Wah gawat kalau begini.. Lalu anggota parlemen ada yang bekutik nggak?
--- In [email protected], Syam Hadi wrote: > > http://gerakani.blogspot.com/2013/01/presiden-sby-hukum-tidak-usah-dipatuhi.html > Presiden SBY: Hukum Tidak Usah Dipatuhi > Presiden SBY Terlibat Dalam Kasus Puluhan Preman Merebut Terpidana Dari > Aparat Hukum Yang Akan Bawa Terpidana ke Tahanan ??? > > Dalam berita kedua yakni tribunnews.com, > seorang terpidana korupsi, dalam hal ini Bupati kepulauan Aru, Theddy > Tengko. Saat ditangkap & akan ditahan oleh kejaksaan ternyata gagal. > Karena jaksa yang menangkap terpidana dan akan membawa untuk dimasukkan > ke tahanan itu dihadang puluhan preman. Polisi di kapolres cengkareng, > yang ada diam saja, padahal peristiwa itu ada dikantor polisi polres > cengkareng, bahkan terkesan seolah bertindak netral, tapi dengan sikap > itu bisa dilihat bahwa polisi membiarkan para preman merebut terpidana > dari para penangkapnya dan kemudian melarikan terpidana itu ke ambon > melalui pesawat udara. Polisi diam saja, yang dilakukan polisi ternyata > hanya buat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam gagalnya > eksekusi terpidana korupsi tersebut, tapi puluhan polisi dikantor polisi > membiarkan puluhan preman merampas seorang terpidana dari kejaksaan > yang akan membawa terpidana itu ke tahanan > > Dalam berita pertama dari kompas.com > akhirnya terjawab sudah, dari pernyataan Gubernur Maluku yang > menyatakan bahwa presiden yang menyetujui bahwa Theddy Tengko diaktifkan > kembali sebagai bupati, meski berstatus terpidana. Dan gubernur meminta > masyarakat untuk mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri (yang katanya > atas persetujuan presiden), yang mengangkat terpidana jadi Bupati dan > berarti secara tegas Gubernur Maluku meminta masyarakat untuk tidak usah > patuh pada hukum, yakni keputusan Mahkamah Agung yang menghukum Bupati > kepulauan Aru tersebut. > > Makanya kok polisi terkesan mebiarkan > (bahkan terkesan mendukung) terjadinya premanisme, dimana puluhan preman > menyerbu para jaksa yang akan membawa koruptor ke tahanan, dan merampas > tahanan itu utnuk dilarikan. Bahkan sampai sekarang terpidana itu bebas > berkeliaran dan malah menjalankan tugas sebagai Bupati. Padahal sudah > masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). hayo alasan apalagi kok > terkesan sulit menangkap terpidana... jangan2 nanti alasan disana > ombaknya tinggi, atau Bupati dikelilingi puluhan bodyguard dll, sehingga > aparat hukum beralasan kesulitan menangkap. > > Makanya kok ada > sejarah baru, dimana pengadilan negeri bisa membuat keputusan aneh bin > ajaib, yakni membatalkan keputusan mahkamah agung. Dimana Mahkamah Agung > memvonis bersalah, dan pengadilan negeri yang sebelumnya membebaskan si > koruptor sekarang membuat keputusan bahwa keputusan MA adalah keputusan > yang tidak perlu dijalankan. > > Maka, mari kita lihat, rekayasa > apalagi yang akan dilakukan, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra > selaku pengacara bupati kepulauan Aru tersebut. Rakyat kembali disuguhi > sebuah sinetron... bahwa hukum bisa dikerjain, asal ada duit dan > kekuasaan. > > Jika Presiden SBY memang tidak terlibat, seharusnya > sudah langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap terpidana tersebut, > atau meminta Kapolri membantu kejaksaan untuk menangkap terpidana > tersebut, atau jika tidak berani, minimal Presiden SBY bisa memohon pada > Kapolri agar polisi tidak membantu terpidana jika akan ditangkap > kejaksaan. Dan Jika Presiden berani, tentunya akan memerintahkan mentri > dalam negeri untuk membuat keputusan mencabut surat dukungan pada > terpidana, dan membantah pernyataan dari Gubernur Maluku. Jika itu tidak > dilakukan oleh Presiden SBY, maka masyarakat tentu tidak bisa > disalahkan jika menganggap bahwa Presiden SBY terlibat dan yang > memerintahkan agar hukum tidak perlu dipatuhi > > Salam > Pendekar - Para Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Merdeka Dari Korupsi > > Berita Pertama > http://regional.kompas.com/read/2012/11/05/15570267/Terpidana.Jadi.Bupati..Presiden.Setuju > Terpidana Jadi Bupati, Presiden Setujui > > AMBON, KOMPAS.com â" Gubernur Maluku Karel Albert > Ralahalu menegaskan, pengaktifan dan pengangkatan kembali terpidana > korupsi bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, atas > persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. > > "Pengaktifan dan > pengangkatan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru oleh Mendagri atas > persetujuan Presiden," kata Karel di hadapan ratusan pendemo di Kantor > Gubernur Maluku, Senin (5/11/2012). > > Karel mengungkapkan, tidak > ada sedikit pun tendensi politik dan pendekatan rasial yang dipakai > dalam proses pengaktifan Thedy Tengko. Karel juga mengatakan jika > dirinya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri terkait masalah > hukum yang dihadapi Thedy. > > "Saya tidak mengusulkan pengaktifan > kembali Thedy Tengko sebagai bupati Kepulauan Aru. Selaku gubernur, saya > hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri, dan harus diketahui > pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru atas persetujuan > Presiden," ungkap Karel lagi. > > Karel meminta masyarat Maluku, > khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, agar dapat menghormati > keputusan Mendagri karena keputusan tersebut telah menjadi kekuatan > hukum tetap. "Keputusan ini sudah inkrah, saudara Thedy Tengko melalui > keputusan Mendagri akan diangkat kembali menjadi bupati Kepulauan Aru, > selanjutnya Umar Djambumona akan dikembalikan sebagai wakil bupati Aru," > ujarnya. > > Thedy Tengko merupakan tersangka korupsi dana APBD > Kabupaten Aru sejak 2006 hingga 2008 senilai Rp 42 miliar. Dalam > persidangan, jaksa menuntut Tedy 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim > Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Jaksa > Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku lalu mengajukan kasasi kepada Mahkamah > Agung (MA) atas vonis tersebut. MA kemudian mengabulkan kasasi JPU > dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta > subsider enam bulan kurungan. > > Thedy juga harus mengganti > kerugian sebesar Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. MA > menyatakan Teddy terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten > Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar. > --------------------------------------------------------------------------- > Berita ke dua > http://www.tribunnews.com/2012/12/14/polisi-bantah-ikut-gagalkan-eksekusi-bupati-aru > Polisi Bantah Ikut gagalkan Eksekusi Bupati Kepulauan Aru > > TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolres Bandara > Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah bila pihaknya ikut membantu > dalam menggagalkan eksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko, oleh kejaksaan. > > > Pattopoi menceritakan kejadian di Bandara Soekarno-Hatta saat Theddy > akan dibawa ke Ambon dengan pesawat udara. Saat itu, kepolisian > mendengar ada keributan di terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta. > > > Saat itu tim kejaksaan yang membawa Theddy dari Menteng ke Bandara > Soekarno Hatta dihadang sekitar 20 orang pendukung Theddy. Pada saat itu > juga hadir istri, anak, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 23.00 WIB. > > > "Di terminal 1 C Bandara mereka sempat berselisih paham, kedua belah > pihak kemudian dibawa ke Polres, kami hanya mengamankan saja untuk > menghindari adanya keributan di bandara," kata Pattopoi saat dihubungi > wartawan, Jumat (14/12/2012). > > Perselisihan berlangsung alot > saat itu, kubu Theddy meminta jaksa yang melakukan eksikusi untuk > menyerahkan Theddy kepada mereka untuk dibawa ke Ambon. Tapi kejaksaan > yang saat itu hanya tiga jaksa menolak memenuhi keinginan kubu Theddy. > Jaksa bersikukuh untuk membawa Theddy ke Ambon guna eksekusi hukuman > tahanan. > > "Pukul 01.30 WIB, mereka (kubu Theddy dan jaksa) > sepakat keluar dari bandara dan polres mengamankan saja. Mereka kemudian > berdiskusi ke aula bandara," ungkap Kapolres. > > Kejaksaan Agung > (Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko > setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa > ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/12/2012) malam. > > > Awalnya eksekusi Theddy berjalan aman, ia dibawa dari Hotel Menteng 1, > Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno Hatta > untuk diterbangkan ke Maluku didampingi tiga orang jaksa, saat di > Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba tim Kejaksaan Agung dicegat sekitar 50 > orang. > > Saat itu orang yang mencegat rombongan Kejagung meminta > supaya Theddy diserahkan kepada pihak mereka. Sempat terjadi ketegangan > antara jaksa yang mengeksekusi Theddy dengan puluhan orang yang > mencegatnya tersebut. > > Kemudian untuk menjaga keamanan, Theddy > pun dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi tetap saja massa > yang mencegat rombongan jaksa yang membawa Theddy meminta supaya Bupati > Aru diserahkan kepada mereka. > > Akibatnya pihak Kejaksaan Agung > mencoba melakukan negosiasi dan akhirnya pihak kejaksaan yang > mengeksekusi Theddy pun mengalah demi keamanan. > > Teddy divonis > empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD > Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 > miliar. > > Selain itu, Theddy pun dikenakan denda Rp500 juta > subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar > subsidair dua tahun kurungan. > > Kemudian, Theddy dinyatakan buron > sejak 5 November 2012 dan Rabu (12/12/2012) pukul 11.45WIB. Teddy > Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat. > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
