Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging
Rabu, 30 Januari 2013, 21:03 WIB
Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan satu orang berinisial LHI sebagai 
tersangka kasus dugaan suap proyek impor daging sapi, senilai satu miliar 
rupiah. Diduga kuat LHI adalah Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq.

"Dari hasil ekspose disimpulkan KPK temukan dua alat bukti cukup, LHI diduga 
melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 
Undang-Undang No.31/1999 tentang Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, 
dalam jumpa pers di Kantor KPK, Rabu (30/1) malam.

Johan menyebut meski tidak secara langsung menerima uang satu miliar rupiah 
itu, tapi KPK memastikan uang itu ditujukan untuk LHI. "Dari swasta KPK 
menangkap AF, dan ada juga M," tutur Johan yang mengucapkan terima kasih kepada 
masyarakat yang antusias dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK sebelumnya menangkap empat orang di sekitar Hotel Le Meridien, Selasa 
(29/1) malam. Dari tangan keenam orang itu, KPK menyita barang bukti berupa 
uang dalam dua kantong plastik dan sejumlah buku tabungan.

Kuat dugaan uang itu adalah suap untuk memuluaskan anggaran proyek di DPR. KPK 
juga menggeledah PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor makanan, di 
kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Redaktur: Karta Raharja Ucu



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke