Harapa simak berita menyedihkan di bawsah ini.

Gabriella
 
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk 
menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” 
(Dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, 
dan Al-Irwa’ no. 273. 
 
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 
menyesalkan Perda diskriminatif di Aceh yang menyebabkan seorang remaja 
putri asal Aceh mengakhiri hidupnya, yang diduga dengan cara bunuh diri 
karena ia merasa malu dituding jual diri.
Korban bernama Putri, 16, ditemukan tergantung pada seutas tali di kamar 
tidurnya, di Langsa, Aceh Timur, Kamis pekan lalu (6/9).
Putri nekad bunuh diri setelah terjaring razia oleh polisi syariah di 
Langsa.  Melalui suratnya Putri mengaku bahwa ia tidak berbuat mesum, 
melainkan hanya duduk-duduk begadang bersama teman-temannya, usai 
menyaksikan konser organ tunggal di kampungnya, Senin (3/9). Surat Putri yang 
ditujukan pada ayahnya itu, ditemukan ayah korban dari dalam 
tasnya.
Menurut Komnas Perempuan, kedua orangtua Putri hingga kini masih dalam kondisi 
shock setelah kematian anaknya yang tragis itu.
“Orangtuanya masih shock, dan sekarang masih didampingi oleh teman-teman LSM,” 
kata Andy 
Yentriyani, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, 
dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (14/9).
Atas kematian Putri, Yentriyani mengatakan bahwa Komnas Perempuan turut 
berbelasungkawa yang mendalam atas peristiwa tersebut.
Ia menilai, peristiwa perempuan menjadi korban kebijakan diskriminatif 
atas nama moralitas dan agama berujung pada kematian, bukan pertama kali 
terjadi.
Atas kematian gadis tersebut, Komnas Perempuan berpendapat bahwa negara 
harus bertanggungjawab atas tragedi ini. Sebab, sudah berungkali 
diperingatkan oleh Komnas Perempuan agar pemerintah membatalkan 
kebijakan dikskriminatif atas nama agama dan moralitas.
Yentriyani lebih jauh mengungkapkan bahwa peraturan daerah (perda) yang berbau 
diskriminatif atas nama agama dan moralitas terus bertambah.
“Pemantauan Komnas Perempuan, pada 17 Agustus 2012 jumlah kebijakan 
diskriminatif 
sudah menjadi 282 kebijakan atau bertambah 128 kebijakan sejak pertama 
Komnas Perempuan menyampaikan hal ini kepada otoritas negara, pada Maret 2009. 
Sebanyak 126 kebijakan diskriminatif diterbitkan oleh pemerintah 
daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini diterbitkan, lanjut Yentriyani, sebagai pencitraan daerah 
berdasarkan agama mayoritas. “Disebut diskriminatif karena kebijakan 
tersebut membatasi, menghalangi, dan mengabaikan jaminan pemenuhan hak 
asasi yang dijamin dalam konstitusi,” ujarnya.
Di samping itu, Yentriyani menambahkan, sebanyak 207 dari 208 kebijkan 
tersebut secara langsung diskriminatif terhadap perempuan. Di antaranya 
60 kebijakan memaksakan cara berbusana dan ekspresi keagamaan, 96 
kebijakan mengkriminalkan perempuan lewat pengaturan prostitusi dan 
pornografi, dan 36 kebijakan membatasi ruang gerak perempuan.
Di Aceh, jelas Yentriyani, Komnas Perempuan mencatat adanya 15 kebijakan 
diskriminatif serupa, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. 
Dalam pelaksanaannya, kebijakan diskriminatif kerap diikuti dengan 
tindakan kekerasan termasuk pemukulan, dimandikan dengan air comberan, 
diarak dan dipaksa untuk nikah walau di bawah umur, perusakan properti, 
dan pengusiran.
Sementara itu Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) dan 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar konferesi pers di 
kantor Kontras, Jakarta, terkait kematian Putri.
Kontras menilai, Putri bunuh diri karena dua hal. Pertama, penerapan hukum 
syariat Islam di Aceh dan kedua, pemberitaan media terhadap anak di 
bawah umur yang berhadapan dengan Hukum.
“Qanun (Perda Aceh mengenai syariat Islam) yang dipakai polisi syariah Aceh 
bertindak secara berlebihan terhadap Putri. Putri, gadis di bawah umur 
yang berada di luar rumah hingga larut malam langsung ditangkap dan 
diceramahi di depan umum, dan dituduh pelacur,” ujar Kepala Biro 
Pemantauan Kontras, Feri Kusuma.
 
Sumber: Ucanews.com

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke