Abraham Samad harus mundur. Bukan cuma karena gemeter dengkul disambangi Dubes AS yang melindungi Wapres Boediono, tapi terutama karena gagal memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini dalam tempo satu tahun setelah dilantik tahun 2011.
Harus mundur, sekalipun berani cuap-cuap mau memeriksa Boediono, dan juga Anas Urbaningrum di kasus lain. - Editorial Kasus Century Riwayatmu Kini Pengungkapan skandal Century memang tertatih-tatih, tetapi itu bukan karena KPK memiliki agenda melindungi seseorang.'' SECARA berkala Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR menyegarkan memori publik tentang skandal aliran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun ke bank sakit itu. Rabu (6/2), tim itu kembali menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. Rapat tersebut sekaligus mengingatkan kita bahwa sudah tiga bulan KPK menetapkan dua mantan pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka. Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, dan Budi Mulya, Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2012. Namun, belum ada tanda-tanda mereka segera diperiksa. Penetapan kedua tersangka itu memang patut diapresiasi meski terbilang lama. Padahal, sejak Maret 2010, Pansus Century DPR merekomendasikan sejumlah nama yang mesti ber tanggung jawab dalam ka sus bailout Bank Century ka rena ada indikasi terjadi tindak pidana. Berulang kali kita ingatkan melalui forum ini bahwa ekspektasi publik terhadap KPK untuk menuntaskan skandal Century amatlah tinggi. Penuntasan kasus Century bahkan menjadi salah satu barometer keberhasilan KPK pimpinan Abraham Samad, selain kasus Hambalang dan Wisma Atlet. Tentu saja KPK yang paling Tentu saja KPK yang paling tahu siapa saja yang harus jadi tersangka dalam kasus Century. Jika Siti Fadjrijah dan Budi Mulya hanyalah pemeran pembantu dalam skandal itu, siapakah aktor utamanya? Mestinya, waktu 3 tahun sejak rekomendasi Pansus Century dikeluarkan DPR pada 2010 cukup bagi KPK untuk mencari dan menemukan para tersangka kasus itu. Publik pun sepenuhnya percaya KPK sudah mengantongi nama-nama aktor intelektual dan para pemeran pembantu skandal itu. Kita sama sekali tidak menoleransi pihak-pihak yang memaksa KPK untuk menetapkan status hukum seseorang. Jika ada tekanan semacam itu, KPK patut mencampakkannya. Seperti halnya dalam kasus Hambalang, kita percaya KPK pun bekerja profesional atas dasar hukum dan barang bukti dalam menangani perkara Century. Bukan atas dasar order, tekanan, apalagi paksaan. Jika ada elite negara meminta KPK segera menetapkan status hukum seseorang dalam perkara Hambalang, mestinya orang yang sama juga bisa meminta KPK menetapkan status hukum seseorang dalam kasus Century. Namun, permintaan seperti itu, dengan alasan apa pun, selalu tidak akan elok karena bisa menimbulkan persepsi bahwa ada intervensi. KPK sudah memeriksa 96 orang dalam skandal Century, yang terdiri atas 31 dari Bank Indonesia, 39 dari Bank Century, 11 dari Lembaga Penjamin Simpanan, 2 dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 1 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus itu. Meski KPK sudah memeriksa 96 orang, pengungkapan skandal Century memang tertatih-tatih. Akan tetapi, itu bukan karena KPK memiliki agenda melindungi seseorang. Kita percaya KPK terus mengumpulkan barang bukti sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka menyusul Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
