Abraham Samad harus mundur. Bukan cuma karena gemeter dengkul 
disambangi Dubes AS yang melindungi Wapres Boediono, tapi 
terutama karena gagal memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk 
menyelesaikan kasus ini dalam tempo satu tahun setelah dilantik 
tahun 2011. 

Harus mundur, sekalipun berani cuap-cuap mau memeriksa Boediono, 
dan juga Anas Urbaningrum di kasus lain. 


- 

Editorial 

Kasus Century Riwayatmu Kini 

Pengungkapan skandal Century memang tertatih-tatih, tetapi itu bukan karena KPK 
memiliki agenda melindungi seseorang.''

SECARA berkala Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR menyegarkan memori publik 
tentang skandal aliran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun ke bank sakit itu.

Rabu (6/2), tim itu kembali menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Timur 
Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. Rapat tersebut sekaligus mengingatkan 
kita bahwa sudah tiga bulan KPK menetapkan dua mantan pejabat Bank Indonesia 
sebagai tersangka.

Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank 
Indonesia, dan Budi Mulya, Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, 
ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2012. Namun, belum ada tanda-tanda 
mereka segera diperiksa. Penetapan kedua tersangka itu memang patut diapresiasi 
meski terbilang lama. Padahal, sejak Maret 2010, Pansus Century DPR 
merekomendasikan sejumlah nama yang mesti ber tanggung jawab dalam ka sus 
bailout Bank Century ka rena ada indikasi terjadi tindak pidana.

Berulang kali kita ingatkan melalui forum ini bahwa ekspektasi publik terhadap 
KPK untuk menuntaskan skandal Century amatlah tinggi. Penuntasan kasus Century 
bahkan menjadi salah satu barometer keberhasilan KPK pimpinan Abraham Samad, 
selain kasus Hambalang dan Wisma Atlet.

Tentu saja KPK yang paling Tentu saja KPK yang paling tahu siapa saja yang 
harus jadi tersangka dalam kasus Century. Jika Siti Fadjrijah dan Budi Mulya 
hanyalah pemeran pembantu dalam skandal itu, siapakah aktor utamanya?

Mestinya, waktu 3 tahun sejak rekomendasi Pansus Century dikeluarkan DPR pada 
2010 cukup bagi KPK untuk mencari dan menemukan para tersangka kasus itu. 
Publik pun sepenuhnya percaya KPK sudah mengantongi nama-nama aktor intelektual 
dan para pemeran pembantu skandal itu.

Kita sama sekali tidak menoleransi pihak-pihak yang memaksa KPK untuk 
menetapkan status hukum seseorang. Jika ada tekanan semacam itu, KPK patut 
mencampakkannya.

Seperti halnya dalam kasus Hambalang, kita percaya KPK pun bekerja profesional 
atas dasar hukum dan barang bukti dalam menangani perkara Century. Bukan atas 
dasar order, tekanan, apalagi paksaan.

Jika ada elite negara meminta KPK segera menetapkan status hukum seseorang 
dalam perkara Hambalang, mestinya orang yang sama juga bisa meminta KPK 
menetapkan status hukum seseorang dalam kasus Century.

Namun, permintaan seperti itu, dengan alasan apa pun, selalu tidak akan elok 
karena bisa menimbulkan persepsi bahwa ada intervensi.

KPK sudah memeriksa 96 orang dalam skandal Century, yang terdiri atas 31 dari 
Bank Indonesia, 39 dari Bank Century, 11 dari Lembaga Penjamin Simpanan, 2 dari 
Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 1 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan 
Lembaga Keuangan, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus itu.

Meski KPK sudah memeriksa 96 orang, pengungkapan skandal Century memang 
tertatih-tatih. Akan tetapi, itu bukan karena KPK memiliki agenda melindungi 
seseorang.

Kita percaya KPK terus mengumpulkan barang bukti sebelum meningkatkan status 
seseorang menjadi tersangka menyusul Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. 





------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke