Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2012/12/jember-karena-dugaan-korupsi-laptop.html
Jember: Karena Dugaan Korupsi Laptop Aman2 Saja, Sekarang Lakukan Dugaan 
Pemalsuan Hak Cipta & Merk Alat Peraga Pendidikan

Sehubungan

 dengan berita bahwa mafia pendidikan dinyatakan sebagai tersangka 
(berita koran tempo & harian suarabaya pagi terlampir), dalam kasus 
korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember jawa Timur, maka kami 
mempertanyakan kenapa sampai sejauh ini belum ada tindakan konkret yang 
tegas dari Kejaksaan Negeri Jember. dalam hal ini jika sudah ditetapkan 
sebagai tersangka, tapi Liauw Inggarwati sendiri belum pernah diperiksa 
sebagai tersangka.

Bahkan dalam beberapa
 berita lain, terkesan kejaksaan negeri Jember terkesan enggan 
meneruskan kasus ini, sebagaimana dimuat dibeberapa media yang lain, 
bahwa mereka beralasan terkendala liburan sekolah, liburan sekolah dll.

Padahal,
 dalam hal ini
 jelas sekali bahwa dalam penggunaan dana BOS tidak boleh digunakan yang
 tidak sesuai peruntukkannya, dalam hal ini jelas ada unsur pelanggaran 
hukum.
Dan harga laptop yang dibelanjakan memakai dana BOS itu 
harganya dua kali lipat dari harga pasaran saat itu sehingga merugikan 
keuangan negara Rp. 9 milyar. Artinya dalam hal ini juga sudah ada unsur
 adanya kerugian negara.

Karena tidak pernah ada tindakan 
hukum atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang itu, bisa jadi 
dimasa mendatang perbuatan itu akan diulang kembali, karena mungkin ada 
anggapan bahwa hukum bisa dibeli.

Masyarakat menunggu tindak lanjut dari 
kejaksaan negeri Jember, karena pada bulan Nopember 2012 ada 
pengadaan alat peraga pendidikan di Jember. Entah karena dinas pendidikan yang 
menganggap boleh korupsi dan melanggar hukum 
karena Liauw Inggarwati yang menjadi penyedia barangnya, entah mungkin 
juga ada paksaan dari kejaksaan negeri Jember atas perintah Liauw 
Inggarwati, sehingga dalam pengadaan alat peraga tersebut dinas 
pendidikan Jember dengan berani menentukan bahwa penyedia barang adalah 
Liauw Inggarwati (meski memakai perusahaan lain yang dikendalikan oleh 
Ronny dan Marno, tapi banyak pihak yang tahu bahwa Ronny  & Marno adalah 
pegawai dari Liauw Inggarwati)

Akibatnya
 dalam pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, penyedia barang
 akhirnya menawarkan & menyediakan alat peraga pendidikan dengan hak Cipta dan 
Hak Merk palsu. 
Bisa dilihat dalam dokumen pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, 
merk yang ditawarkan dan dikirim adalah dari produsen Pudak Scientific, 
akan tetapi hak cipta dan hak merk dari beberapa bagian alat peraga merk Pudak 
Scientific itu adalah milik perusahaan lain.

Tentunya

 aneh, padahal peserta pengadaan lain menawarkan produk yang mempunyai 
hak cipta dan hak merk sendiri, malah dikalahkan. Bahkan panitia 
pengadaan dan dinas pendidikan tidak segan menjawab bahwa tidak etis 
jika masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pantia pengadaan dan 
dinas pendidikan. Padahal dari peristiwa dugaan pemalsuan hak cipta 
& merk ini, ini sudah bisa diduga nantinya sangat kuat kemungkinan 
bahwa alat peraga pendidikan yang dibagikan ke sekolah2 di Jember adalah
 alat peraga pendidikan yang kualitasnya tidak memadai, dan belum lagi 
kemungkinan kualitas dan jumlahnya dikurangi sebagaimana yang terjadi 
pada tahun 2009 pada kasus korupsi laptop

Kami tidak 
mempermasalahkan hal ini, karena itu
 nantinya adalah resiko dinas pendidikan dan penyedia barang jika 
bermasalah dengan hukum. Tapi karena kuat sekali dugaan bahwa kejaksaan 
Negeri Jember, Dinas Pendidikan Jember, Bupati Jember dan pejabat2 di 
jember berada dibawah kendali Liauw Inggarwati, maka perbuatan 
melanggar hukum selalu diulang2, tanpa ragu dengan sengaja melanggar 
hukum.

Semua dugaan itu akan bisa dibuktikan tidak benar, 
jika kejaksaan negeri Jember serius menangani kasus korupsi laptop yang 
sudah 
terjadi sejak tahun 2009. Jika tidak ada tindak lanjut dari kasus 
korupsi laptop dan pemalsuan hak cipta & hak merk pada pengadaan 
alat peraga pendidikan ini, menguatkan indikasi bahwa kasus ini 
dibiarkan 
berlarut2 agar menjadi kedaluwarsa dan barang bukti bisa dihilangkan 
semua.

Gempar - Gerakan Tampar Koruptor
W Winarno
lampiran berita dari media massa
Berita Pertama



http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b




Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka


JEMBER
- Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status
penetapan
 tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, 
usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan 
Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka 
dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas 
perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan 
laptop tahun
2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari 
Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
itu
 Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
 yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai 
tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan 
merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara
 diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk 
pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk
lebih
 memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan 
audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita 
telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
 kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk 
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk
masalah
 penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu 
ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes



_______________________________________________________



Berita Kedua



Koran Tempo 20 Maret 2012



koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa



Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah







Jember
 - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi 
pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah 
(BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah 
ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan 
rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", 
kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru 
Nugroho
 kemarin.







Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja 
Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani 
kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
 Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat 
kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.







Kepala Kejaksaan 
Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
 Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
 David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam 
penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.







Wilhemus
 juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga 
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi 
di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.







Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
 pembelian Laptop merupakan
 kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, 
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima 
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.







Pembelian Laptopsarat 
dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 
4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. 
padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus 
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra 
Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga 
wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke