RSBI (Rintihan Sekolah
Bertarif Internasional)
 
Nampaknya menteri pendidikan
tidak mengerti esensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan, bahwa 
pasal
50 ayat 3 UU Sisdiknas (sistim Pendidikan Nasional) bertentangan dengan UUD
’45.
Bertolak dari pasal 50 UU
Sisdiknas tersebut, pemerintah mendirikan “Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional”, artinya dengan uang rakyat, didirikan sekolah berbiaya sangat
mahal, yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir anak orang kaya. Juga mungkin
sebagian dari orangtuanya memperoleh harta yang berlimpah karena merampok uang
rakyat juga.
Memang sebagian biaya tinggi
RSBI ditanggung oleh orangtua murid, namun RSBI juga menikmati dana APBN/APBD,
yang adalah uang rakyat.
Banyak orangtua yang
menyekolahkan anaknya di RSBI tidak setuju dengan putusan MK, demikian juga
guru-gurunya, yang kehilangan uang banyak dari “pemasukan sampingan.”
 
Yang harus dilakukan oleh
pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah memajukan pendidikan nasional
hingga bertaraf internasional dengan tarif nasional, dan bukan hanya memajukan
segelintir elit saja, sehingga terjadi kesenjangan social seperti di zaman
penjajahan, di mana anak-anak orang kaya dan penjilat-penjilat penjajah yang
dapat menikmati pendidikan. Setelah selesai sekolah/kuliah, kebanyakan mereka
kemudian membantu penjajah menindas bangsanya sendiri.
Keadaan seperti ini tidak
boleh terulang kembali!
 
Orang yang berduit dan ingin
anaknya mendapat pendidikan bertaraf dan bertarif internasional, sekolahkan
saja anaknya diluar negeri. Kan langsung mendapat pendidikan bertaraf dan
bertarif internasional, tidak perlu merintiiih.
Gitu aza koq cepot …repot!
 
 
Batara R. Hutagalung
 
Weblogs:
http://batarahutagalung.blogspot.com,
http://10november1945.blogspot.com,
http://indonesiadutch.blogapot.com
 
===============================================
 
 
http://news.detik.com/read/2013/01/13/120438/2140648/10/m-nuh-di-depan-mahfud-md-masa-punya-sekolah-top-nggak-boleh-gimana-to?991104topnews
 
Minggu, 13/01/2013 12:04 WIB 
 M Nuh di Depan Mahfud MD: Masa Punya Sekolah
Top Nggak Boleh, Gimana To? 
Danu Damarjati - detikNews
 
Jakarta - Mahkamah
Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menyindir Mahfud MD. 
 
Sindiran M Nuh ini
disampaikan kepada Mahfud MD dalam acara Ikatan Alumni Universitas Islam
Indonesia (Ika UII) di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu
(13/1/2013). Mahfud hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ika UII sedangkan M
Nuh sebagai pembicara kunci dalam acara ini.
 
"Mohon maaf Pak Mahfud,
kalaulah keputusan MK yang kemarin tentang RSBI sudah diputuskan, sebagai bagian
dari diskursus intelektual, perlu kita exercise (uji, red), meskipun sudah ada
keputusan hukum," kata M Nuh.
 
M Nuh lantas menyitir pasal
yang dihapus MK, pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yakni 'Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional'.
UU Sisdiknas itu, imbuh Nuh,
dibuat tahun 2003, saat suasana reformasi dan Indonesia sedang terpuruk. 
 
"Masa punya sekolah top
nggak boleh, gimana to?" kata M Nuh di depan audiens yang langsung
disambut tawa. 
 
"UII kan juga ingin
jadi world class, itu kalau diurut-urut kena juga itu (larangan RSBI),"
imbuh mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini.
 
Namun, Nuh menyadari, untuk
mencapai cita-cita itu tidak ada yang mulus. Kendati mematuhi keputusan MK,
namun dia akan menyampaikan pandangan intelektual pada Mahfud, yang juga Ketua
MK itu.
 
"Tapi saya sami'na wa
atho'na (mendengar dan mematuhi) pada Pak Mahfud. Tapi ijtihad saya mohon saya
sampaikan," tutur dia.
 
Meskipun sudah diputuskan,
namun tidak mungkin program RSBI yang sudah terlaksana langsung dihentikan.
Alasan pemakaian bahasa Inggris pada sekolah RSBI juga dianggap tak relevan 
dengan
kualitas nasionalisme.
 
"Nggak mungkin proses
anak sekolah dipotong, dihentikan, wong ini bukan ideologi terlarang kok.
Bahasa Inggris itu tidak mengurangi nasionalisme kok. Bung Karno saja kurang
apa bahasa Inggrisnya," tutur Nuh.
 
MK pada Selasa (8/1/2013)
memutus kelas internasional di sekolah pemerintah ini harus dihapus.
 
"Hanya keluarga dengan
status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah
SBI/RSBI," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di
Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
 
MK berpendapat, walaupun
terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak latar
belakang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan tetapi hal itu
sangat sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang sangat cerdas.
Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas latar
belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah di RSBI/SBI.
 
"Hal ini di samping
menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan
komersialisasi sektor pendidikan," tegas MK.
 
MK menilai kelas
internasional di sekolah negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi
barang mahal yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
 
"Hal demikian
bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan
pendidikan sebagai tanggung jawab negara," tandas MK.
 
Pemakaian bahasa Inggris
bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan
terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah Pemuda tersebut dalam salah satu
ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu,
lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar
bahasa Indonesia.
 
 (nwk/nrl)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke