum, maka tindakan hukum ini BUKAN MELANGGAR HAM PELAKU TEROR 
ini.  Tapi justru menegakkan HAM para korban agar bisa dibayar balik kepingan 
HAM-nya yang dirampas atau dicurinya itu.

Jadi tegaknya hukum bukanlah pelanggaran HAM, mengabaikan atau pengabaian hukum 
adalah pelanggaran HAM.  Dengan kata lain, HAM artinya penegakkan hukum.  
Sedangkan pelanggaran HAM artinya mengabaikan atau melanggar hukum yang berlaku.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke