http://gerakani.blogspot.com/2013/01/presiden-sby-hukum-tidak-usah-dipatuhi.html
Presiden SBY: Hukum Tidak Usah Dipatuhi 
Presiden SBY Terlibat Dalam Kasus Puluhan Preman Merebut Terpidana Dari Aparat 
Hukum Yang Akan Bawa Terpidana ke Tahanan ???

Dalam berita kedua yakni tribunnews.com,
 seorang terpidana korupsi, dalam hal ini Bupati kepulauan Aru, Theddy 
Tengko. Saat ditangkap & akan ditahan oleh kejaksaan ternyata gagal.
 Karena jaksa yang menangkap terpidana dan akan membawa untuk dimasukkan
 ke tahanan itu dihadang puluhan preman. Polisi di kapolres cengkareng, 
yang ada diam saja, padahal peristiwa itu ada dikantor polisi polres 
cengkareng, bahkan terkesan seolah bertindak netral, tapi dengan sikap 
itu bisa dilihat bahwa polisi membiarkan para preman merebut terpidana 
dari para penangkapnya dan kemudian melarikan terpidana itu ke ambon 
melalui pesawat udara. Polisi diam saja, yang dilakukan polisi ternyata 
hanya buat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam gagalnya 
eksekusi terpidana korupsi tersebut, tapi puluhan polisi dikantor polisi
 membiarkan puluhan preman merampas seorang terpidana dari kejaksaan 
yang akan membawa terpidana itu ke tahanan

Dalam berita pertama dari kompas.com 
 akhirnya terjawab sudah, dari pernyataan Gubernur Maluku yang 
menyatakan bahwa presiden yang menyetujui bahwa Theddy Tengko diaktifkan
 kembali sebagai bupati, meski berstatus terpidana. Dan gubernur meminta
 masyarakat untuk mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri (yang katanya 
atas persetujuan presiden), yang mengangkat terpidana jadi Bupati dan 
berarti secara tegas Gubernur Maluku meminta masyarakat untuk tidak usah
 patuh pada hukum, yakni keputusan Mahkamah Agung yang menghukum Bupati 
kepulauan Aru tersebut.

Makanya kok polisi terkesan mebiarkan 
(bahkan terkesan mendukung) terjadinya premanisme, dimana puluhan preman
 menyerbu para jaksa yang akan membawa koruptor ke tahanan, dan merampas
 tahanan itu utnuk dilarikan. Bahkan sampai sekarang terpidana itu bebas
 berkeliaran dan malah menjalankan tugas sebagai Bupati. Padahal sudah 
masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). hayo alasan apalagi kok 
terkesan sulit menangkap terpidana... jangan2 nanti alasan disana 
ombaknya tinggi, atau Bupati dikelilingi puluhan bodyguard dll, sehingga
 aparat hukum beralasan kesulitan menangkap.

Makanya kok ada 
sejarah baru, dimana pengadilan negeri bisa membuat keputusan aneh bin 
ajaib, yakni membatalkan keputusan mahkamah agung. Dimana Mahkamah Agung
 memvonis bersalah, dan pengadilan negeri yang sebelumnya membebaskan si
 koruptor sekarang membuat keputusan bahwa keputusan MA adalah keputusan
 yang tidak perlu dijalankan.

Maka, mari kita lihat, rekayasa 
apalagi yang akan dilakukan, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra 
selaku pengacara bupati kepulauan Aru tersebut. Rakyat kembali disuguhi 
sebuah sinetron... bahwa hukum bisa dikerjain, asal ada duit dan 
kekuasaan.

Jika Presiden SBY memang tidak terlibat, seharusnya 
sudah langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap terpidana tersebut,
 atau meminta Kapolri membantu kejaksaan untuk menangkap terpidana 
tersebut, atau jika tidak berani, minimal Presiden SBY bisa memohon pada
 Kapolri agar polisi tidak membantu terpidana jika akan ditangkap 
kejaksaan. Dan Jika Presiden berani, tentunya akan memerintahkan mentri 
dalam negeri untuk membuat keputusan mencabut surat dukungan pada 
terpidana, dan membantah pernyataan dari Gubernur Maluku. Jika itu tidak
 dilakukan oleh Presiden SBY, maka masyarakat tentu tidak bisa 
disalahkan jika menganggap bahwa Presiden SBY terlibat dan yang 
memerintahkan agar hukum tidak perlu dipatuhi

Salam 
Pendekar - Para Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Merdeka Dari Korupsi

Berita Pertama
http://regional.kompas.com/read/2012/11/05/15570267/Terpidana.Jadi.Bupati..Presiden.Setuju
Terpidana Jadi Bupati, Presiden Setujui

AMBON, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Karel Albert 
Ralahalu menegaskan, pengaktifan dan pengangkatan kembali terpidana 
korupsi bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, atas 
persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Pengaktifan dan 
pengangkatan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru oleh Mendagri atas 
persetujuan Presiden," kata Karel di hadapan ratusan pendemo di Kantor 
Gubernur Maluku, Senin (5/11/2012). 

Karel mengungkapkan, tidak 
ada sedikit pun tendensi politik dan pendekatan rasial yang dipakai 
dalam proses pengaktifan Thedy Tengko. Karel juga mengatakan jika 
dirinya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri terkait masalah 
hukum yang dihadapi Thedy.

 "Saya tidak mengusulkan pengaktifan 
kembali Thedy Tengko sebagai bupati Kepulauan Aru. Selaku gubernur, saya
 hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri, dan harus diketahui 
pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru atas persetujuan 
Presiden," ungkap Karel lagi. 

Karel meminta masyarat Maluku, 
khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, agar dapat menghormati 
keputusan Mendagri karena keputusan tersebut telah menjadi kekuatan 
hukum tetap. "Keputusan ini sudah inkrah, saudara Thedy Tengko melalui 
keputusan Mendagri akan diangkat kembali menjadi bupati Kepulauan Aru, 
selanjutnya Umar Djambumona akan dikembalikan sebagai wakil bupati Aru,"
 ujarnya. 

Thedy Tengko merupakan tersangka korupsi dana APBD 
Kabupaten Aru sejak 2006 hingga 2008 senilai Rp 42 miliar. Dalam 
persidangan, jaksa menuntut Tedy 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim 
 Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Jaksa 
Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku lalu mengajukan kasasi kepada Mahkamah
 Agung (MA) atas vonis tersebut.  MA kemudian mengabulkan kasasi JPU 
dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta 
subsider enam bulan kurungan.

 Thedy juga harus mengganti 
kerugian sebesar Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. MA 
menyatakan Teddy terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten 
Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar. 
---------------------------------------------------------------------------
Berita ke dua
http://www.tribunnews.com/2012/12/14/polisi-bantah-ikut-gagalkan-eksekusi-bupati-aru
Polisi Bantah Ikut gagalkan Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolres Bandara 
Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah bila pihaknya ikut membantu 
dalam menggagalkan eksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko, oleh kejaksaan. 
 

 Pattopoi menceritakan kejadian di Bandara Soekarno-Hatta saat Theddy 
akan dibawa ke Ambon dengan pesawat udara. Saat itu, kepolisian 
mendengar ada keributan di terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.
 

 Saat itu tim kejaksaan yang membawa Theddy dari Menteng ke Bandara 
Soekarno Hatta dihadang sekitar 20 orang pendukung Theddy. Pada saat itu
 juga hadir istri, anak, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 23.00 WIB.
 

 "Di terminal 1 C Bandara mereka sempat berselisih paham, kedua belah 
pihak kemudian dibawa ke Polres, kami hanya mengamankan saja untuk 
menghindari adanya keributan di bandara," kata Pattopoi saat dihubungi 
wartawan, Jumat (14/12/2012).
 
 Perselisihan berlangsung alot 
saat itu, kubu Theddy meminta jaksa yang melakukan eksikusi untuk 
menyerahkan Theddy kepada mereka untuk dibawa ke Ambon. Tapi kejaksaan 
yang saat itu hanya tiga jaksa menolak memenuhi keinginan kubu Theddy. 
Jaksa bersikukuh untuk membawa Theddy ke Ambon guna eksekusi hukuman 
tahanan.
 
 "Pukul 01.30 WIB, mereka (kubu Theddy dan jaksa) 
sepakat keluar dari bandara dan polres mengamankan saja. Mereka kemudian
 berdiskusi ke  aula bandara," ungkap Kapolres.
 
 Kejaksaan Agung
 (Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko 
setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa
 ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/12/2012) malam.
 
 
Awalnya eksekusi Theddy berjalan aman, ia dibawa dari Hotel Menteng 1, 
Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno Hatta 
untuk diterbangkan ke Maluku didampingi tiga orang jaksa, saat di 
Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba tim Kejaksaan Agung dicegat sekitar 50 
orang.
 
 Saat itu orang yang mencegat rombongan Kejagung meminta 
supaya Theddy diserahkan kepada pihak mereka. Sempat terjadi ketegangan 
antara jaksa yang mengeksekusi Theddy dengan puluhan orang yang 
mencegatnya tersebut.
 
 Kemudian untuk menjaga keamanan, Theddy 
pun dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi tetap saja massa 
yang mencegat rombongan jaksa yang membawa Theddy meminta supaya Bupati 
Aru diserahkan kepada mereka. 
 
 Akibatnya pihak Kejaksaan Agung 
mencoba melakukan negosiasi dan akhirnya pihak kejaksaan yang 
mengeksekusi Theddy pun mengalah demi keamanan.
 
 Teddy divonis 
empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD 
Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 
miliar.
 
 Selain itu, Theddy pun dikenakan denda Rp500 juta 
subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar 
subsidair dua tahun kurungan.
 
 Kemudian, Theddy dinyatakan buron
 sejak 5 November 2012 dan Rabu (12/12/2012) pukul 11.45WIB. Teddy 
Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke