Dasar idiot sembarangan bunyi.

Pertama, kami semua asal satu angkatan dan satu jurusan. Jadi kami sudah kenal 
dekat selama beberapa puluh tahun.

Kedua, sebelum membantu dia minta kejujuran teman lain untuk menjawab 
pertanyaan-pertanyaannya karena kalau memang dia sudah melakukan korupsi maka 
ini tidak bisa dibantunya. Bantuan tidak bisa lewat pribadinya, tapi suatu 
bantuan lewat dukungan partainya.

Ketiga, tim pencari fakta berhasil menjerat bekas atasannya untuk masuk penjara 
dan dia naik pangkat menggantikan bekas atasannya. Ini menunjukan bahwa temnan 
senagkatan gua tidak terbukti korupsi. Yang penting itu pembuktiannya, bukan 
kaing-kaingnya yang kenceng. Bukannya kayak lu yang kaing-kaingnya kenceng tapi 
tanpa ada buktinya sama sekali alias buang angin busuk doang. Jadi orang yang 
normal mana yang mau peraya kibulan lu?

Kalau tidak tahu aturan yang berlaku, baiknya diam tutup mulut.
Tapi lagaknya lu ini yang luar biasa pengecut, persis seekor anjing budug kena 
tendang yang lari menjauh sembari terkaing-kaing dengan menjepit buntut. Apa 
susahnya mengeluarkan semua uneg-uneg lu sama tetangga lu yang anggota DPR yang 
merupakan wakil lu juga? Alih-alih lu mengeluarkan uneg-uneg pada anggota DPR, 
lu malah kaing-kaing di milis-milis.

Pengecut, oh sang pengecut.
Tidak akan pernah terjadi dimanapun juga di muka bumi ini bahwa seorang 
pengecut sejati macam lu bisa merubah keadaan.

Nehi, nehi, nehi (gaya orang India sembari goyang-goyang kepala).


--- In [email protected], itemabu2  wrote:
>
> Kan ada anggota DPR sobatnya Teddy yg jadi tukang melindungi koruptor, 
> hehehe...
> 
> 
> 
> On 2/8/13, ajeg  wrote:
> >
> > Abraham Samad harus mundur. Bukan cuma karena gemeter dengkul
> > disambangi Dubes AS yang melindungi Wapres Boediono, tapi
> > terutama karena gagal memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk
> > menyelesaikan kasus ini dalam tempo satu tahun setelah dilantik
> > tahun 2011.
> >
> > Harus mundur, sekalipun berani cuap-cuap mau memeriksa Boediono,
> > dan juga Anas Urbaningrum di kasus lain.
> >
> >
> > -
> >
> > Editorial
> >
> > Kasus Century Riwayatmu Kini
> >
> > Pengungkapan skandal Century memang tertatih-tatih, tetapi itu bukan karena
> > KPK memiliki agenda melindungi seseorang.''
> >
> > SECARA berkala Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR menyegarkan memori publik
> > tentang skandal aliran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun ke bank sakit
> > itu.
> >
> > Rabu (6/2), tim itu kembali menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Timur
> > Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. Rapat tersebut sekaligus mengingatkan
> > kita bahwa sudah tiga bulan KPK menetapkan dua mantan pejabat Bank Indonesia
> > sebagai tersangka.
> >
> > Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank
> > Indonesia, dan Budi Mulya, Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia,
> > ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2012. Namun, belum ada
> > tanda-tanda mereka segera diperiksa. Penetapan kedua tersangka itu memang
> > patut diapresiasi meski terbilang lama. Padahal, sejak Maret 2010, Pansus
> > Century DPR merekomendasikan sejumlah nama yang mesti ber tanggung jawab
> > dalam ka sus bailout Bank Century ka rena ada indikasi terjadi tindak
> > pidana.
> >
> > Berulang kali kita ingatkan melalui forum ini bahwa ekspektasi publik
> > terhadap KPK untuk menuntaskan skandal Century amatlah tinggi. Penuntasan
> > kasus Century bahkan menjadi salah satu barometer keberhasilan KPK pimpinan
> > Abraham Samad, selain kasus Hambalang dan Wisma Atlet.
> >
> > Tentu saja KPK yang paling Tentu saja KPK yang paling tahu siapa saja yang
> > harus jadi tersangka dalam kasus Century. Jika Siti Fadjrijah dan Budi Mulya
> > hanyalah pemeran pembantu dalam skandal itu, siapakah aktor utamanya?
> >
> > Mestinya, waktu 3 tahun sejak rekomendasi Pansus Century dikeluarkan DPR
> > pada 2010 cukup bagi KPK untuk mencari dan menemukan para tersangka kasus
> > itu. Publik pun sepenuhnya percaya KPK sudah mengantongi nama-nama aktor
> > intelektual dan para pemeran pembantu skandal itu.
> >
> > Kita sama sekali tidak menoleransi pihak-pihak yang memaksa KPK untuk
> > menetapkan status hukum seseorang. Jika ada tekanan semacam itu, KPK patut
> > mencampakkannya.
> >
> > Seperti halnya dalam kasus Hambalang, kita percaya KPK pun bekerja
> > profesional atas dasar hukum dan barang bukti dalam menangani perkara
> > Century. Bukan atas dasar order, tekanan, apalagi paksaan.
> >
> > Jika ada elite negara meminta KPK segera menetapkan status hukum seseorang
> > dalam perkara Hambalang, mestinya orang yang sama juga bisa meminta KPK
> > menetapkan status hukum seseorang dalam kasus Century.
> >
> > Namun, permintaan seperti itu, dengan alasan apa pun, selalu tidak akan elok
> > karena bisa menimbulkan persepsi bahwa ada intervensi.
> >
> > KPK sudah memeriksa 96 orang dalam skandal Century, yang terdiri atas 31
> > dari Bank Indonesia, 39 dari Bank Century, 11 dari Lembaga Penjamin
> > Simpanan, 2 dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 1 dari Badan Pengawas
> > Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan 12 orang lain yang terkait dengan
> > kasus itu.
> >
> > Meski KPK sudah memeriksa 96 orang, pengungkapan skandal Century memang
> > tertatih-tatih. Akan tetapi, itu bukan karena KPK memiliki agenda melindungi
> > seseorang.
> >
> > Kita percaya KPK terus mengumpulkan barang bukti sebelum meningkatkan status
> > seseorang menjadi tersangka menyusul Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.
> >
> >
> >
> >
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke