Fatwa MUI Haramkan Sekolah Non-Islam = Penghinaan Agama wajar saja kalau muslim Rohingya di haramkan di Burma. Begitu juga Islam di NTT
Mohammad SAW a Pedophile Mohammad SAW anak wedus ______________________________________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________________________________ Aku dan Bapa adalah satu." (Yoh 10:30) Bapa di dalam Aku dan Aku di dalam Bapa." (Yoh 10:34-38) Yesus mengatakan bahwa Bapa dan Yesus adalah satu oknum "Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kalimat daripada-Nya, namanya Al Masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah).(QS.3:45) *YESAYA 28:16* 16 sebab itu beginilah Firman TUHAN ALLAH: "Sesungguhnya, AKU meletakkan sebagai dasar di Sion sebuah batu, batu yang teruji, sebuah batu penjuru yang mahal, suatu dasar yang teguh: Siapa yang percaya, tidak akan gelisah! 2013/6/24 Muskitawati <[email protected]> > ** > > > Mari kita berlaku adil, kalo ada ulama Kristen atau Non-Muslim yang > menyatakan bahwa "Sekolah Islam Diharamkan", maka dituduh sebagai > "penistaan agama Islam". Bahkan kalo ada non-muslim membuka restoran > dibulan puasa pun dituduh menghina Islam, tidak menghormati Islam bahkan > restoran-nya di-obrak abrik. > > Seringkali muslimin berangapan bahwa Islam tidak pernah menghina agama > lain bahkan melindungi agama lain. Jadi aneh kalo MUI sebagai institusi > agama Islam yang paling mutlak di Indonesia dibolehkan menghina agama > non-Islam melalui fatwanya mengharamkan hari natal dan sekarang ditambah > lagi mengharamkan sekolah2 non-Islam. > > MUI yang berperan bagaikan legislatif negara ini ternyata melakukan > penghinaan, penistaan, dan diskriminasi terhadap agama2 lain yang non-Islam > dimana pemerintah RI yang seharusnya adil tidak berpihak ternyata malah > memihak. > > http://indonesia.ucanews.com/2013/06/13/mui-haram-masuk-sekolah-non-muslim/ > > MUI beralasan bahwa mengharamkan sekolah2 non-muslim disebabkan sekolah2 > tsb menolak menyediakan guru agama Islam untuk murid2nya yang beragama > Islam. MUI juga mengklaim bahwa sekolah2 Islam juga menyediakan guru2 > agama Kristen di sekolah2 Islam. > > Jelasnya, klaim MUI adalah bohong, karena kalopun ada umat Kristen yang > bersekolah disekolah Islam, maka mereka dipaksa mempelajari Islam dan > alQuran, tidak pernah disediakan guru2 agama Kristen, bahkan pelajar2 > Kristen kalo ada di sekolah Islam tidak akan pernah minta disediakan guru2 > agama Kristen karena mereka belajar agamanya bukan disekolah tapi di > gereja2nya sendiri dihari Minggu yang dinamakannya sebagai sekolah Minggu. > > Jadi baik sekolah umum ataupun sekolah Islam tidak perlu menyediakan guru2 > agama Kristen karena semua murid2 non-Islam mempelajari agama mereka > bukanlah disekolah melainkan ditempat ibadahnya masing2. > > Tanpa malu2, MUI berbohong bahwa sekolah2 di Amerika, Australia, Inggris > dan Eropah katanya mengajarkan agama Islam di sekolah2 umum, ini adalah > kebohongan besar yang harusnya sangat memalukan, namun AlTaqya dalam Islam > memang menghalalkan berbohong demi kepentingan memajukan agama Islam. > > Juga di United Nation, dengan dibawah pimpinan Caliph Arab Saudi, negara2 > Islam menuntut Ban Ki Moon untuk mengeluarkan Undang2 Internasional yang > melarang penghinaan/ penistaan agama. Tapi dengan suara bulat seluruh > negara2 didunia diluar negara Islam menolak Undang2 tsb atas dasar bahwa > hanya Islam saja yang selalu menghina agama2 lainnya sedangkan agama2 > lainnya belum pernah menghina Islam. > > Protest2 se-olah2 umat lain menghina Islam tidaklah dikategorikan > penghinaan karena protest2 itu terkait terorist jihad yang menjadi > kewajiban muslimin telah menyebabkan ribuan bahkan jutaan korban2 > non-muslim. > > Jadi memprotest terorist jihad bukanlah penghinaan tetapi merupakan > koreksi yang seharusnya muslimin memperbaiki ajaran agamanya yang biadab. > > Justru, fatwa2 yang mengharamkan hari natal itulah merupakan penghinaan > dan penistaan, agama, justru fatwa2 yang mengharamkan sekolah2 non-Muslim > itulah yang merupakan penghinaan dan penistaan. > > Ternyata faktanya biarpun MUI mengharamkan sekolah2 non-Muslim, boleh > dikatakan tidak ada pengaruhnya, malah makin banyak kaum muslimin > menyekolahkan anak2nya di-sekolah2 non-Muslim. Padahal biayanya lebih > mahal, diwajibkan belajar agama non-Islam, dan wajib mengikuti sembahyang2 > yang non-Islam juga. > > Biarpun dilarang dan diharamkan melalui fatwa, umat Islam tetap membanjiri > sekolah2 non-Islam, baik itu terang2an maupun sembunyi2, dan larangan itu > betul2 diabaikan umat Islam diseluruh Indonesia. Tindakan MUI jelas > merupakan pelangaran HAM yang tidak sekalipun ditegur oleh lembaga HAM di > Indonesia yang justru didominasi oleh oran2 MUI. > > Memilih pendidikan merupakan hak azasi setiap orang yang harusnya > dilindungi, jadi teror2 fatwa MUI yang mengharamkan, melarang bahkan > mengancam setiap muslimin yang memilih sekolah2 non-Islam betul2 merupakan > pelanggaran HAM yang pada waktunya nanti akan menjadi bumerang. > > Saya yang juga beragama Islam bersama muslimin lainnya diseluruh > Indonesia, benar2 mengutuk tindakan MUI yang menoadai agama Islam dan > menistakan agama Islam melalui fatwa2 haram yang merusak hubungan baik > antar umat beragama di Indonesia. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
