http://www.tribun-timur.com/view.php?id=14865&jenis=Front
TRIBUN TIMUR
Sabtu, 07-01-2006
Saleh Saaf Diperiksa
Kasus Dugaan Korupsi Alkom dan Jarkom Polri Senilai Rp 602 Miliar;
Diduga Melibatkan Sejumlah Jenderal, Termasuk Wakapolri dan Mantan Kapolri
Jakarta, Tribun -- Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) mulai
mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan komunikasi (jarkom) dan alat
komunikasi (alkom) yang menyeret nama sejumlah jenderal.
Bahkan, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan
(Sulsel), Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Saleh Saaf, sudah menjalani
pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 602 miliar itu.
Saleh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi
Telematika Mabes Polri. Jenderal polisi bintang dua ini diperiksa sejak pekan
lalu. Bahkan kabarnya Saleh Saaf telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Paulus Purwoko dalam
keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/1), membenarkan
pemeriksaan dan pembentukan tim pengusutan kasus ini.
Namun, dia menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan, termasuk
Saleh. "Yang saya tahu pembentukan tim untuk menangani kasus dugaan korupsi
jarkom dan alkom ini," kata Paulus .
Kabar pemeriksaan Saleh membuat wartawan yang betugas di Mabes
Polri berburu informasi. Mereka tak ingin kecolongan bila Saleh ditetapkan
sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan seperti nasihb dua jenderal polisi
lainnya.
Kapolri Jenderal Polisi Sutanto membuat gebrakan sejak dilantik
Juni, tahun lalu. Jenderal polisi yang dikenal antijudi ini sudah menahan
mantan Kepala Badan Reserse dan Krimina (Kabaresrkim) Mabes Polri Komisaris
Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terkait kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp
1,2 triliun.
Sebelum Suyitno, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim,
Brigjen Polisi Samuel Ismoko juga ditahan dalam kasus yang sama bersama
Komisaris Besar (Kombes) Irman Santoso. Mereka dituding memeras dan menerima
suap dari para tersangka kasus BNI.
LIRA
Proyek pembangunan jarkom dan pengadaan alkom Polri mengunakan
anggaran tahun 2002 dan dilaksanakan pada tahun 2003. Nilainya mencapai Rp 602
miliar.
Diduga proyek itu di-mark up besar-besaran, sehinggga kerugian
negara mencapai Rp 240 miliar.
Kasus ini pertama diungkap Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang
dipimpin Jusuf Rizal. LIRA adalah lembaga yang dibentuk oleh aktivis Blora
Center, salah satu lembaga yang berperan aktif mengusung Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) menduduki kursi Presiden RI.
Menurut LIRA, korupsi ini melibatkan sejumlah petinggi Polri dan
perusahaan rekanan. Disebut-sebut salah satunya adalah suami Yuni Shara, Hendri
Siahaan.
Saleh Saaf
Saleh yang dikonfirmasi seusai salat Jumat di Mabes Polri, enggan
menanggapinya. Jendral asal Jawa Barat yang yang rambutnya mulai memutih ini
memilih menyerahkan semua keterangan ke Divisi Humas Mabes Polri. "Tanyalah ke
Humas," katanya singkat.
Saleh menjabat kadiv telematika sebelum menjabat Kapolda Sulsel.
Kasus penyerbuan polisi di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar,
Mei 2004, mengantarkan Saleh menggantikan Irjen Polisi Jusuf Manggabarani
sebagai kapolda.
Mereka hanya bertukar tempat. Jusuf mengisi posisi kadiv telematika
sebelum dimutasi menjadi kadiv profesi dan pengamanan (propam). Tugas Jusuf
adalah memeriksa "polisi nakal".
Rencana pemeriksaan Saleh sudah bergulir sejak Juni tahun lalu
menjelang penggantian orang satu di tubuh Polri dari Jenderal Polisi Da'i
Bachtiar ke Sutanto.
Ketika itu, Da'i sendiri yang mempersilakan LIRA mengungkap kasus
tersebut. Da'i juga menyatakan telah membuka akses ke Badan Pemerika Keuangan
(BPK) untuk melakukan audit.
Beberapa hari kemudian, masih di bulan Juni, Kabidpenum Humas Mabes
Polri Kombes Zainuri Lubis juga mengungkapkan rencana pemeriksaan Saleh.
"Waktu itu beliau (Saleh) menjabat Kadiv Telematika Polri. Tentunya
semua yang terkait dengan pengadaan jarkom dan alkom akan ditindaklanjuti oleh
Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri," kata Zainuri.
Pemeriksaan Saleh dilakukan karena divisi telematika sangat terkait
dengan pengadaan jarkom dan alkom. "Jarkom dan alkom termasuk ke dalam bidang
logistik dan divisi telematika. Namun, tak menutup kemungkinan pemeriksaan juga
terhadap bidang terkait lainnya," ungkap Zainuri.
Membantah
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Mabes
Polri, Kombes Bambang Kuncoko, juga membantah adanya penetapan tersangka
terhadap Saleh.
"Memang yang bersangkutan telah dimintai keterangan. Tapi untuk
status tersangka kayaknya belum," kata Bambang.
Menurut keterangan Bambang, semua yang terlibat dalam proyek jarkom
dan alkom Polri akan diperiksa. Termasuk penyalurnya. Tim yang menangani
penyidikan dugaan korupsi ini telah dibentuk sekitar seminggu yang lalu.
Tim yang diketuai Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim
Mabes Polri Brigjen Polisi Indarto bahkan langsung bekerja. Namun Bambang tidak
menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa, selain Saleh. (JBP/ugi)
+++++
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=14864
TRIBUN TIMUR
Sabtu, 07-01-2006
Suami Yuni Sara Hingga Da'i Bachtiar
KASUS jarkom dan alkom Mabes Polri pertama kali dihembuskan Ketua Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA), M Jusuf Rizal.
Selain di LIRA, Jusuf juga memimpin Blora Center,lembaga yang menjadi
think tank Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Blora Center juga menjadi
lembaga pemenangan pasangan SBY-Jusuf Kalla pada pemilihan presiden lalu.
Rizal menyatakan, sedikitnya ada 12 nama yang layak dimintai keterangan
untuk menguak dugaan korupsi dalam pengadaan alkom dan jarkom bernilai ratusan
miliar itu.
Nama Saleh Saaf pun mencuat ke permukaan. Pertimbangannya, kasus dugaan
korupsi itu terjadi saat Saleh menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Telematika Mabes
Polri. Isu ini berhembus kencang tahun lalu ketika Saleh menjabat Kapolda
Sulsel.
Selain Saleh, nama lain yang juga mengemuka adalah mantan Kapolri
Jenderal Polisi Da'i Bachtiar dan Wakapolri Adang Dorodjatun. Keterlibatan
Adang saat dia masih menjabat Kepada Badan Pembinaan Intelijen dan Keamanan
(Kababinkam) Mabes Polri.
Nama perwira polisi lain yang ikut terseret adalah Brigjen Polisi Agus
Kusnaedi (mantan Kapus Komlek Mabes Polri) Brigjen Tri Heru (mantan Seskomlek
Kadiv Telematika Mabes Polri, kini staf ahli menko polhukam), dan Kombes Polisi
Iwan Gunawan (Dirreskrim Polda Aceh, mengetahui proses jarkom Sumut).
Di kalangan pengusaha rekanan Mabes Polri, nama suami penyanyi Yuni Sara,
Henri Siahaan, juga ikut disebut-sebut bersaam beberapa pengusaha lainnya
seperti Tomy Silvanus, Tetty Paruntu, dan Titus Sumadi.
Diungkit Lagi
Kasus ini ini "mendingin" hingga akhir tahun lalu. Namun, saat Mabes
Polri melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi, kasus ini
kembali diungkit.
Mahasiswa mendesak Kapolri Jenderal Polisi Polisi Sutanto mengusut tuntas
kasus korupsi di lembaganya. Tuntutan ini diusung 40 mahasiswa yang tergabung
dalam Komite Aksi Mahasiswa Antikorupsi (Kampak).
"Pengadaaan jaringan komunikasi dan alat komunikasi yang jelas merugikan
negara Rp 602 miliar sampai saat ini tidak ada upaya penegakan hukumnya," kata
salah seorang orator dalam orasinya.
Mahasiswa juga menuntut perwira Polri yang nikmati dana dan terlibat
alkom dan jarkom diberhentikan. "Kapolri jangan tutupi kasus alkom dan jarkom,"
ujar pengunjukrasa.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengusung foto Saleh Saaf yang diduga
terlibat dalam korupsi jarkom dan alkom dan spanduk bertuliskan "Kapolri harus
berani menuntaskan kasus alkom dan jarkom".
Kini kasus tersebut menggelinding lagi. Saleh pun akhirnya diperiksa.
Akankan nasib Saleh akan mengikutin jejak dua jenderal polisi yang kini
mendekam di tahanan (Komjen Suyitno Landung dan Brigjen Samuel Ismoko)?
Waktulah yang akan menjawabnya. (bie/opi)
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/