http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/07/opini/2344620.htm
Korupsi Sistemik
Indriyanto Seno Adji
Persoalan korupsi tetap akan menjadi fokus penegakan hukum di era tahun
2006 ke depan. Korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bentuk
kejahatan yang sulit pembuktiannya yang tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan
ekonomi, hukum, dan politik.
Layaknya penyakit, maka korupsi ini dikategorikan sebagai penyakit yang
kadar penyembuhannya sangat minim dan selalu menjadi bahan atau uji coba bagi
penanggulangannya. Hasilnya pun kadang kala sudah dapat di prediksi secara
pesimistis, yaitu tidak searah dengan keinginan masyarakat untuk memberantas
korupsi.
Secara konseptual, di negara berkembang, pemikiran bahwa korupsi ini
bagian dari kekuasaan bahkan bagian dari sistem itu sendiri menjadi tidak
diragukan. Karena itu, ada yang berpendapat bahwa penanggulangan yang terpadu
adalah dengan memperbaiki sistem yang ada.
Bentuk kejahatan struktural sebagai korupsi sistemik inilah yang
memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan yang terorganisasi.
Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural
yang meliputi sistem, organisasi, dan struktur kekuasaan. Karena itu, korupsi
begitu menjadi sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.
Artikulasi â?sistemâ? ini memiliki makna yang komprehensif, bahkan
dapat dikatakan sebagai suatu proses yang signifikan. â?Korupsiâ? sudah
menjadi bagian dari â?sistemâ? yang ada. Karena itu, usaha maksimal bagi
penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan
dengan pendekatan sistem. Apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan
peranan institusi peradilan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi
penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi.
â?Beyond the lawâ?
Sangat sulit menentukan arah awal dimulainya antisipasi pemberantasan
tindak pidana korupsi di Indonesia ini. Kejahatan yang sudah terukur secara
terstrukturisasi maupun kejahatan yang telah tersisteminasi sangat sulit
menentukan makna â?pemberantasanâ?. Mungkin yang terjangkau secara preventif
hanyalah sekadar meminimalisasi perbuatan koruptif tersebut. Sungguh, manakala
kita membicarakan korupsi dalam konteks eliminasi, saat itulah dapat dikatakan
korupsi sebagai sesuatu yang beyond the law karena sangat sulit kadar
pembuktiannya.
Kesulitan pembuktian ini disebabkan oleh multifaktor, antara lain
kekuasaan dan kuatnya para economic power. Dapat dikatakan kita telah
memosisikan mereka dalam status beyond the law.
Pendekatan â?sistemâ? (hukum) terhadap pemberantasan korupsi sejalan
dengan pendapat Lawrence M Friedman dalam bukunya, American Law: What is a
Legal System. Sistem, lanjutnya, haruslah ditelaah sebagai suatu kesatuan yang
meliputi tindakan re-evaluasi, reposisi, dan pembaharuan (reformasi) terhadap
struktur, substansi hukum, dan khususnya budaya hukum sebagai cermin etika dan
integritas penegakan hukum. Pendekatan sistemik sebagai cara untuk memecahkan
persoalan hukum atau penyelesaian hukum maupun pendapat hukum.
Budaya hukum merupakan aspek signifikan yang melihat bagaimana masyarakat
civic-minded sehingga masyarakat akan selalu taat dan sadar pentingnya hukum
sebagai suatu regulasi umum.
Persoalan korupsi sebagai budaya hukum ini berkaitan erat dengan soal
etika dan moral masyarakat dan pejabat penegak hukum. Tanpa adanya political
will dari institusi kenegaraan, bukan dalam artian sempit eksekutif saja,
tetapi juga dari legislatif, yudikatif, dan lembaga kenegaraan lainnya, maka
pemberantasan korupsi akan sulit mencapai hasil yang maksimal.
Dari semua permasalahan di atas, sangat berarti peran kebijakan kriminal
melalui pendekatan non-penal, yaitu dengan meningkatkan langkah kampanye
antikorupsi, misalnya. Kampanye semacam ini diperlukan dengan pendekatan antara
masyarakat, pers, dan institusi kenegaraan.
Masalah korupsi di Indonesia sekarang ini sudah tidak dapat dikatakan
lagi sebagai persoalan eksekutif saja, tetapi sudah mengontaminasi institusi
kenegaraan lainnya, legislatif, yudikatif, lembaga non-pemerintah (kasus Komisi
Pemilihan Umum), dan lembaga kenegaraan lainnya.
Indriyanto Seno Adji Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/