DEPOK (Pos Kota) -Remaja putus sekolah ditangkap anggota reserse satuan Narkoba Polsek Limo. Polisi menyita 4 Kg ganja siap edar senilai jutaan rupiah. Tersangka AS, 16, jebolan kelas satu SMK swasta di Depok ini tertangkap basah saat gelagatnya mencurigakan petugas saat melakban ganja di kamar kostan milik temannya di GG. H. Boih RT 09/02, Kel. Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Sewaktu ditangkap, AS membantu melakban ganja dibantu bersama seorang temannya yang kini buron. Menurut pengakuan tersangka AS, dirinya hanya disuruh temannya yang juga kakak alumni di tempat sekolahnya dengan diiming-imingi pembagian rata dari hasil penjualan ganja seberat 3 Kg milik temannya. “Saya hanya diminta bantuan untuk merapikan dan membungkus ganja perkotaknya seberat satu kilogram dengan menggunakan lakban coklat,” ujarnya. Tersangka anak kedua dari tiga bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tua bekerja tukang ketoprak keliling. “Yang bawa ganja itu adalah Agi, 19, kakak alumni yang baru kenal seminggu di tempat tongkrongan main dekat rumah. Saya diiming-imingi akan dikasih uang besar jika ikut membantu merapihkan ganja untuk dijual kembali,”katanya. AS mengaku, uang itu tadinya akan digunakan untuk buat jajan, dan bermain game online di warnet. “Hobi saya main games, jika dapat uang yang dijanjikan Egi akan saya buat main sepuasnya untuk bermain games,”tutur pelajar yang juga positif menggunakan ganja baru sebulan ini. Kapolsek Limo, Kompol Sujanto mengatakan selain AS yang berhasil kita amankan. Tapi tersangka lainnya Ambrian Umar als Ambon, 30, diamankan di pinggir Jalan Persatuan RT 02/05, Cinere Kota Depok. Tersangka Ambrian tamatan STM dan bekerja sebagai montir motor ini berhasil ditangkap setelah ada informasi warga di sepanjang Jalan Persatuan sering ada transaksi narkoba ganja. “Dari laporan warga kita kembangkan dan menangkap tersangka sedang berada di warung kopi pinggir jalan untuk mencari pemberi. Petugas yang menyamar menangkap tersangka saat berpura-pura transaksi,”kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Limo, AKP Narta kepada Pos Kota di ruang kerjanya, Sabtu (1/3) pagi. Dari tangan tersangka Ambrian, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi satu bungkus ganja ukuran sedang dan delapan bungkus kecil ganja sudah rapih dibungkus kertas coklat. ” Sujanto mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. “Salah seorang tersangka masih seorang pelajar sangat mencengangkan. Supaya tidak terulang kembali perlu perhatian khusus dari orang tua dan lebih memonitor anak bergaul sama siapa saja. Jangan biarkan anak rusak kehidupan masa depannya hanya gara-gara bergaul dengan orang yang salah,” pesan Kapolsek. (Angga) Teks : Kanit Reskrim Limo, AKP Narta menangkap tersangka remaja membawa ganja tiga Kg. (Angga)
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
