harus dibongkar sampai tuntas, agar tidak kurang ajar
-------------------------------------------------------------------------------------
Putu Artaya <[email protected]> comment in chatting room:
jangan2 dalang mafia pendidikan si Liauw Inggarwati selama ini adalah 
Pudak Scientific ini. Dan si Liauw ini mungkin cuma wayangnya
------------------------------------------------------------------------
Al Fa <[email protected]> send in chatting room:
Mafia
 Pendidikan diduga Lakukan Pemalsuan Hak Cipta & Merk Alat Peraga 
Pendidikan,  Setelah Dugaan Korupsi Laptop dapat di Amankan ( Siapakah Pudak 
Scientific ??? )

Sehubungan     dengan berita bahwa mafia pendidikan dinyatakan sebagai 
tersangka   (berita koran tempo & harian suarabaya
 pagi terlampir), dalam kasus   korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember 
jawa Timur, maka kami   mempertanyakan kenapa sampai sejauh ini belum 
ada tindakan konkret yang   tegas dari Kejaksaan Negeri Jember. dalam 
hal ini jika sudah ditetapkan   sebagai tersangka, tapi Liauw Inggarwati
 sendiri belum pernah diperiksa   sebagai tersangka.

Bahkan
 dalam beberapa   berita lain, terkesan kejaksaan negeri Jember terkesan
 enggan   meneruskan kasus ini, sebagaimana dimuat dibeberapa media yang
 lain,   bahwa mereka beralasan terkendala liburan sekolah, liburan 
sekolah dll.

Padahal,   dalam hal ini   jelas sekali bahwa dalam 
penggunaan dana BOS tidak boleh digunakan yang   tidak sesuai 
peruntukkannya, dalam hal ini jelas ada unsur pelanggaran   hukum. Dan
 harga laptop yang dibelanjakan memakai dana BOS itu   harganya dua kali
 lipat dari harga pasaran saat itu sehingga merugikan   keuangan negara 
Rp. 9 milyar. Artinya dalam hal ini juga sudah ada unsur   adanya kerugian 
negara.

Karena
 tidak pernah ada tindakan   hukum atas dugaan korupsi dan 
penyalahgunaan wewenang itu, bisa jadi   dimasa mendatang perbuatan itu 
akan diulang kembali, karena mungkin ada   anggapan bahwa hukum bisa 
dibeli.

Masyarakat menunggu tindak lanjut dari   kejaksaan negeri
 Jember, karena pada bulan Nopember 2012 ada   pengadaan alat peraga 
pendidikan di Jember. Entah karena dinas pendidikan yang menganggap 
boleh korupsi dan melanggar hukum   karena Liauw Inggarwati yang menjadi
 penyedia barangnya, entah mungkin   juga ada paksaan dari kejaksaan 
negeri Jember atas perintah Liauw   Inggarwati, sehingga dalam pengadaan
 alat peraga tersebut dinas   pendidikan Jember dengan berani menentukan
 bahwa penyedia barang adalah   Liauw Inggarwati (meski memakai 
perusahaan lain yang dikendalikan oleh   Ronny dan Marno, tapi banyak 
pihak yang tahu bahwa Ronny  & Marno adalah pegawai dari Liauw 
Inggarwati)

Akibatnya   dalam pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, penyedia barang   
akhirnya menawarkan & menyediakan alat peraga pendidikan dengan hak Cipta dan 
Hak Merk palsu.
   Bisa dilihat dalam dokumen pengadaan alat peraga pendidikan tersebut,
   merk yang ditawarkan dan dikirim adalah dari produsen Pudak Scientific   
akan tetapi hak cipta dan hak merk dari beberapa bagian alat peraga merk Pudak 
Scientific itu adalah milik perusahaan lain.

Tentunya
     aneh, padahal peserta pengadaan lain menawarkan produk yang 
mempunyai   hak cipta dan hak merk sendiri, malah dikalahkan. Bahkan 
panitia   pengadaan dan dinas pendidikan tidak segan menjawab bahwa 
tidak etis   jika masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pantia 
pengadaan dan   dinas pendidikan. Padahal dari peristiwa dugaan 
pemalsuan hak cipta   & merk ini, ini sudah bisa diduga nantinya 
sangat kuat kemungkinan   bahwa alat peraga pendidikan yang dibagikan ke
 sekolah2 di Jember adalah   alat peraga pendidikan yang kualitasnya 
tidak memadai, dan belum lagi   kemungkinan kualitas dan jumlahnya 
dikurangi sebagaimana yang terjadi   pada tahun 2009 pada kasus korupsi 
laptop

Kami tidak   mempermasalahkan hal ini, karena itu   
nantinya adalah resiko dinas pendidikan dan penyedia barang jika   
bermasalah dengan hukum. Tapi karena kuat sekali dugaan bahwa kejaksaan 
  Negeri Jember, Dinas Pendidikan Jember, Bupati Jember dan pejabat2 di 
  jember berada dibawah kendali Liauw Inggarwati, maka perbuatan   
melanggar hukum selalu diulang2, tanpa ragu dengan sengaja melanggar   
hukum.

Semua dugaan itu akan bisa dibuktikan tidak benar,   jika 
kejaksaan negeri Jember serius menangani kasus korupsi laptop yang   
sudah   terjadi sejak tahun 2009. Jika tidak ada tindak lanjut dari 
kasus   korupsi laptop dan pemalsuan hak cipta & hak merk pada 
pengadaan   alat peraga pendidikan ini, menguatkan indikasi bahwa kasus 
ini   dibiarkan   berlarut2 agar menjadi kedaluwarsa dan barang bukti 
bisa dihilangkan   semua.

Gempar - Gerakan Tampar Koruptor
W Winarnosumber: 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-mafia-pendidikan-diduga.html
lampiran berita dari media massa
Berita PertamaMafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka 
 

JEMBER
  - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan 
dan  Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas 
kasus  pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 
lalu.

Status  penetapan   tersangka atas keduanya disampaikan 
Kajati Jatim Palti Simanjuntak,   usai meresmikan gedung Barang Bukti 
milik Kejaksaan Negeri Jember dan   Situondo yang simbolis dilakukan di 
Jember. Kajati menyatakan  untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah
 resmi menjadi tersangka   dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari
 Jember, mengingat berkas   perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari
 ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan 
laptop tahun  2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan 
tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
  itu   Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan 
ditempat   yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya 
sebagai   tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di 
indikasikan   merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil 
penyidikan sementara   diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas 
Pendidikan  Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung 
dana untuk   pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem 
pembayaran langsung  dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke 
rekening keduanya.

Untuk  lebih   memastikan tuntutan kepada 
keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan   audit kepada BPK guna 
memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita   telah berkoordinasi 
dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran   kerugian negara 
yang ditimbulkan oleh ulah mereka.  Dalam prosesnya, mereka memotong 
langsung melalui Bank Jatim untuk   pembelian laptop yang diambilkan 
dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk  masalah   penahanan kedua 
tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu   ditahan apa tidak
 karena masih menunggu bukti tambahan. zes
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
     
 _______________________________________________________
      Berita KeduaKoran Tempo 20 Maret 2012
      koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusaKejaksaan Jember Lamban Tangani 
Laptop Sekolah
      

      Jember   - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus 
korupsi   pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya 
Operasional Sekolah   (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar.
 "Kasus sudah   ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang 
pemilik perusahaan   rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih 
lenggang kangkung",   kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti 
Korupsi Jember, Heru   Nugroho   kemarin.
      
      Heru 
menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja   Kejaksaan Negeri Jember. 
Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani   kasus tersebut, termasuk 
mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad   Sudiyono, harus 
diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat   kuat, yakni 
penyalahgunaan wewenang", ujarnya.
      
      Kepala Kejaksaan  
 Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya 
lamban.   Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua 
tersangka,   David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang 
terlibat dalam   penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses 
penyidikan", ucapnya.
      
      Wilhemus   juga beralasan 
banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga   mengakibatkan lamanya 
penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi   di Jember paling 
banyak di Jawa Timur", tuturnya.
      
      Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
   pembelian Laptop merupakan   kebijakan Dinas Pendidikan Nasional 
Jember pada pertengahan 2009,   ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. 
Sebanyak 1282 sekolah penerima   dana BOS wajib membeli satu unit 
laptop.
      
      Pembelian Laptopsarat   dengan penyimpangan. 
Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa   4630z, 14 inci, 
harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit.   padahal harga 
di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus   dilakukan di
 toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra   Witjaksana milik
 David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga   wajar, kata David 
saat itu. - Mahbub Djunaidy -

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke