Wah gawat kalau begini..

Lalu anggota parlemen ada yang bekutik nggak?

--- In [email protected], Syam Hadi  wrote:
>
> http://gerakani.blogspot.com/2013/01/presiden-sby-hukum-tidak-usah-dipatuhi.html
> Presiden SBY: Hukum Tidak Usah Dipatuhi 
> Presiden SBY Terlibat Dalam Kasus Puluhan Preman Merebut Terpidana Dari 
> Aparat Hukum Yang Akan Bawa Terpidana ke Tahanan ???
> 
> Dalam berita kedua yakni tribunnews.com,
>  seorang terpidana korupsi, dalam hal ini Bupati kepulauan Aru, Theddy 
> Tengko. Saat ditangkap & akan ditahan oleh kejaksaan ternyata gagal.
>  Karena jaksa yang menangkap terpidana dan akan membawa untuk dimasukkan
>  ke tahanan itu dihadang puluhan preman. Polisi di kapolres cengkareng, 
> yang ada diam saja, padahal peristiwa itu ada dikantor polisi polres 
> cengkareng, bahkan terkesan seolah bertindak netral, tapi dengan sikap 
> itu bisa dilihat bahwa polisi membiarkan para preman merebut terpidana 
> dari para penangkapnya dan kemudian melarikan terpidana itu ke ambon 
> melalui pesawat udara. Polisi diam saja, yang dilakukan polisi ternyata 
> hanya buat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam gagalnya 
> eksekusi terpidana korupsi tersebut, tapi puluhan polisi dikantor polisi
>  membiarkan puluhan preman merampas seorang terpidana dari kejaksaan 
> yang akan membawa terpidana itu ke tahanan
> 
> Dalam berita pertama dari kompas.com 
>  akhirnya terjawab sudah, dari pernyataan Gubernur Maluku yang 
> menyatakan bahwa presiden yang menyetujui bahwa Theddy Tengko diaktifkan
>  kembali sebagai bupati, meski berstatus terpidana. Dan gubernur meminta
>  masyarakat untuk mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri (yang katanya 
> atas persetujuan presiden), yang mengangkat terpidana jadi Bupati dan 
> berarti secara tegas Gubernur Maluku meminta masyarakat untuk tidak usah
>  patuh pada hukum, yakni keputusan Mahkamah Agung yang menghukum Bupati 
> kepulauan Aru tersebut.
> 
> Makanya kok polisi terkesan mebiarkan 
> (bahkan terkesan mendukung) terjadinya premanisme, dimana puluhan preman
>  menyerbu para jaksa yang akan membawa koruptor ke tahanan, dan merampas
>  tahanan itu utnuk dilarikan. Bahkan sampai sekarang terpidana itu bebas
>  berkeliaran dan malah menjalankan tugas sebagai Bupati. Padahal sudah 
> masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). hayo alasan apalagi kok 
> terkesan sulit menangkap terpidana... jangan2 nanti alasan disana 
> ombaknya tinggi, atau Bupati dikelilingi puluhan bodyguard dll, sehingga
>  aparat hukum beralasan kesulitan menangkap.
> 
> Makanya kok ada 
> sejarah baru, dimana pengadilan negeri bisa membuat keputusan aneh bin 
> ajaib, yakni membatalkan keputusan mahkamah agung. Dimana Mahkamah Agung
>  memvonis bersalah, dan pengadilan negeri yang sebelumnya membebaskan si
>  koruptor sekarang membuat keputusan bahwa keputusan MA adalah keputusan
>  yang tidak perlu dijalankan.
> 
> Maka, mari kita lihat, rekayasa 
> apalagi yang akan dilakukan, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra 
> selaku pengacara bupati kepulauan Aru tersebut. Rakyat kembali disuguhi 
> sebuah sinetron... bahwa hukum bisa dikerjain, asal ada duit dan 
> kekuasaan.
> 
> Jika Presiden SBY memang tidak terlibat, seharusnya 
> sudah langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap terpidana tersebut,
>  atau meminta Kapolri membantu kejaksaan untuk menangkap terpidana 
> tersebut, atau jika tidak berani, minimal Presiden SBY bisa memohon pada
>  Kapolri agar polisi tidak membantu terpidana jika akan ditangkap 
> kejaksaan. Dan Jika Presiden berani, tentunya akan memerintahkan mentri 
> dalam negeri untuk membuat keputusan mencabut surat dukungan pada 
> terpidana, dan membantah pernyataan dari Gubernur Maluku. Jika itu tidak
>  dilakukan oleh Presiden SBY, maka masyarakat tentu tidak bisa 
> disalahkan jika menganggap bahwa Presiden SBY terlibat dan yang 
> memerintahkan agar hukum tidak perlu dipatuhi
> 
> Salam 
> Pendekar - Para Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Merdeka Dari Korupsi
> 
> Berita Pertama
> http://regional.kompas.com/read/2012/11/05/15570267/Terpidana.Jadi.Bupati..Presiden.Setuju
> Terpidana Jadi Bupati, Presiden Setujui
> 
> AMBON, KOMPAS.com â€" Gubernur Maluku Karel Albert 
> Ralahalu menegaskan, pengaktifan dan pengangkatan kembali terpidana 
> korupsi bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, atas 
> persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
> 
> "Pengaktifan dan 
> pengangkatan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru oleh Mendagri atas 
> persetujuan Presiden," kata Karel di hadapan ratusan pendemo di Kantor 
> Gubernur Maluku, Senin (5/11/2012). 
> 
> Karel mengungkapkan, tidak 
> ada sedikit pun tendensi politik dan pendekatan rasial yang dipakai 
> dalam proses pengaktifan Thedy Tengko. Karel juga mengatakan jika 
> dirinya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri terkait masalah 
> hukum yang dihadapi Thedy.
> 
>  "Saya tidak mengusulkan pengaktifan 
> kembali Thedy Tengko sebagai bupati Kepulauan Aru. Selaku gubernur, saya
>  hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri, dan harus diketahui 
> pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru atas persetujuan 
> Presiden," ungkap Karel lagi. 
> 
> Karel meminta masyarat Maluku, 
> khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, agar dapat menghormati 
> keputusan Mendagri karena keputusan tersebut telah menjadi kekuatan 
> hukum tetap. "Keputusan ini sudah inkrah, saudara Thedy Tengko melalui 
> keputusan Mendagri akan diangkat kembali menjadi bupati Kepulauan Aru, 
> selanjutnya Umar Djambumona akan dikembalikan sebagai wakil bupati Aru,"
>  ujarnya. 
> 
> Thedy Tengko merupakan tersangka korupsi dana APBD 
> Kabupaten Aru sejak 2006 hingga 2008 senilai Rp 42 miliar. Dalam 
> persidangan, jaksa menuntut Tedy 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim 
>  Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Jaksa 
> Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku lalu mengajukan kasasi kepada Mahkamah
>  Agung (MA) atas vonis tersebut.  MA kemudian mengabulkan kasasi JPU 
> dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta 
> subsider enam bulan kurungan.
> 
>  Thedy juga harus mengganti 
> kerugian sebesar Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. MA 
> menyatakan Teddy terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten 
> Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar. 
> ---------------------------------------------------------------------------
> Berita ke dua
> http://www.tribunnews.com/2012/12/14/polisi-bantah-ikut-gagalkan-eksekusi-bupati-aru
> Polisi Bantah Ikut gagalkan Eksekusi Bupati Kepulauan Aru
> 
> TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolres Bandara 
> Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah bila pihaknya ikut membantu 
> dalam menggagalkan eksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko, oleh kejaksaan. 
>  
> 
>  Pattopoi menceritakan kejadian di Bandara Soekarno-Hatta saat Theddy 
> akan dibawa ke Ambon dengan pesawat udara. Saat itu, kepolisian 
> mendengar ada keributan di terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.
>  
> 
>  Saat itu tim kejaksaan yang membawa Theddy dari Menteng ke Bandara 
> Soekarno Hatta dihadang sekitar 20 orang pendukung Theddy. Pada saat itu
>  juga hadir istri, anak, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 23.00 WIB.
>  
> 
>  "Di terminal 1 C Bandara mereka sempat berselisih paham, kedua belah 
> pihak kemudian dibawa ke Polres, kami hanya mengamankan saja untuk 
> menghindari adanya keributan di bandara," kata Pattopoi saat dihubungi 
> wartawan, Jumat (14/12/2012).
>  
>  Perselisihan berlangsung alot 
> saat itu, kubu Theddy meminta jaksa yang melakukan eksikusi untuk 
> menyerahkan Theddy kepada mereka untuk dibawa ke Ambon. Tapi kejaksaan 
> yang saat itu hanya tiga jaksa menolak memenuhi keinginan kubu Theddy. 
> Jaksa bersikukuh untuk membawa Theddy ke Ambon guna eksekusi hukuman 
> tahanan.
>  
>  "Pukul 01.30 WIB, mereka (kubu Theddy dan jaksa) 
> sepakat keluar dari bandara dan polres mengamankan saja. Mereka kemudian
>  berdiskusi ke  aula bandara," ungkap Kapolres.
>  
>  Kejaksaan Agung
>  (Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko 
> setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa
>  ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/12/2012) malam.
>  
>  
> Awalnya eksekusi Theddy berjalan aman, ia dibawa dari Hotel Menteng 1, 
> Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno Hatta 
> untuk diterbangkan ke Maluku didampingi tiga orang jaksa, saat di 
> Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba tim Kejaksaan Agung dicegat sekitar 50 
> orang.
>  
>  Saat itu orang yang mencegat rombongan Kejagung meminta 
> supaya Theddy diserahkan kepada pihak mereka. Sempat terjadi ketegangan 
> antara jaksa yang mengeksekusi Theddy dengan puluhan orang yang 
> mencegatnya tersebut.
>  
>  Kemudian untuk menjaga keamanan, Theddy 
> pun dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi tetap saja massa 
> yang mencegat rombongan jaksa yang membawa Theddy meminta supaya Bupati 
> Aru diserahkan kepada mereka. 
>  
>  Akibatnya pihak Kejaksaan Agung 
> mencoba melakukan negosiasi dan akhirnya pihak kejaksaan yang 
> mengeksekusi Theddy pun mengalah demi keamanan.
>  
>  Teddy divonis 
> empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD 
> Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 
> miliar.
>  
>  Selain itu, Theddy pun dikenakan denda Rp500 juta 
> subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar 
> subsidair dua tahun kurungan.
>  
>  Kemudian, Theddy dinyatakan buron
>  sejak 5 November 2012 dan Rabu (12/12/2012) pukul 11.45WIB. Teddy 
> Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke