BOGOR (Pos Kota) – Meski sebagian warga di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat sudah membakar tanaman Ghat atau Khat yang tergolong narkoba golongan I, tapi masih banyak pula yang menolak memusnahkannya. Mereka meminta kepastian Pemkab Bogor agar diberikan ganti rugi jika tanaman yang mengandung zat cathinone ini harus dimusnahkan. Sejumlah perwakilan petani di Desa Cibeureum, Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua mendatangi Kantor Sekretarsi Daerah Kabupaten Bogor di, Cibinong, Jumat. Mereka mengaku sudah lima tahun ini menaman pohon tersebut di ladangnya. Harga jual daun yang tergolong tinggi dengan peminatnya turis Arab menjadi alasan utama mereka menanam tanaman ini. Apalagi pohon ini hanya butuh waktu empat bulanan sejak ditanam sudah dapat dipanen. Tak heran jika warga Puncak, beramai-ramai menanamnya. “Satu kantong plastik kresek daun Khat seberat lima ons saja harganya Rp 250 ribu. Bandingkan jika kita menanam kol atau sayuran lainnya, paling tinggi harganya Rp 10 ribu,” kata Atang, satu perwakilan petani Khat. Dia mengaku tidak tahu menahu jika tanaman ini tergolong Narkoba, dia hanya tergiur menanam pohon ini karena harganya tinggi dan mudah dipasarkan. Sejak terkuaknya tanaman ini mengandung Narkoba, belasan petani takut berurusan dengan polisi sehingga memusnahkannya. Apalagi polisi bakal menjerat mereka yang sengaja menanam pohon ini dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan kurangan enam tahuan. Namun dia dan belasan petani lainnya masih bertahan. “Saya baru menanam sebulan di lahan seluas 200 meter. Kalau dimusnahkan tanpa ganti rugi, saya rugi,” tambahnya. Diakuinya pada Selasa kemarin sejumlah petugas dari Badan Nasional Narkotika (BNN) mendatangi lokasi tanamannya dan memasang police line di ladangnya serta minta warga memusnakan tanaman ini. ”Kami minta ganti rugi. Kalau tak bisa uang, bisa juga bibit tanaman sayuran yang harga jualnya tinggi seperti, wortel Jepang, Kunyit dan lainnya,” ujarnya. Sekda Kabupaten Bogor Nurhayantii mengatakan, pihaknya siap memberikan bibit tanaman yang diminta petani sebagai ganti rugi dari tanaman tersebut. “Kemarin (Kamis-red) kita sudah sepakat dengan BNN soal kepastian pelarangan tanaman ini. Intinya pemkab siap membantu dan bayar ganti rugi dengan bibit tanaman lainnya,” katanya. Dia juga mengatakan, pihaknya bersama BBN mensosialisasikan pelarangan tanaman ini dan memusnakan sejumlah tanaman Khat di Desa Cibereum. Sedangkan Deputi Penindakan BNN, Irjen Benny Mamoto mengatakan, tugas kami mengedukasi aparat dan masyarakat. “Setelah diuji di laboratorium, tanaman Khat ini mengandung zat Cathinon, sebab kita musnahkan dan sosialisasikan kepada masyarakat,”katanya. (iwan)
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
