Qanun Wali Nanggroe

Analisis - 6 January 2011 | 0 Komentar
Oleh Yusuf Daud

Di tengah hiruk-pikuk pro dan kontra Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe 
(Raqan LWN) yang baru didraft oleh 9 anggota Komisi A DPRA, Gubernur Aceh 
Irwandi Yusuf dan sejumlah petinggi lainnya meletakkan batu pertama bangunan 
Meuligoe Wali Nanggroe di Aceh Besar. Bangunan tersebut diperkirakan selesai 
dua tahun dengan menelan sekitar Rp25 miliar.

Sebelumnya, Raqan LWN telah menuai kritik massif dari berbagai kalangan. Mulai 
dari para akademisi, politisi hingga ke sejumlah aktivis dan elemen masyarakat 
biasa atau ormas. Terlalu banyak pasal-pasal kontroversial yang dihujat, 
khususnya yang berkaitan dengan wewenang Wali Nanggroe yang terkesan 
feodalistis dan tak termakan zaman.

Setelah saya membaca Raqan LWN terdapat sejumlah poin memberikan hak-hak 
prerogatif kepada Wali Nanggroe antara lain, menguasai semua kekayaan (boinah) 
Aceh di dalam dan di luar nanggroe memberhentikan/menon-aktifkan Gubernur 
(eksekutif); membubarkan parlemen (legislatif); memberlakukan keadaan darurat; 
memberi gelar (Teungku, Tuanku, Teuku dan lain-lain) kepada siapa dikehendaki 
dan lain-lain. Inilah pasal-pasal, yang menurut banyak pihak, bertabrakan 
langsung dengan UUPA itu sendiri dan melanggar konstitusi RI.
Merujuk UUPA No.11 tahun  2006, pertanyaannya, apakah draft raqan sudah 
sesuai dengan sejarah, adat istiadat (kebiasaan), reusam Aceh sebagaimana telah 
dikait-kaitkan oleh Tim Perumus? Sebagaimana diketahui umum, Qanun LWN 
merupakan amanat dari Helsinki 2005 yang dirumuskan ke UUPA No. 11 Tahun 2006 
 dimana disebutkan dalam pasal 96 ayat 1 bahwa Lembaga Wali Nanggroe yang 
dipimpin oleh seorang pemimpin tertinggi adat merupakan figur pemersatu 
masyarakat yang independen dan berwibawa bukan lembaga politik atau 
pemerintahan (ayat 2) dan bukan pula seseorang yang berpihak dan terikat dengan 
partai2 politik, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikutnya (ayat 3).

Kriteria Wali Nanggroe
Dalam pasal 15 draft Raqan Wali Nanggroe 2010, ada 19 kriteria yang ditetapkan, 
di antara lain: beragama Islam, dari keturunan yang baik dan keturunan 
wali-wali sebelumnya, tidak dhalim, alim, arif, amanah, terpelihara dari hawa 
nafsu jahat, menguasai bahasa asing dengan lancar, paling kurang bahasa Arab 
dan Inggris dan lain sebagainya.

Kriteria di atas menghantar saya ke sebuah peristiwa yang terjadi di Stockholm, 
Swedia pada awal tahun 1992 dalam pertemuan rutin dengan almarhum Teungku Hasan 
di Tiro di sebuah rumah. Kala itu, pemikiran Wali berkecamuk karena 
tragedi-tragedi kemanusian di nanggroe dan persoalan lain. Seorang kawan yang 
galak (suka dimarah-marah) melemparkan pertanyaan kepada wali: siapa kira-kira 
penggantinya kalau sewaktu-waktu beliau ditakdirkan meninggal dunia. Secara 
emosional wali menjawabnya: Tidak ada, tidak ada. Kawan saya ini tidak mau 
kalah dan mengorek lagi: Mungkin pengganti wali nanti ada di sini atau di 
Malaysia? Ah¦tidak. Tidak ada di sini dan tidak ada di Malaysia jawabnya 
spontan.

Semua terdiam sejenak. Kemudian, Wali membeberkan panjang lebar kriteria 
pengganti beliau. Menurut beliau, wali nanggroe harus dari kalangan ulama, bisa 
berbahasa Arab dan Inggris, sanggup memberi tafsir al-Quran dan menulis 
buku. Harus dari kalangan intelektual yang paham ilmu tata negara, hubungan 
internasional dan etiket pergaulan antarabangsa.

Dalam hal ini, Wali menyebut nama intelektual Iran Dr Ali Syariati, sebagai 
tipe seorang intelektual Islam yang ia kagumi dan sangat paham dengan cara 
berfikir orang Barat. Wali menyebutkan beberapa ulama besar Iran seperti 
Ayatullah Murtada Mutahhari dan lain-lain.
Secara langsung, Wali tidak pernah menyebut penggantinya harus dari keluarga di 
Tiro. Yang lebih utama lagi, Wali mengatakan suksesornya ada di Aceh bukan anak 
tunggalnya Karim di Amerika. Kami hanya bisa meraba, yang dimaksud itu adalah 
Tengku Darul Kamal (alm) yang juga seorang keluarga di Tiro sebelah perempuan. 
Sinyal ini sudah tercium semasa Tengku Darul Kamal bergerilya di hutan.

Kriteria yang Hasan Tiro maksudkan itu adalah untuk seorang Wali Negara (kepala 
Negara) yang merdeka dan berdaulat, ¬ bukan wali nanggroe sebagai pemimpin 
tertinggi adat di salah satu propinsi di Indonesia, sebagaimana yang 
diamanatkan UUPA.
Walaupun Qanun LWN masih dalam proses, kriteria kandidat wali telah mulai 
disuarakan, seperti yang dinyatakan Irwandi Yusuf disela-sela peletakan batu 
pertama Meuligoe Wali Nanggroe, di mana ia mengatakan bahwa calon wali nanggroe 
haruslah orang yang bisa mengenal Aceh secara lengkap, tidak 
sepenggal-sepenggal.

Apapun bentuk hasil akhir Qanun LWN yang akan disahkan, kriteria Wali Nanggro 
harus seorang yang sangat bijak dan berwibawa, mengenal dan dikenal luas 
masyarakat, tidak berpihak atau independen, memiliki latar-belakang yang 
bersih, bukan eks kriminal, memiliki ilmu pengetahuan agama Islam dan 
pengetahuan umum yang memadai dan sebagainya. Kriteria pemimpin tertinggi adat 
menurut standar Aceh paling kurang bisa membaca Quran dengan fasih (bukan 
qari), menjadi imam shalat berjamaah atau khatib Jumat, kalau ada permintaan, 
bisa membaca doa selamat untuk keperluan apa saja.
Nah, siapa bisa mengkaji kalau calon wali nanggroe yang diusul Komisi A dalam 
draft raqannya memenuhi syarat dan kriteria yang mereka buat sendiri dan yang 
saya sebut di atas tadi?
Terlepas dari itu, untuk merumuskan Raqan Wali Nanggroe harus ditinjau dari 
segala aspek, supaya tidak bertabrakan dengan nilai-nilai Syariah, HAM, 
demokrasi dan norma-norma lain yang dianut masyarakat Aceh sekarang.

Memanipulasi Sejarah
Awal September lalu, jauh sebelum hiruk-pikuk ini terjadi, anggota Komite 
Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) sudah mencalonkan kandidat Wali 
Nanggroe dari kelompoknya sendiri dan sudah siap pakai. Pada bagian keenam, 
pasal 14, ayat ke satu, Tengku Hasan Tiro disebut sebagai Wali Nanggroe Aceh 
kedelapan. Pertanyaan: di manakah mereka mengambil referensinya? Sedangkan 
dalam buku-buku yang ditulis oleh Hasan Tiro di antaranya, ACHEH NEW BIRTH OF 
FREEDOM, yang diterbitkan oleh parlemen Inggris House of Lords, satu Mei, 1992, 
dalam appendix II, nama Tengku Hasan termaktub sebagai penguasa (ruler) Aceh 
yang ke 41 yang dimulai pada Sultan Ali Mughayat Syah (1500-1530) sampai kepada 
dirinya (1976-2010).

Apa yang menjadi pijakan tim perumus ketika menempatkan Tengku Hasan di Tiro 
sebagai raja Aceh ke delapan yang dimulai dari Tgk Syeh Muhammad Saman di Tiro 
sebagai raja Aceh pertama dan diakhiri oleh cicitnya Tengku Hasan di Tiro. 
Mereka ingin menghidupkan kembali dinasti di Tiro dengan memangkas semua 
raja-raja yang terdahulu, mulai dari Sultan Ali Mughayat Syah (1500-1530) 
sampai kepada Sultan Muhammad Dawud Syah (1874-1903). Ini merupakan sebuah 
tindakan coup d'tat ke atas sejarah Aceh.
Dalam pasal yang sama, ayat kedua disebutkan Malik Mahmud sebagai perdana 
menteri dalam rapat sigom donya di Stavanger, Norwegia pada 2 Juli 2002, 
otomatis dapat menggantikan kedudukan Hasan Tiro sebagai pemangku jabatan wali 
nanggroe ketika beliau meninggal.

Pertama, Rapat tertutup intern GAM di Stavanger pada 2 Juli 2002 yang dihadiri 
oleh sebagian masyarakat Aceh di perantauan, khususnya dari Denmark dan 
Norwegia, tidak bisa dibuktikan validitasnya. Kedua, pelantikan Malik Mahmud 
(MM) sebagai perdana menteri hanya mengada-ada dan perlu dibuktikan. Ketiga, 
kedudukan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan tidak bisa menggantikan 
kedudukan Wali Neugara sebagai kepala Negara walau dalam keadaan darurat 
sekalipun.

Ketika Carl XIII menggantikan kemenakannya sebagai Raja Swedia pada tahun 1809, 
dia tidak memiliki keturunan. Dan satu-satunya anak angkatnya, putra mahkota 
Kristian August mangkat pada tahun 1810. Swedia memerlukan putra mahkota yang 
baru untuk menggantikan Raja Carl VIII setelah ia mangkat. Kerajaan 
bermusyawarah dan akhirnya mengirim utusan ke Perancis untuk menawarkan 
kedudukan tersebut kepada salah seorang marsekal Perancis Bernadotte yang 
paling dekat hubungan keluarga dengan Kaisar Napoleon.

Pada tanggal 21 Agustus 1810 Parlemen Swedia (Riksdag of the Estates) memilih 
Jean Baptiste Bernadotte sebagai putra mahkota Sweden. Dan putra mahkota baru 
ini dinobatkan sebagai Carl Johan. Jadi, sejak 1818 Swedia diperintah oleh 
keturunan Barnadotte termasuk juga Norway antara 1818 dan 1905, ketika negara 
ini masih bersatu (union) dengan Swedia.

Besar kemungkinan Malek Mahmud (MM) pernah membaca silsilah raja-raja Swedia 
ketika duduk-duduk di kedai kebab Turki di Swedia dan terinspirasi dengan 
kejadian tersebut. Untuk menjadi seorang raja tidak harus dari keturunan 
raja-raja. Mungkin juga terinspirasi ala Menteri Luar Negeri Aceh Habib 
Abdurrahman Zahir mempenetrasi inner circle kerajaaan Aceh dalam masa singkat 
dengan mendekati dan mengontrol Ulee Balang yang dipercayai Sultan sehingga dia 
pun mendapat kepercayaan Sultan.

Kenyataannya, Malik Mahmud menggunakan metode yang sama dan malah jauh lebih 
sadis. Mula-mula menguatkan posisi keurabeuëk setelah Hasan Tiro kena stroke 
pada Mai 1997, kemudian mengambil alih kekuasan perlahan-lahan dan akhirnya 
semua keurabeuëk berada dalam genggamannya sampai-sampai darah biru milik 
endatunya yang suci itu disuntik ke dalam tubuh Malik Mahmud. Sebagian 
keurabeuëk yang terlanjur mempercayainya dan memprotes akhirnya disingkirkan.

Yusuf Daud, Warga Aceh berdomisili di Swedia.Follow 
Twitter @harianaceh dan Facebook Ha


________________________________




Tengku Hasan di Tiro: gandjéthat, 'aébteuh lagoina peuë njang ka teudjadi di 
atjèh

http://www.youtube.com/watch?v=vB76_c2Y6IA 

Tengku Hasan di Tiro: Seuntimèn keu Mardéka mantong hansép!

http://www.youtube.com/watch?v=V4k4RV-bCmM 

Tengku Hasan di Tiro: Peuë makna Indonesia ?
http://www.youtube.com/watch?v=tQx4CvMgg_k 


Tengku Hasan di Tiro: Minimum nibak keupeunténgan Bansa Atjèh

http://www.youtube.com/watch?v=TscD8C0MwfE 
 
Tengku Hasan di Tiro: Keupeunténgan nasional atjèh hana lé lam pikéran ureuëng 
geutanjoë
http://www.youtube.com/watch?v=rgDKzi0j51I 

Tengku Hasan di Tiro: Pakriban tapeu-ék seumangat njang karhet ?
http://www.youtube.com/watch?v=TSOMK9zEKdQ 

Tengku Hasan di Tiro: Kru-Seumangat Bansa Atjèh !
http://www.youtube.com/watch?v=U8awekdidMQ 


Pham beugot seudjarah Atjèh @ Tudjuan Pendídékan Atjèh ! 
http://www.youtube.com/watch?v=psq5tz6w9wA&feature=related 

HIKAJAT SEUMANGAT IMAN. Uléh: Sjahid Tgk Idris Ahmad
http://www.youtube.com/watch?v=gCiemmLRlwg&feature=related 

KISAH SEUDJARAH BARÔ. Keunarang: Tgk M. Daud Husin
http://www.youtube.com/watch?v=PL4N61Pxq4E


Tgk Hasan di Tiro: "Ureuëng njang paléng bahaja keu geutajoe nakeuh - djawa 
keumah djipeugot urg atjèh seutotdjih nibak seutot geutanjoe. Mantong na urg 
atjèh njang tém djeuët keu kulidjih, keu sidadudjih, keu gubernurdjih, keu 
bupatidjih, keu tjamatdjih, dll. Mantong na biëk droëteuh njang djak djôk dan 
peusah nanggroe atjèh keu djawa!" 
http://www.youtube.com/watch?v=Gbjb04wKWow&feature=related 


###########################

"Sesungguhnya jika sebagian di antara kita yang dewasa ini bermegah dengan 
kedudukan dan kekayaan yang mereka dapatkan dari menghambakan diri kepada 
penjajah, adalah pribadi-pribadi yang meracuni dan melecehkan ideologi Acheh 
Merdeka yang beliau lahirkan, dan kepada mereka masa kehancuran akan datang 
yang membuat mereka lebih nista daripada kaum penjajah."
http://www.asnlf.org/ 

http://www.asnlf.org/files/5513/4955/4638/SuAM_02.pdf


###############################################################

Attachment(s) from Acheh Watch 
1 of 1 File(s)  
 SuAM_02.pdf

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke