http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/07/opini/2344620.htm


     

      Korupsi Sistemik 


      Indriyanto Seno Adji

      Persoalan korupsi tetap akan menjadi fokus penegakan hukum di era tahun 
2006 ke depan. Korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bentuk 
kejahatan yang sulit pembuktiannya yang tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan 
ekonomi, hukum, dan politik.

      Layaknya penyakit, maka korupsi ini dikategorikan sebagai penyakit yang 
kadar penyembuhannya sangat minim dan selalu menjadi bahan atau uji coba bagi 
penanggulangannya. Hasilnya pun kadang kala sudah dapat di prediksi secara 
pesimistis, yaitu tidak searah dengan keinginan masyarakat untuk memberantas 
korupsi.

      Secara konseptual, di negara berkembang, pemikiran bahwa korupsi ini 
bagian dari kekuasaan bahkan bagian dari sistem itu sendiri menjadi tidak 
diragukan. Karena itu, ada yang berpendapat bahwa penanggulangan yang terpadu 
adalah dengan memperbaiki sistem yang ada.

      Bentuk kejahatan struktural sebagai korupsi sistemik inilah yang 
memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan yang terorganisasi. 
Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural 
yang meliputi sistem, organisasi, dan struktur kekuasaan. Karena itu, korupsi 
begitu menjadi sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.

      Artikulasi �sistem� ini memiliki makna yang komprehensif, bahkan 
dapat dikatakan sebagai suatu proses yang signifikan. �Korupsi� sudah 
menjadi bagian dari �sistem� yang ada. Karena itu, usaha maksimal bagi 
penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan 
dengan pendekatan sistem. Apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan 
peranan institusi peradilan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi 
penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi.

      �Beyond the law�

      Sangat sulit menentukan arah awal dimulainya antisipasi pemberantasan 
tindak pidana korupsi di Indonesia ini. Kejahatan yang sudah terukur secara 
terstrukturisasi maupun kejahatan yang telah tersisteminasi sangat sulit 
menentukan makna �pemberantasan�. Mungkin yang terjangkau secara preventif 
hanyalah sekadar meminimalisasi perbuatan koruptif tersebut. Sungguh, manakala 
kita membicarakan korupsi dalam konteks eliminasi, saat itulah dapat dikatakan 
korupsi sebagai sesuatu yang beyond the law karena sangat sulit kadar 
pembuktiannya.

      Kesulitan pembuktian ini disebabkan oleh multifaktor, antara lain 
kekuasaan dan kuatnya para economic power. Dapat dikatakan kita telah 
memosisikan mereka dalam status beyond the law.

      Pendekatan �sistem� (hukum) terhadap pemberantasan korupsi sejalan 
dengan pendapat Lawrence M Friedman dalam bukunya, American Law: What is a 
Legal System. Sistem, lanjutnya, haruslah ditelaah sebagai suatu kesatuan yang 
meliputi tindakan re-evaluasi, reposisi, dan pembaharuan (reformasi) terhadap 
struktur, substansi hukum, dan khususnya budaya hukum sebagai cermin etika dan 
integritas penegakan hukum. Pendekatan sistemik sebagai cara untuk memecahkan 
persoalan hukum atau penyelesaian hukum maupun pendapat hukum.

      Budaya hukum merupakan aspek signifikan yang melihat bagaimana masyarakat 
civic-minded sehingga masyarakat akan selalu taat dan sadar pentingnya hukum 
sebagai suatu regulasi umum.

      Persoalan korupsi sebagai budaya hukum ini berkaitan erat dengan soal 
etika dan moral masyarakat dan pejabat penegak hukum. Tanpa adanya political 
will dari institusi kenegaraan, bukan dalam artian sempit eksekutif saja, 
tetapi juga dari legislatif, yudikatif, dan lembaga kenegaraan lainnya, maka 
pemberantasan korupsi akan sulit mencapai hasil yang maksimal.

      Dari semua permasalahan di atas, sangat berarti peran kebijakan kriminal 
melalui pendekatan non-penal, yaitu dengan meningkatkan langkah kampanye 
antikorupsi, misalnya. Kampanye semacam ini diperlukan dengan pendekatan antara 
masyarakat, pers, dan institusi kenegaraan.

      Masalah korupsi di Indonesia sekarang ini sudah tidak dapat dikatakan 
lagi sebagai persoalan eksekutif saja, tetapi sudah mengontaminasi institusi 
kenegaraan lainnya, legislatif, yudikatif, lembaga non-pemerintah (kasus Komisi 
Pemilihan Umum), dan lembaga kenegaraan lainnya.

      Indriyanto Seno Adji Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke