HARIAN KOMENTAR 22 October 2005
Pelaku Bom Bali Pecandu Narkoba Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid mengatakan, berdasarkan informasi data intelijen yang diterimanya, serta informasi dari Kepala Kepolisan Daerah Bali, para tersangka pelaku bom Bali II direkrut dari para mantan pecandu narkotika dan psikoterapi. Dari 35 tersangka, 19 di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Namun dia belum bisa me-mastikan dari panti rehabilitasi narkoba mana para teroris itu direkrut. Sebab, sejauh ini re-kruitmen dari luar Jawa Te-ngah, tapi pembinaannya di Ja-wa Tengah. Oleh sebab itu, Ra-sjid mengatakan, agar masya-rakat jangan langsung mudah percaya kalau pelaku terorisme di Indonesia hanya berasal dari kalangan penganut Islam keras. "Kita jangan terkecoh. Re-krutmen teroris tidak hanya dari kalangan Islam keras saja," kata Chaerul di kantor-nya, Jumat (21/10). Menurut dia, tidak gampang mempengaruhi dan mengen-dalikan kiai serta meman-faatkan pesantren dan ma-drasah untuk melakukan tin-dak terorisme. Karena Islam tidak membenarkan tindak kekerasan atau bunuh diri. Un-tuk itu, saat ini Polda Jateng sudah melakukan pembicara-an dengan para kiai dan tokoh agama. "Hasilnya, beberapa kiai sepakat untuk melakukan pemberantasan tindak tero-risme bersama-sama dengan melakukan pembinaan pesan-tren, ulama dan umat," ujar Chaerul Pada bagian lain, Badan Koordinasi Pemberantasan Terorisme (BKPT) Kantor Menko Polkam menyebutkan, upaya kontraterorisme yang dilakukan selama ini dinilai masih kurang efektif. Undang- undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang dimiliki Indonesia masih lebih lunak dibandingkan dengan undang-undang sejenis yang dimiliki negara-negara tetangga, se-perti Filipina, Malaysia, Singa-pura, dan Australia. "Dibandingkan dengan nega-ra-negara lain, undang-un-dang (pemberantasan teroris-me) yang kita miliki masih lebih soft, sehingga Indonesia bisa menjadi pilihan tempat persem-bunyian oleh pelaku tindak terorisme," kata Ketua BKPT Ir-jen Polisi Ansyaad Mbai. Dukungan masyarakat ter-hadap pemberantasan teroris-me juga dinilai masih kurang, terutama di daerah- daerah yang diduga menjadi tempat per-sembunyian pelaku pembo-man. Hal itu bisa dilihat dari kasus pernikahan Noordin M Top-buronan yang paling di-cari oleh Indonesia dan Malay-sia bersama Dr Azahari-de-ngan warga negara Indonesia tanpa terdeteksi sejak awal. Menurut Ansyaad, undang- undang yang dimiliki Indone-sia, yakni Peraturan Pemerin-tah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu direvisi, dan kebutuhan revisi itu sudah dirasakan perlu se-jak dilakukannya penanganan Bom Bali I tahun 2002. Dengan kata lain, undang-un-dang antiterorisme yang dimi-liki Indonesia masih kurang memadai bagi penanggulangan tindak terorisme, sementara undang-undang itu lebih ter-fokus menangani suatu aksi teror yang telah terjadi. Padahal, pemberantasan terorisme yang lebih efektif adalah melakukan upaya pencegahan terjadinya serangan terorisme.(tmp/kcm) © Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/