http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=143549


KORUPSI PLN
Polri Tak Akan Beri 



Kamis, 11 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri 
kemungkinan besar tidak memberikan penangguhan penahanan bagi Dirut PLN Eddie 
Widiono, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin Pembangkit 
Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan, yang merugikan 
keuangan negara hingga Rp 122 miliar. 

"Penyidik masih memerlukan keterangan tersangka. Makanya penyidik belum 
memberikan jawaban atas permintaan itu," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri 
Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, kepada wartawan di Jakarta, Rabu. 

Anton menambahkan, alasan tidak diberikannya penangguhan penahanan terhadap 
Eddie karena penyidik tidak ingin tersangka mengulangi perbuatannya, 
menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. 

Menurut Anton, kewenangan memberikan penangguhan penahanan atau tidak terhadap 
tersangka berada di tangan penyidik. Namun penyidik sendiri belum memberikan 
jawaban terhadap permintaan penangguhan penahanan atas diri Eddie Widiono itu. 

Anton mengakui, dalam kasus dugaan korupsi di PLN ini, bukan hanya ada satu 
tersangka, melainkan beberapa orang. Jika salah satu diberi penangguhan 
penahanan, tersangka lain juga akan ramai-ramai meminta perlakuan serupa. 

Ditegaskannya, permintaan penangguhan penahanan memang hak setiap tersangka. 
Bahkan KUHP juga mengatur adanya penangguhan penahanan. "Jadi tersangka, 
melalui keluarga atau penasihat hukumnya, berhak mengajukan penangguhan 
penahanan. Namun permintaan itu dipenuhi atau tidak, tergantung penyidik. 
Karena penyidik memiliki alasan tersendiri dari segi hukum," katanya 
menambahkan. 

Sementara itu Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum tiga tersangka kasus 
korupsi PLN -- John Kenedi Aritonang, Agus Darmadi, dan Ali Herman -- justru 
mendesak Polri agar menghentikan penyidikan dan segera mengeluarkan Surat 
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Menurut Hotman, kasus PLTGU Borang tidak terbukti merugikan negara. Bahkan PLN 
malah mengeruk keuntungan dengan adanya proyek PLTGU itu. 

"Tidak ada korupsi. Bahkan, mesin PLTGU Borang ini belum dibayar PLN. Jadi, di 
mana korupsinya," kata Hotman di Jakarta, Rabu kemarin. (Joko Sriyono) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke