Dan inilah agama yang benar Islam yang korupsi ketika ketahuan korupsi yang dituduh Yahudi Amerika yang membuat kospirasi. ______________________________________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________________________________
Aku dan Bapa adalah satu." (Yoh 10:30) Bapa di dalam Aku dan Aku di dalam Bapa." (Yoh 10:34-38) Yesus mengatakan bahwa Bapa dan Yesus adalah satu oknum "Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kalimat daripada-Nya, namanya Al Masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah).(QS.3:45) *YESAYA 28:16* 16 sebab itu beginilah Firman TUHAN ALLAH: "Sesungguhnya, AKU meletakkan sebagai dasar di Sion sebuah batu, batu yang teruji, sebuah batu penjuru yang mahal, suatu dasar yang teguh: Siapa yang percaya, tidak akan gelisah! 2013/5/26 Bruno Mars <[email protected]> > ** > > > Saya heran dalam kasus sapi kenapa PKS selalu memojokkan zionis, Yahudi > dan Amerika? > Padahal masih segar dalam ingatan kita PKS sendiri yang menjilat pantat > Amerika dan Yahudi, > dalam menggelar Munas, PKS sendiri yang selalu mengundang Duta Besar > Amerika untuk hadir, > Munas PKS juga harus diadakan di hotel bintang 5, Ritz Carlton, milik > orang Yahudi Amerika. > PKS begitu dekat dengan Yahudi dan Amerika, namun mengapa PKS tiba-tiba > berbalik arah menyerang sekutunya sendiri? > Apakah karena PKS sudah ditinggalkan sekutu Yahudi dan Amerikanya? > > Kelakuan PKS selalu sama, begitu juga di Setgab, PKS teriak-teriak ingin > keluar koalisi ketika masa pemerintahan tinggal hitungan bulan, jika sudah > tidak mendatangkan Keuntungan bagi PKS, teman sendiri pun ditikam dari > belakang. > > ------------------------------ > * From: * [email protected] <[email protected]>; > * To: * <[email protected]>; > * Subject: * Re: [mediacare] Munculkan berita dusta terkait ustadz > Luthfi, wartawan Detik.com terancam hukuman 12 tahun > * Sent: * Sat, May 25, 2013 10:23:29 AM > > Ketika di 2011 Tempo angkat soal korupsi sapi PKS, yg dilakukan PKS > bukanlah berterima kasih atas kritik Tempo,tp malah mengadukannya ke Dewan > Pers. > > Knp? Simple saja,pasti krn PKS merasa terganggu kepentingannya. > > Harusnya laput Tempo dua edisi berturut2 itu bs jd early warning,kalo > memang mengaku sbg partai dakwah. > > Kini,dua tahun kemudian,ternyata laporan Tempo itu tak bisa lagi ditutupi. > Yg jd sasaran KPK, Yahudi, Zionis dan detik. Selalu pihak lain yg salah. > > Tak merasa bisa berbuat salah soalnya,maklum. > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: [email protected] > Sender: [email protected] > Date: Sat, 25 May 2013 07:09:05 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: Re: [mediacare] Munculkan berita dusta terkait ustadz Luthfi, > wartawan Detik.com terancam hukuman 12 tahun > > Mang fai, dalam berita ada yang namanya realitas sosiologis, wartawan > menghitung sendiri jumlah rumah yg kebakaran. Ada juga realitas psikologis, > cukup tanya komandan pemadam kebakaran berapa yg terbakar. Hasilnya bisa > sama2 akurat. > > Detik tidak berbohong, sebab ada yang mengatakannya, salah satunya adalah > satpam. Kemudian keluarga Darin. Yang mungkin berbohong adalah > narasumbernya, bukan detik. Jadi jauhlah 12 tahun penjara yang disebut2 itu. > > Kalau rakyat sih senang saja baca, ada bandot yang akhirnya ketahuan. > Betul tuh kata si fahri hamzah, jerat si bandot dengan uu perlindungan > anak... > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: "fai" <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 24 May 2013 11:22:01 > To: [email protected]<[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [mediacare] Munculkan berita dusta terkait ustadz Luthfi, > wartawan Detik.com terancam hukuman 12 tahun > > > Berita Dusta DM LHI, Wartawan Detik.Com Terancam Hukuman 12 Tahun > > http://politik.kompasiana.com/2013/05/24/berita-dusta-dm-lhi-wartawan-detikcom-terancam-hukuman-12-tahun-558865.html > OPINI | 24 May 2013 | 13:57 Dibaca: 4986 Komentar: 25 Nihil > Belakangan tersiar kabar bahwa LHI mantan bos PKS pernah nikah dengan DM > perempuan usia 18 tahun, berita ini berasal dari detik.com dan kemudian > disebarluaskan oleh media-media online lainya. Bahkan ada acara > infotainment juga menampilkan kabar ini. Sumber yang menjadi rujukan adalah > media detik.com. Saksi yang disebutkan dalam berita tersebut juga sangat > absurb dan kabur, tetangga, satpam, tukang pijat dengan hanya mengatakan > katanya, tanpa disertai bukti rekaman atau foto. Jadi kabar yang menyebar > lebih pantas disebut berita gosip yang sangat dipertanyakan > ketidak-validanya. > > Bukti nyata tidak valid adalah dengan klarifikasi langsung dari Ibunda DM > dan Gurunya yang secara profil jelas orangnya, mereka menyebutkan bahwa > berita yang diberitakan detik.com adalah berita bohong dan mengada-ada. > > Melihat fenomena tersebut, apakah para wartawan detik.com lupa bahwa > akibat dari tulisan dan perbuatanya menyebabkan pihak lain dirugikan? Ingat > bahwa ada ancaman pidananya yang tidak ringan, bisa saja wartawan dipenjara > selama 12 tahun dan media nya terancam ditutup. > > Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN > TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) disebutkan bahwa ada ancaman pidana 12 tahun > bagi para penyebar berita dusta. > Pasal 28 > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong > dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi > Elektronik. > > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang > ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu > dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, > dan antargolongan (SARA). > > Pasal 35 > Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan > manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi > Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi > Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data > yang otentik. > Pasal 36 > Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan > perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang > mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. > Ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE: > Pasal 51 > (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 > dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau > denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). > (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 > dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau > denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). > > Jadi siap-siap saja para wartawan media elektronik seperti detik.commaupun > cetak yang kerap kali memberitakan berita dusta akan masuk > pengadilan dan dijerat bui. > > salam, > Eyang Sengkuni > > > ------------------------------------ > > Mailing list: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Group @ FB: > http://www.facebook.com/groups/mediacare/ > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > ------------------------------------ > > Mailing list: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Group @ FB: > http://www.facebook.com/groups/mediacare/ > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > ------------------------------------ > > Mailing list: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Group @ FB: > http://www.facebook.com/groups/mediacare/ > > > Yahoo! Groups Links > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
