kongkritnya tu seperti ini, sma 8 dan sma 70 adalah sekolah top unggulan di 
jakarta.
untuk bisa diterima di sekolah itu nem nya harus tinggi dan dengan sendirinya 
murid2 yang tersaring di sekolah2 tersebut adalah murid2 unggulan pula.

no question asked.

lalu 'untuk mendapatkan uang lebih', maka sekolah sma 8 dan sma 70 membuka yang 
namanya sma 8 international, sma 70 international, dengan tuition yang tinggi, 
sehingga hanya murid2 yang mampu membayar tuition tinggi yang bisa diterima.

itu adalah contohnya sekolah sma.

universitas indonesia juga seperti itu.  

contohnya adalah fakultas ekonomi ui adalah fakultas favorit dan untuk bisa 
masuk ke ekonomi ui sangat kompetitif.  

maka ui membuka fakultas ekonomi international dengan tuition diatas 20 jt per 
semester.  para mahasiswa sekolah 4 semester sekolah di ui dan 4 semester 
sisanya melanjutkan ke universitas groningen, belanda.

jadi, mahasiswa fakultas ekonomi ui lulus dengan 2 degree (ui dan groningen).

sekarang silahkan berpikir dan berdebat, program seperti itu bagus atau tidak?

tuition 20 jt per semester itu masuk langsung ke kas ui sehingga ui bisa 
membangun librari yang modern, up grade laboratorium lebih modern, wi fi 
diseluruh lingkungan kampus, pokoknya semua pengeluaran extra untuk membangun 
menjadi universitas modern didapatkan dari embel2 'international' tersebut.





--- In [email protected], Batara Hutagalung  wrote:
>
> RSBI (Rintihan Sekolah
> Bertarif Internasional)
>  
> Nampaknya menteri pendidikan
> tidak mengerti esensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan, 
> bahwa pasal
> 50 ayat 3 UU Sisdiknas (sistim Pendidikan Nasional) bertentangan dengan UUD
> ’45.
> Bertolak dari pasal 50 UU
> Sisdiknas tersebut, pemerintah mendirikan “Rintisan Sekolah Bertaraf
> Internasional”, artinya dengan uang rakyat, didirikan sekolah berbiaya 
> sangat
> mahal, yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir anak orang kaya. Juga 
> mungkin
> sebagian dari orangtuanya memperoleh harta yang berlimpah karena merampok uang
> rakyat juga.
> Memang sebagian biaya tinggi
> RSBI ditanggung oleh orangtua murid, namun RSBI juga menikmati dana APBN/APBD,
> yang adalah uang rakyat.
> Banyak orangtua yang
> menyekolahkan anaknya di RSBI tidak setuju dengan putusan MK, demikian juga
> guru-gurunya, yang kehilangan uang banyak dari “pemasukan sampingan.”
>  
> Yang harus dilakukan oleh
> pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah memajukan pendidikan nasional
> hingga bertaraf internasional dengan tarif nasional, dan bukan hanya memajukan
> segelintir elit saja, sehingga terjadi kesenjangan social seperti di zaman
> penjajahan, di mana anak-anak orang kaya dan penjilat-penjilat penjajah yang
> dapat menikmati pendidikan. Setelah selesai sekolah/kuliah, kebanyakan mereka
> kemudian membantu penjajah menindas bangsanya sendiri.
> Keadaan seperti ini tidak
> boleh terulang kembali!
>  
> Orang yang berduit dan ingin
> anaknya mendapat pendidikan bertaraf dan bertarif internasional, sekolahkan
> saja anaknya diluar negeri. Kan langsung mendapat pendidikan bertaraf dan
> bertarif internasional, tidak perlu merintiiih.
> Gitu aza koq cepot …repot!
>  
>  
> Batara R. Hutagalung
>  
> Weblogs:
> http://batarahutagalung.blogspot.com,
> http://10november1945.blogspot.com,
> http://indonesiadutch.blogapot.com
>  
> ===============================================
>  
>  
> http://news.detik.com/read/2013/01/13/120438/2140648/10/m-nuh-di-depan-mahfud-md-masa-punya-sekolah-top-nggak-boleh-gimana-to?991104topnews
>  
> Minggu, 13/01/2013 12:04 WIB 
>  M Nuh di Depan Mahfud MD: Masa Punya Sekolah
> Top Nggak Boleh, Gimana To? 
> Danu Damarjati - detikNews
>  
> Jakarta - Mahkamah
> Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
> (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
> Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menyindir Mahfud MD. 
>  
> Sindiran M Nuh ini
> disampaikan kepada Mahfud MD dalam acara Ikatan Alumni Universitas Islam
> Indonesia (Ika UII) di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu
> (13/1/2013). Mahfud hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ika UII sedangkan M
> Nuh sebagai pembicara kunci dalam acara ini.
>  
> "Mohon maaf Pak Mahfud,
> kalaulah keputusan MK yang kemarin tentang RSBI sudah diputuskan, sebagai 
> bagian
> dari diskursus intelektual, perlu kita exercise (uji, red), meskipun sudah ada
> keputusan hukum," kata M Nuh.
>  
> M Nuh lantas menyitir pasal
> yang dihapus MK, pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yakni 'Pemerintah dan/atau
> pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
> pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan 
> yang
> bertaraf internasional'.
> UU Sisdiknas itu, imbuh Nuh,
> dibuat tahun 2003, saat suasana reformasi dan Indonesia sedang terpuruk. 
>  
> "Masa punya sekolah top
> nggak boleh, gimana to?" kata M Nuh di depan audiens yang langsung
> disambut tawa. 
>  
> "UII kan juga ingin
> jadi world class, itu kalau diurut-urut kena juga itu (larangan RSBI),"
> imbuh mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini.
>  
> Namun, Nuh menyadari, untuk
> mencapai cita-cita itu tidak ada yang mulus. Kendati mematuhi keputusan MK,
> namun dia akan menyampaikan pandangan intelektual pada Mahfud, yang juga Ketua
> MK itu.
>  
> "Tapi saya sami'na wa
> atho'na (mendengar dan mematuhi) pada Pak Mahfud. Tapi ijtihad saya mohon saya
> sampaikan," tutur dia.
>  
> Meskipun sudah diputuskan,
> namun tidak mungkin program RSBI yang sudah terlaksana langsung dihentikan.
> Alasan pemakaian bahasa Inggris pada sekolah RSBI juga dianggap tak relevan 
> dengan
> kualitas nasionalisme.
>  
> "Nggak mungkin proses
> anak sekolah dipotong, dihentikan, wong ini bukan ideologi terlarang kok.
> Bahasa Inggris itu tidak mengurangi nasionalisme kok. Bung Karno saja kurang
> apa bahasa Inggrisnya," tutur Nuh.
>  
> MK pada Selasa (8/1/2013)
> memutus kelas internasional di sekolah pemerintah ini harus dihapus.
>  
> "Hanya keluarga dengan
> status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah
> SBI/RSBI," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di
> Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
>  
> MK berpendapat, walaupun
> terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak latar
> belakang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan tetapi hal itu
> sangat sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang sangat cerdas.
> Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas latar
> belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah di RSBI/SBI.
>  
> "Hal ini di samping
> menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan
> komersialisasi sektor pendidikan," tegas MK.
>  
> MK menilai kelas
> internasional di sekolah negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi
> barang mahal yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
>  
> "Hal demikian
> bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan
> pendidikan sebagai tanggung jawab negara," tandas MK.
>  
> Pemakaian bahasa Inggris
> bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan
> terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah Pemuda tersebut dalam salah satu
> ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu,
> lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa 
> pengantar
> bahasa Indonesia.
>  
>  (nwk/nrl)
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke