http://endyonisius.blogspot.com/2013/07/konflik-laut-china-selatan.html

(Sebuah Telaahan dan Relevansinya Terhadap Kalbar)

Laut China Selatan memiliki peran dan arti geopolitik yang vital
karena menjadi titik temu beberapa Negara yang memiliki kelautan.
Antara lain Negara China dengan para tetangganya terutama yang
berada di wilayah ASEAN, untuk konteks sejarah, teritorial,
keamanan, serta akses pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam
berikut energy security. Wilayah Laut China Selatan disebut pula
maritime superhighway, merupakan salah satu jalur pelayaran
internasional paling sibuk di dunia. Sebutlah lebih dari setengah
lalu lintas super tanker dunia berlayar melalui Laut China Selatan
sebelum melintasi Selat Malaka menuju Asia Timur, Selat Karimata
dan Selat Sunda (ALKI 1), maupun Selat Lombok di Indonesia
menuju Australia.

Di wilayah Laut China Selatan terdapat beberapa pulau kecil,
termasuk eksistensi kepulauan Spratly dan Paracel yang popular
sebagai salah satu sumber sengketa. Jika meninjau nilai ekonomis
dalam konteks sumberdaya alam di daratan kedua kepulauan tersebut,
nyaris tidak signifikan produktif bahkan dikategorikan tidak
sanggup menyokong aspek kehidupan termasuk aktivitas manusia.
Namun sejak diketemukan cadangan minyak bumi pada akhir 1968
yang berdampak menaikkan estimasi ekonomis di Laut China Selatan
secara dramatis, telah berkembang spekulasi bahwa kepulauan
Spratly dan Paracel merupakan daerah kaya sumber berikut
cadangan minyak yang belum dieksplorasi.

Dalam tinjauan lain, prospek wilayah Laut China Selatan tidak
hanya terbatas pada jalur pelayaran dan perdagangan, energy
security maupun zona perikanan. Namun diindikasi telah berkembang
menjadi kepentingan strategi militer terutama Negara China untuk
manuver kapal selam dan persenjataan nuklir (deterrence),
sekaligus menjadikan kepulauan Spratly dan Paracel basis pangkalan
intelijen, pengawasan dan pengintaian militer China. Hingga dalam
konsekwensi perkembangannya memaksa RRC lebih agresif dan berdampak
kawasan Laut China Selatan sebagai simpul sengketa antara beberapa
kepentingan dari Negara Taiwan (transboundary), konflik kedaulatan
dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, serta Brunei bahkan Indonesia
dalam konteks zona ekslusif perikanan.

TINJAUAN 1. Persoalan apa saja yang perlu diatasi terkait masalah perbatasan 
dengan Negara tetangga, terutama yang berkaitan dengan masalah perbatasan di 
wilayah perairan Kalbar?
T e l a a h a n :
a. Secara administratif, Provinsi Kalimantan Barat memiliki batas
darat maupun perairan laut bersebelahan (adjacent states of maritime
boundaries) dengan Negara Malaysia yakni di wilayah Tajung Datuk di
Dusun Camar Bulan, Desa Temajo Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
b. Melalui pendekatan administratif telah menegaskan suatu aspek
pengakuan kedaulatan (sovereignty) serta pemberdayaannya secara
aktual dan faktual terhadap wilayah itu (effective occupation).
c. Namun dalam penerapannya, antara lain, secara kualitas hidup
(Index Pembangunan Manusia) pada masyarakat di Dusun Camar Bulan
serta di kawasan perbatasan di Kalbar umumnya, terdapat kesenjangan
taraf hidup dengan mayoritas masyarakat di kawasan bagian Negara
Serawak.
d. Faktor kesenjangan kesejahteraan (prosperity) dapat merupakan
pangkal persoalan mengacu bahkan merembet menjadi berbagai kasus
pelanggaran hukum (illegal trading, illegal fishing, illegal logging,
trafficking) hingga dekadensi berkebangsaan (security) akibat
lebih berorientasi ekonomi.
e. Persoalan lain dengan masalah perbatasan di wilayah perairan
Tanjung Datuk, adalah faktor teknis berupa tanda batas Negara
(reference points) serta belum terdapat kesepakatan demarkasi
kedua pihak yang mengikat.
f. Berdampak pernah terjadi perselisihan (boundary dispute)
pada kawasan perairan bernama Gosong Niger yang berjarak sekitar
5,5 Mil Laut dari arah Utara daratan Tanjung Datuk pada tahun 2006.
Pihak Malaysia menyatakan Gosong Niger sebagai wilayah konservasi
dan wisata diving Serawak, maka nelayan Sambas yang secara turun
temurun telah menangkap ikan di sana tidak lagi memiliki akses
bahkan diusir oleh kapal patroli laut Serawak.
g. Salah satu sikap Pemerintah Provinsi Kalbar adalah mendirikan
menara suar setinggi 40 meter di Tanjung Datuk serta sejumlah
pelampung suar di perairan Gosong Niger tahun 2007. Meski suar
bukan atribut sebagai marka Negara maupun batas wilayah, namun
keberadaannya dapat memperkuat eksistensi NKRI sebagai petunjuk
arah dan khususnya orientasi wilayah tangkap ikan bagi nelayan
lokal di perairan Dusun Camar Bulan.

TINJAUAN 2. Bagaimana pengembangan dan pembangunan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kalimantan Barat?
T e l a a h a n :
a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui sektor teknis yakni
Dinas Kelautan dan Perikanan telah membuat Dokumen Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang
No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (PWP3K).
b. Dokumen Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
hirarkis terdiri atas Rencana Strategis WP3K, Rencana Zonasi WP3K,
keduanya sedang dalam tahap penyelesaian menuju penetapannya,
kemudian Rencana Pengelolaan WP3K, dan Rencana Aksi WP3K.
c. Khusus pola ruang pada wilayah perairan perbatasan Negara di
Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas menurut Rencana Zonasi WP3K Prov.
Kalbar, adalah sebagai Kawasan Strategis Nasional yang diatur
menurut Peraturan Pemerintah No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, maupun sebagai Border Development Centre sesuai
menurut RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2004.
d. Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 78/2005 tentang Pengelolaan
Pulau-pulau Kecil Terluar, tidak terdapat pulau-pulau kecil terluar
(outermost islands) di Provinsi Kalimantan Barat.
e. Provinsi Kalimantan Barat memiliki 7 (tujuh) kabupaten / kota
pesisir, yakni Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Pontianak,
Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang.
f. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI
No. 39/2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan RI No. 32/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan,
ditetapkan 6 (enam) Kawasan Minapolitan di Kabupaten Sambas,
Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, dan
Kabupaten Kapuas Hulu.
g. Selanjutnya melalui pengembangan Kawasan Minapolitan yang
memiliki fungsi utama ekonomi berupa sentra produksi, pengolahan,
pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan
pendukung lainnya, menjadi sentra pembangunan berbasis kewilayahan
untuk sektor kelautan dan perikanan di Kalbar.

TINJAUAN 3. Bagaimana pihak Pemprov Kalbar melihat persoalan
sengketa kepemilikan perairan di Laut China Selatan yang
melibatkan Negara China dan beberapa Negara ASEAN?
T e l a a h a n :
a. Mengacu UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal
10 Ayat (3) mengamanatkan Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah, meliputi: (a). politik luar negeri; (b). pertahanan;
(c). keamanan; (d). yustisi; (e). moneter dan fiskal nasional;
dan (f). agama.
b. Mengacu UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18
Ayat (3) mengamanatkan kewenangan daerah untuk mengelola sumber
daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan untuk provinsi.
c. Adapun pihak Pemprov Kalbar dalam melihat persoalan sengketa di
Laut China Selatan sebagai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan
kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, akan meninjau menjadi
dua persoalan utama.
Yakni pertama, kedaulatan teritorial yang membahas tentang
kepemilikan wilayah daratan yang berada di daerah ini (kepulauan
Spratly dan Paracel), sekaligus bukan menjadi urusan dan
kewenangan provinsi.
Kedua, kedaulatan maritim yang berhubungan dengan penetapan batas
perairan (laut) yang telah ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB
(UNCLOS III – 1982). Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. 1 Tahun 2009 tentang Wilayah Penangkapan Perikanan,
WPP 711 meliputi Laut China Selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata
sebagai basis perikanan tangkap utama di Kalbar.

TINJAUAN 4. Implikasi terhadap Kalimantan Barat jika sengketa
kepemilikan perairan di Laut China Selatan berkembang menjadi
konflik terbuka?
T e l a a h a n :
a. Jika sengketa kedaulatan teritorial di perairan Laut China
Selatan berkembang menjadi konflik terbuka, terutama Negara
Indonesia sebagai anggota ASEAN serta yang telah meratifikasi
UNCLOS III – 1982, harus aktif terlibat sebagai mediasi
diplomatik menurut aturan dan konvensi yang berlaku.
b. Jika sengketa kedaulatan maritim di perairan Laut China Selatan
berkembang menjadi konflik terbuka dan berdampak merubah wilayah
kedaulatan Nusantara termasuk Zona Ekslusif Ekonomi 200 mil laut,
maka Indonesia termasuk Kalimantan Barat harus bersiap menghadapi
setiap kemungkinan mulai dari kesediaan menampung para pengungsi
Negara tetangga, hingga menyiapkan lokasi pangkalan militer
Indonesia di wilayah Kalbar.

TINJAUAN 5. Peran apa yang perlu dilakukan Indonesia untuk turut
mencari solusi damai atas sengketa kepemilikan perairan di Laut
China Selatan?
T e l a a h a n :
a. Meninjau strategi pendekatan RRC terhadap diplomasi konflik di
Laut China Selatan, adalah kekuatan negosiasi bilateral terhadap
Vietnam di kepulauan Paracel. Namun menjadi janggal ketika RRC
juga menjalankan negosiasi yang sama terhadap kepulauan Spratly,
karena harus melibatkan banyak Negara (Vietnam, Malaysia, Filipina
dan Brunei) sepatutnya berlaku diplomasi multilateral (melibatkan
para pihak).
b. RRC menyadari tingkat kesulitannya dalam menghadapi koalisi
Negara kecil sebagai penyeimbang kekuatan, seperti ASEAN ketika
bersatu. Maka digunakan negosiasi "satu demi satu", berupa diplomasi
bilateral dengan asumsi pandang bahwa penyelesaian sengketa harus
dilakukan oleh dua pihak bersangkutan tanpa intervensi lain.
c. Peran aktif Indonesia untuk turut mencari solusi damai, antara
lain :
• Mempererat kekuatan penyeimbang yakni solidaritas ASEAN secara
multilateral, termasuk mendukung kebijakan "kebebasan navigasi
di Laut China Selatan" yang sejalan dengan hukum dan konvensi
Internasional.
• Meningkatkan kerjasama dan kesepahaman antar Negara yang terkait
pengelolaan perikanan di Laut China Selatan, bagi sesama anggota
ASEAN, maupun dengan Vietnam yang selama ini bermasalah Illegal
Fishing hingga ke wilayah perairan Kalbar. Melalui perencanaan dan
hubungan bilateral (G to G difasilitasi pusat), dapat dikembangkan
potensi armada dan muatan kapal ikan Vietnam untuk dapat dilegalkan
(relugated fishing) untuk didaratkan serta berkontribusi bagi bahan
baku Minawisata Tangkap untuk kemudian diolah di Kalbar.

[endyonisius.blogspot.com]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke