http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=143549
KORUPSI PLN Polri Tak Akan Beri Kamis, 11 Mei 2006 JAKARTA (Suara Karya): Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kemungkinan besar tidak memberikan penangguhan penahanan bagi Dirut PLN Eddie Widiono, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 122 miliar. "Penyidik masih memerlukan keterangan tersangka. Makanya penyidik belum memberikan jawaban atas permintaan itu," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Anton menambahkan, alasan tidak diberikannya penangguhan penahanan terhadap Eddie karena penyidik tidak ingin tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Menurut Anton, kewenangan memberikan penangguhan penahanan atau tidak terhadap tersangka berada di tangan penyidik. Namun penyidik sendiri belum memberikan jawaban terhadap permintaan penangguhan penahanan atas diri Eddie Widiono itu. Anton mengakui, dalam kasus dugaan korupsi di PLN ini, bukan hanya ada satu tersangka, melainkan beberapa orang. Jika salah satu diberi penangguhan penahanan, tersangka lain juga akan ramai-ramai meminta perlakuan serupa. Ditegaskannya, permintaan penangguhan penahanan memang hak setiap tersangka. Bahkan KUHP juga mengatur adanya penangguhan penahanan. "Jadi tersangka, melalui keluarga atau penasihat hukumnya, berhak mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan itu dipenuhi atau tidak, tergantung penyidik. Karena penyidik memiliki alasan tersendiri dari segi hukum," katanya menambahkan. Sementara itu Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum tiga tersangka kasus korupsi PLN -- John Kenedi Aritonang, Agus Darmadi, dan Ali Herman -- justru mendesak Polri agar menghentikan penyidikan dan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Hotman, kasus PLTGU Borang tidak terbukti merugikan negara. Bahkan PLN malah mengeruk keuntungan dengan adanya proyek PLTGU itu. "Tidak ada korupsi. Bahkan, mesin PLTGU Borang ini belum dibayar PLN. Jadi, di mana korupsinya," kata Hotman di Jakarta, Rabu kemarin. (Joko Sriyono) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
