Rai gedek .....makin lama makin Norak saja rupanya.


________________________________
 From: Tawangalun <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; 
[email protected]; ab rahim abdul hamid <[email protected]> 
Sent: Sunday, May 26, 2013 8:50 PM
Subject: [proletar] Re: [mediacare] Mengapa PKS Selalu Mengkambinghitamkan 
Yahudi dan Amerika?
 

Dan inilah agama yang benar Islam yang korupsi ketika ketahuan korupsi yang
dituduh Yahudi Amerika yang membuat kospirasi.
______________________________________________________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________________________________________________


Aku dan Bapa adalah satu." (Yoh 10:30)
Bapa di dalam Aku dan Aku di dalam Bapa." (Yoh 10:34-38)
Yesus mengatakan bahwa Bapa dan Yesus adalah satu oknum

"Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kalimat
daripada-Nya, namanya Al Masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di
dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada
Allah)”.(QS.3:45)

*YESAYA 28:16*
16 sebab itu beginilah Firman TUHAN ALLAH: "Sesungguhnya, AKU meletakkan
sebagai dasar di Sion sebuah batu, batu yang teruji, sebuah batu penjuru
yang mahal, suatu dasar yang teguh: Siapa yang percaya, tidak akan gelisah!


2013/5/26 Bruno Mars <[email protected]>

> **
>
>
> Saya heran dalam kasus sapi kenapa PKS selalu memojokkan zionis, Yahudi
> dan Amerika?
> Padahal masih segar dalam ingatan kita PKS sendiri yang menjilat pantat
> Amerika dan Yahudi,
> dalam menggelar Munas, PKS sendiri yang selalu mengundang Duta Besar
> Amerika untuk hadir,
> Munas PKS juga harus diadakan di hotel bintang 5, Ritz Carlton, milik
> orang Yahudi Amerika.
> PKS begitu dekat dengan Yahudi dan Amerika, namun mengapa PKS tiba-tiba
> berbalik arah menyerang sekutunya sendiri?
> Apakah karena PKS sudah ditinggalkan sekutu Yahudi dan Amerikanya?
>
> Kelakuan PKS selalu sama, begitu juga di Setgab, PKS teriak-teriak ingin
> keluar koalisi ketika masa pemerintahan tinggal hitungan bulan, jika sudah
> tidak mendatangkan Keuntungan bagi PKS, teman sendiri pun ditikam dari
> belakang.
>
>  ------------------------------
> * From: * [email protected] <[email protected]>;
> * To: * <[email protected]>;
> * Subject: * Re: [mediacare] Munculkan berita dusta terkait ustadz
> Luthfi, wartawan Detik.com terancam hukuman 12 tahun
> * Sent: * Sat, May 25, 2013 10:23:29 AM
>
>   Ketika di 2011 Tempo angkat soal korupsi sapi PKS, yg dilakukan PKS
> bukanlah berterima kasih atas kritik Tempo,tp malah mengadukannya ke Dewan
> Pers.
>
> Knp? Simple saja,pasti krn PKS merasa terganggu kepentingannya.
>
> Harusnya laput Tempo dua edisi berturut2 itu bs jd early warning,kalo
> memang mengaku sbg partai dakwah.
>
> Kini,dua tahun kemudian,ternyata laporan Tempo itu tak bisa lagi ditutupi.
> Yg jd sasaran KPK, Yahudi, Zionis dan detik. Selalu pihak lain yg salah.
>
> Tak merasa bisa berbuat salah soalnya,maklum.
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected]
> Sender: [email protected]
> Date: Sat, 25 May 2013 07:09:05
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [mediacare] Munculkan berita dusta terkait ustadz Luthfi,
> wartawan Detik.com terancam hukuman 12 tahun
>
> Mang fai, dalam berita ada yang namanya realitas sosiologis, wartawan
> menghitung sendiri jumlah rumah yg kebakaran. Ada juga realitas psikologis,
> cukup tanya komandan pemadam kebakaran berapa yg terbakar. Hasilnya bisa
> sama2 akurat.
>
> Detik tidak berbohong, sebab ada yang mengatakannya, salah satunya adalah
> satpam. Kemudian keluarga Darin. Yang mungkin berbohong adalah
> narasumbernya, bukan detik. Jadi jauhlah 12 tahun penjara yang disebut2 itu.
>
> Kalau rakyat sih senang saja baca, ada bandot yang akhirnya ketahuan.
> Betul tuh kata si fahri hamzah, jerat si bandot dengan uu perlindungan
> anak...
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "fai" <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Fri, 24 May 2013 11:22:01
> To: [email protected]<[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [mediacare] Munculkan berita dusta terkait ustadz Luthfi,
> wartawan Detik.com terancam hukuman 12 tahun
>
>
> Berita Dusta DM LHI, Wartawan Detik.Com Terancam Hukuman 12 Tahun
>
> http://politik.kompasiana.com/2013/05/24/berita-dusta-dm-lhi-wartawan-detikcom-terancam-hukuman-12-tahun-558865.html
> OPINI | 24 May 2013 | 13:57 Dibaca: 4986    Komentar: 25    Nihil
> Belakangan tersiar kabar bahwa LHI mantan bos PKS pernah nikah dengan DM
> perempuan usia 18 tahun, berita ini berasal dari detik.com dan kemudian
> disebarluaskan oleh media-media online lainya. Bahkan ada acara
> infotainment juga menampilkan kabar ini. Sumber yang menjadi rujukan adalah
> media detik.com. Saksi yang disebutkan dalam berita tersebut juga sangat
> absurb dan kabur, tetangga, satpam, tukang pijat dengan hanya mengatakan
> katanya, tanpa disertai bukti rekaman atau foto. Jadi kabar yang menyebar
> lebih pantas disebut berita gosip yang sangat dipertanyakan
> ketidak-validanya.
>
> Bukti nyata tidak valid adalah dengan klarifikasi langsung dari Ibunda DM
> dan Gurunya yang secara profil jelas orangnya, mereka menyebutkan bahwa
> berita yang diberitakan detik.com adalah berita bohong dan mengada-ada.
>
> Melihat fenomena tersebut, apakah para wartawan detik.com lupa bahwa
> akibat dari tulisan dan perbuatanya menyebabkan pihak lain dirugikan? Ingat
> bahwa ada ancaman pidananya yang tidak ringan, bisa saja wartawan dipenjara
> selama 12 tahun dan media nya terancam ditutup.
>
> Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN
> TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) disebutkan bahwa ada ancaman pidana 12 tahun
> bagi para penyebar berita dusta.
> Pasal 28
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
> dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
> Elektronik.
>
> (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
> ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
> dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
> dan antargolongan (SARA).
>
> Pasal 35
> Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
> manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
> Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
> yang otentik.
> Pasal 36
> Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
> perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
> mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
> Ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
> Pasal 51
> (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
> denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
> (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
> denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
>
> Jadi siap-siap saja para wartawan media elektronik seperti detik.commaupun 
> cetak yang kerap kali memberitakan berita dusta akan masuk
> pengadilan dan dijerat bui.
>
> salam,
> Eyang Sengkuni
>
>
> ------------------------------------
>
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
>
> Group @ FB:
> http://www.facebook.com/groups/mediacare/
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
>
> Group @ FB:
> http://www.facebook.com/groups/mediacare/
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
>
> Group @ FB:
> http://www.facebook.com/groups/mediacare/
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>    
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke