Hehehe....

http://hakekat.com/content/view/30/1/

Indahnya Nikah Mut'ah  [image:
PDF]<http://hakekat.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=30>
[image:
Cetak]<http://hakekat.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=30&pop=1&page=0&Itemid=1>
 [image:
E-mail]<http://hakekat.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=30&itemid=1>
Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut’ah,
sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu juga
nikah mut’ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam
yang diyakini maksum oleh syi’ah. Di sinilah letak "keindahan" nikah
mut'ah.



*Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.*

Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu
Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4
istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan
nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah
bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4
istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah
pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri?
Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah
adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat
disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada
bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai
malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita
menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada
mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

*Syarat Utama Nikah Mut'ah*

Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya
telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena
seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah
berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak
disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim
dikenal dalam Islam.


Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali
dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi
Jilid. 5 Hal. 455.
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus
ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa
lama kita ingin menyewa.

*Batas minimal mahar mut'ah*

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas
waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas
minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah
adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal.
457.


Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi
mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir
makan siang di McDonald, KFC  *atau nasi uduk*.

*Tidak ada talak dalam mut'ah*

dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas
telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal
dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam
selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan
nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama.
Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu
mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain
kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari.
Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika
selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya
talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

*Jangka waktu minimal mut'ah.*

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu
berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu
hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.


Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya
pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah
diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan
suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya
suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis
waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka
berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram
dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan
mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan
layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku
hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu
untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu
sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi jika
selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat
pasangannya". Al Kafi jilid 5 hal 460



*Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas.*

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas,
tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah
ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum
dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti
diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah
bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang
dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan
mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah
mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi
oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi
dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan
nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan
laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa
kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita
mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

*Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati. *

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari
yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah
dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian
dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang,
jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka
ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada
“kerugian” yang menimpa pihak penyewa.
*
Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur,
maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya.*

Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan
bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu.
Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah
gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang
berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut
jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur.
Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  .
Jilid. 5 Hal. 462

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik
dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi
setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya.
Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya
nikah mut'ah.
Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82

*Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar. *

*Nikah mut'ah dengan gadis*

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata
tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di
qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. Al Kafi jilid 5
hal 462.
Yah, ini bukan nikah namanya.

*Nikah mut'ah dengan pelacur*

Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita
telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita
sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga
menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :

Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak
dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak
menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.Minhajushalihin.
Jilid 3 hal. 8

Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun
dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang
dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

*Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah*

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah
orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap
pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu
berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya,
setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala
sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa
sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya
sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku
bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya  : Ya, sebanyak jumlah rambut.
Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464

Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : Jibril
menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : Sungguh Aku
telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La Yahdhuruhul Faqih jilid
3 hal 464

*Hubungan warisan*

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :
Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri.
Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih
dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal
ini. Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80

*Nafkah*

Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib
untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami
tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad
mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah. Pada seri berikutnya akan
kita dapatkan gambaran jelas mengenai perbedaan antara nikah mut’ah dan
pelacuran.



Simak pendapat Ali bin Abi Thalib tentang nikah mut'ah di link
ini.<http://hakekat.com/content/view/46/1/>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke