Semuanya  yang korupsi daiatas 10 juta  rupaiah dipapar rata dengan tanah  
tanpa ada perbedaan  apakah koruptor  berseru Allahu Akbar, Haleluya, Hari 
Krishna Hari Rama,  Merekok kemenyan memangil Arwah nenekmoyang atau Sembah 
sejut dibawah pohon beringin atau juga  bertapa diatas batu item, atau tidur 
diatas kuburan selama 7 malam puasa;  harta koruptor termasuk keluarga disita 
dengan tidak dibolehkan melakukan usaha dagang selama 25 tahun. Keluarga hanya 
boleh memiliki kekayaaan sebesar jumlah uang  keperluan hidup sehari-hari 
sesuai  kebutuhan hidup yang memada seperti kehidupan rata-rata penduduk rakyat 
jelata. 

----- Original Message ----- 
From: "PAREWA PAREWA" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, February 19, 2006 1:08 PM
Subject: Balasan: [proletar] Rusadi Kantaprawira Divonis Empat Tahun Penjara


> Gimana Mbon setuju ngga hukuman mati buat koruptor dengan jumlah tertentu, 
> atawa berdasar akibat yg ditimbulkannya bagi keselamatan orang banyak? Guwa 
> sih akur saja jika orang kristen mau mengajukan sumber hukum/ajaran kristen 
> untuk diterapkan bagi landasan hukuman mati bagi para koruptor ini.  Gimana 
> menurut mu?
> 
> Ambon <[EMAIL PROTECTED]> menulis:  REFLEKSI: Mereka yang korupsi milayaran  
> rupiah seperti mantan Menteri Agama, Said Agil Al Munawar dihukum lima tahun, 
> dan Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengaraan 
> Haji, Taufik Kamil divonis hukuman empat tahun penjara. Jumlah uang yang 
> digelapkan kedua petinggi ini mendekati 60 milyar rupiah.  
> 
> Rusadi Kantraprawira divonis hukuman 4 tahun penjara karena tuduhan korupsi 
> kurang lebih 2 milyar rupiah. Selisih hukumannya dengan Menteri Agama  hanya 
> 1 tahun.
> 
> Beda waktu hukuman yang pendek ini agaknya memberi saran bagi para koruptor 
> atau yang mau atau sendang korupsi agar kalau melakukan korupsi harus 
> dilakukan dengan betul atau jelasnya ialah bagusnya jumlah yang dikorupsi 
> harus milyaran keatas. Saran kedua ialah harus dekat kaum agamais ahli ilmu 
> surgawi yang berpengaruh, pasti mendapat mendapat perlindungan dan/atau 
> keringanan hukuman dari Atas dan dari bawah maupun sekitarnya.
> 
> Selamat korupsi! 
> 
> 
> 
> HARIAN ANALISA
> Edisi Sabtu, 18 Februari 2006 
> 
> 
> Rusadi Kantaprawira Divonis Empat Tahun Penjara 
> 
> 
> 
> Jakarta, (Analisa) 
> 
> Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira divonis empat tahun 
> penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor di Jakarta, Jumat. Rusadi 
> dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 
> tinta dalam pemilu legislatif 2004. 
> 
> Ia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana 
> diperbarui oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 
> 55 ayat (1) KUHP. 
> 
> "Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan penunjukan 
> langsung rekanan pengadaan tinta pemilu legislatif 2004," kata Gusrizal, 
> anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor di 
> Jakarta, Jumat. 
> 
> Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Rusadi yang saat itu juga 
> menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu Legislatif 2004 
> bersama-sama dengan Sekertaris Panitia Akhmad Rojadi telah bekerja sama untuk 
> menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan yang 
> disyaratkan oleh Keppres No.80/2002. 
> 
> "Akhmad Rojadi oleh terdakwa diperintahkan untuk mmbuat HPS padahal 
> seharusnya itu dilakukan oleh ahli. Saksi Akhmad Rojadi kemudian dengan 
> tindakannya sendiri membuat HPS di bawah Rp30 ribu secara asal untuk setiap 
> botol tinta," katanya. 
> 
> Hal tersebut, katanya, menyimpang dari pasal 13 Keppres No.80/2002. 
> 
> Majelis hakim yang diketuai Krena Menon juga menilai Rusadi telah melakukan 
> kesalahan dengan menunjuk lebih dari satu pemenang untuk perusahaan penyedia 
> tinta impor dan tinta lokal. 
> 
> "Seharusnya, panitia hanya mengusulkan satu saja pemenang yaitu PT Mustika 
> Indra Mas untuk tinta impor tetapi kemudian panitia menunjuk tiga perusahaan 
> lainnya sehingga menjadi empat perusahaan," katanya. 
> 
> Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tinta juga seharusnya tidak 
> memberlakukan rayonisasi pengadaan tinta yang dibagi menjadi empat zona untuk 
> seluruh Indonesia karena PT Mustika Indra Mas sudah menyanggupi untuk 
> menyediakan tinta bagi Pemilu Legislatif ke seluruh Indonesia. 
> 
> Demikian juga untuk tinta lokal, panitia ternyata tidak hanya menunjuk PT 
> Print Colour sebagai pemenang tetapi juga dua perusahaan lainnya. 
> 
> "Sehingga untuk tinta impor terdakwa terbukti memperkaya koorporasi yaitu PT 
> Lina, PT Vulcomas dan PT Wahgo masing-masing senilai Rp800 juta, Rp415 juta 
> dan Rp800 juta," kata I Made Hendra, salah seorang anggota majelis hakim. 
> 
> Sementara untuk perusahaan yang membuat tinta lokal, terdakwa dinilai 
> memperkaya PT Cipta Tora senilai Rp941 juta dan PT Sagarindo senilai Rp900 
> juta. "Oleh karena itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp1,382 miliar dari 
> selisih kontrak tinta impor dan lokal yang terjadi," katanya. 
> 
> BANDING 
> 
> Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, baik Rusadi maupun kuasa 
> hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea dan Nadeak menyatakan banding. 
> "Saya menyatakan banding atas putusan itu," kata Rusadi. 
> 
> Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU Yessi S Miralda menyatakan 
> pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (Ant) 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
> 
> 
> 
>  SPONSORED LINKS 
>        Writing book   Writing a book   Writing child book     Book writing 
> software   Writing a book report   Business writing book 
>    
> ---------------------------------
>  YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
>    
>    Visit your group "proletar" on the web.
>    
>    To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>    
>    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 
> 
>    
> ---------------------------------
>  
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap 
> spam  
> http://id.mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
>

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke