DEPOK (Pos Kota) -Remaja putus sekolah ditangkap anggota reserse 
satuan Narkoba Polsek Limo. Polisi menyita 4 Kg ganja siap edar senilai 
jutaan rupiah.
Tersangka AS, 16,  jebolan kelas satu SMK swasta di Depok ini 
tertangkap basah  saat gelagatnya mencurigakan petugas saat melakban 
ganja di kamar kostan milik temannya di GG. H. Boih RT 09/02, Kel. 
Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Sewaktu ditangkap, AS membantu melakban ganja dibantu bersama seorang temannya 
yang kini buron.
Menurut pengakuan tersangka AS, dirinya hanya disuruh temannya yang 
juga kakak alumni di tempat sekolahnya dengan diiming-imingi pembagian 
rata dari hasil penjualan ganja seberat 3 Kg milik temannya.
“Saya hanya diminta bantuan untuk merapikan dan membungkus ganja 
perkotaknya seberat satu kilogram dengan menggunakan lakban coklat,” 
ujarnya.
Tersangka anak kedua dari tiga bersaudara ini  berasal dari keluarga kurang 
mampu. Orang tua bekerja tukang ketoprak keliling.
“Yang bawa ganja itu adalah Agi, 19, kakak alumni yang baru kenal 
seminggu di tempat tongkrongan main dekat rumah. Saya diiming-imingi 
akan dikasih uang besar jika ikut membantu merapihkan ganja untuk dijual 
kembali,”katanya.
AS mengaku,  uang itu tadinya akan digunakan untuk buat jajan, dan 
bermain game online di warnet. “Hobi saya main games, jika dapat uang 
yang dijanjikan Egi akan saya buat main sepuasnya untuk bermain 
games,”tutur pelajar yang juga positif menggunakan ganja baru sebulan 
ini.
Kapolsek Limo, Kompol Sujanto mengatakan selain AS yang berhasil kita amankan. 
Tapi tersangka lainnya Ambrian Umar als Ambon, 30, diamankan 
di pinggir Jalan Persatuan RT 02/05, Cinere Kota Depok.
Tersangka Ambrian tamatan STM dan bekerja sebagai montir motor ini 
berhasil ditangkap setelah ada informasi warga di sepanjang Jalan 
Persatuan sering ada transaksi narkoba ganja.
“Dari laporan warga kita kembangkan dan  menangkap tersangka sedang 
berada di warung kopi pinggir jalan untuk mencari pemberi. Petugas yang 
menyamar menangkap tersangka saat berpura-pura transaksi,”kata Kapolsek 
didampingi Kanit Reskrim Limo, AKP Narta kepada Pos Kota di ruang 
kerjanya, Sabtu (1/3) pagi.
Dari tangan tersangka Ambrian, petugas berhasil menyita satu kantong 
plastik hitam berisi satu bungkus ganja ukuran sedang dan delapan 
bungkus kecil ganja sudah rapih dibungkus kertas coklat. ”
Sujanto mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 
pasal 111 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman 
15 tahun penjara.
“Salah seorang tersangka masih seorang pelajar sangat mencengangkan. 
Supaya tidak terulang kembali perlu perhatian khusus dari orang tua dan 
lebih memonitor anak bergaul sama siapa saja. Jangan biarkan anak rusak 
kehidupan masa depannya hanya gara-gara bergaul dengan orang yang 
salah,” pesan Kapolsek. (Angga)
Teks : Kanit Reskrim Limo, AKP Narta menangkap tersangka remaja membawa ganja 
tiga Kg. (Angga)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke