HARIAN KOMENTAR
22 October 2005 

Pelaku Bom Bali Pecandu Narkoba  


Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid mengatakan, berdasarkan 
informasi data intelijen yang diterimanya, serta informasi dari Kepala 
Kepolisan Daerah Bali, para tersangka pelaku bom Bali II direkrut dari para 
mantan pecandu narkotika dan psikoterapi. Dari 35 tersangka, 19 di antaranya 
berasal dari Jawa Tengah.

Namun dia belum bisa me-mastikan dari panti rehabilitasi narkoba mana para 
teroris itu direkrut. Sebab, sejauh ini re-kruitmen dari luar Jawa Te-ngah, 
tapi pembinaannya di Ja-wa Tengah. Oleh sebab itu, Ra-sjid mengatakan, agar 
masya-rakat jangan langsung mudah percaya kalau pelaku terorisme di Indonesia 
hanya berasal dari kalangan penganut Islam keras. 

"Kita jangan terkecoh. Re-krutmen teroris tidak hanya dari kalangan Islam keras 
saja," kata Chaerul di kantor-nya, Jumat (21/10).

Menurut dia, tidak gampang mempengaruhi dan mengen-dalikan kiai serta 
meman-faatkan pesantren dan ma-drasah untuk melakukan tin-dak terorisme. Karena 
Islam tidak membenarkan tindak kekerasan atau bunuh diri. Un-tuk itu, saat ini 
Polda Jateng sudah melakukan pembicara-an dengan para kiai dan tokoh agama. 
"Hasilnya, beberapa kiai sepakat untuk melakukan pemberantasan tindak 
tero-risme bersama-sama dengan melakukan pembinaan pesan-tren, ulama dan umat," 
ujar Chaerul
Pada bagian lain, Badan Koordinasi Pemberantasan Terorisme (BKPT) Kantor Menko 
Polkam menyebutkan, upaya kontraterorisme yang dilakukan selama ini dinilai 
masih kurang efektif. Undang- undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang 
dimiliki Indonesia masih lebih lunak dibandingkan dengan undang-undang sejenis 
yang dimiliki negara-negara tetangga, se-perti Filipina, Malaysia, Singa-pura, 
dan Australia.

"Dibandingkan dengan nega-ra-negara lain, undang-un-dang (pemberantasan 
teroris-me) yang kita miliki masih lebih soft, sehingga Indonesia bisa menjadi 
pilihan tempat persem-bunyian oleh pelaku tindak terorisme," kata Ketua BKPT 
Ir-jen Polisi Ansyaad Mbai.

Dukungan masyarakat ter-hadap pemberantasan teroris-me juga dinilai masih 
kurang, terutama di daerah- daerah yang diduga menjadi tempat per-sembunyian 
pelaku pembo-man. Hal itu bisa dilihat dari kasus pernikahan Noordin M 
Top-buronan yang paling di-cari oleh Indonesia dan Malay-sia bersama Dr 
Azahari-de-ngan warga negara Indonesia tanpa terdeteksi sejak awal.

Menurut Ansyaad, undang- undang yang dimiliki Indone-sia, yakni Peraturan 
Pemerin-tah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Terorisme perlu direvisi, dan kebutuhan revisi itu sudah dirasakan perlu se-jak 
dilakukannya penanganan Bom Bali I tahun 2002.

Dengan kata lain, undang-un-dang antiterorisme yang dimi-liki Indonesia masih 
kurang memadai bagi penanggulangan tindak terorisme, sementara undang-undang 
itu lebih ter-fokus menangani suatu aksi teror yang telah terjadi. Padahal, 
pemberantasan terorisme yang lebih efektif adalah melakukan upaya pencegahan 
terjadinya serangan terorisme.(tmp/kcm) 

   
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke