SUARA KARYA

STATUS HUKUM SOEHARTO
MPR Rekomendasikan Pembuatan Undang-undang 

STATUS SOEHARTO - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan pertemuan 
konsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Rabu malam 
(10/5). Dalam pertemuan tersebut Presiden meminta masukan untuk menentukan 
sikap terhadap mantan Presiden Soeharto. Hadir dalam pertemuan tersebut Wapres 
Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD 
Ginandjar Kartasasmita, Ketua MA Bagir Manan, Ketua BPK Anwar Nasution, Menko 
Polkam Widodo AS, Panglima TNI dan Kapolri. (Suara Karya/Yons) 

Kamis, 11 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): MPR mendesak pemerintah dan DPR agar segera membuat 
langkah terobosan guna menyelesaikan kasus hukum mantan Presiden Soeharto 
sebelum dia meninggal dalam status terdakwa. Untuk itu, MPR merekomendasikan 
pembuatan undang-undang yang menyatakan penghentian perkara hukum Soeharto yang 
kini berusia 84 tahun dan sakit-sakitan itu. 

Demikian hasil rapat pimpinan (rapim) MPR di Jakarta, kemarin. Rapat dipimpin 
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan dihadiri tiga Wakil MPR - AM Fatwa, Aksa 
Mahmud, dan Moeryati Soedibyo. Agenda rapat adalah membahas wacana pencabutan 
Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan 
Bebas KKN. Rekomendasi rapim ini disampaikan pimpinan MPR ke Presiden Yudhoyono 
dalam pertemuan di Istana Negara, semalam. Hingga berita ini diturunkan, 
pertemuan tersebut masih berlangsung. 

MPR melalui Tap No XI/ 1998 mengamanatkan tindakan hukum terhadap Soeharto dan 
kroni-kroninya terkait dugaan KKN sewaktu berkuasa. "Namun MPR sekarang tidak 
lagi mempunyai kewenangan mencabut Tap MPR. Karena itu, diperlukan political 
will dalam mencari terobosan hukum dan politik dengan memperhatikan etika dan 
moral," kata Hidayat usai rapim. 

Terobosan hukum itu, menurut Hidayat, dilakukan dengan melaksanakan Tap MPR No 
I/ MPR/2003, yaitu membentuk undang-undang yang menyatakan penghentian kasus 
hukum Soeharto. "Karena itu, perlu inisiatif DPR dan atau Presiden. Ini karena 
yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang adalah DPR bersama pemerintah," 
katanya. Hidayat menekankan, Soeharto harus menyampaikan permintaan maaf kepada 
rakyat atas kekhilafannya selama 32 tahun berkuasa. 

Selama undang-undang mengenai soal itu tidak terbentuk, Hidayat khawatir 
keinginan untuk menegakkan hukum dan memberantas KKN tidak akan terpenuhi 
dengan baik. "Karena itu, pemberian amnesti atau abolisi harus dilakukan 
setelah ada solusi terkait Tap MPR ini," kata Hidayat. 

Namun meski ada undang-undang, tidak berarti kasus hukum di luar Soeharto tidak 
berlaku. Dalam arti, pemberantasan KKN di seluruh bidang penyelenggaraan 
negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, tetap berlaku. 

Hidayat juga menyarankan agar keluarga Soeharto berinisiatif menyampaikan 
pernyataan permohonan maaf sekaligus menyerahkan pengelolaan yayasan milik 
mereka kepada negara. 

Selain merekomendasikan pembuatan UU Soeharto, forum rapim MPR juga meminta 
Presiden Yudhoyono agar merehabilitasi nama baik pahlawan dan tokoh-tokoh 
nasional yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara. "Khususnya Bung Karno 
sebagai proklamator dan presiden pertama, MPR menyarankan Presiden Yudhoyono 
agar mengambil langkah rehabilitasi nama baiknya," tutur Hidayat. 

Rehabilitasi nama Soekarno dan Soeharto, menurut Hidayat, bisa dilakukan dalam 
satu paket sehingga bisa menghadirkan kehidupan berbangsa yang lebih elegan. 
"Tapi itu dengan catatan, mereka yang salah tetap harus meminta maaf sebagai 
bentuk kebesaran jiwa - termasuk menyerahkan yayasan-yayasan untuk dikelola 
oleh negara, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua MPR AM Fatwa menuturkan, rapim MPR kemarin hanya 
membahas Tap XI/1998 dan mencari solusi untuk mengakhiri polemik mengenai 
urgensi proses hukum terhadap Soeharto dilanjutkan atau memberi pengampunan. 
"Rapim tidak mencabut Tap XI/1998 karena bukan rapat paripurna," katanya. 

Presiden Yudhoyono, Rabu malam, bertemu para pimpinan lembaga tinggi negara 
untuk meminta masukan mereka. Ini dilakukan sebelum Presiden memutuskan sikap 
terhadap Soeharto. 

"Seperti diketahui, sudah ada wacana publik di berbagai media massa tentang 
kondisi terakhir kesehatan Pak Harto. Presiden merasa perlu mendapat masukan 
dan saran dari ketua-ketua lembaga negara tentang sikap kita sebagai bangsa 
memperlakuka beliau sebagai mantan presiden dan mantan pemimpin bangsa. 
Masukan-masukan itu sangat penting bagi presiden untuk mengambil suatu 
keputusan dan seperti apakah perlakuan kita terhadap beliau (Pak Harto)," kata 
Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril tidak menyebutkan secara rinci apakah sikap Presiden yang akan 
diputuskan itu mengarah pada penghentian proses hukum Soeharto. 

Sebagai Mensesneg, Yusril sudah diminta Presiden Yudhoyono melakukan kajian 
tentang sikap presiden-presiden sebelumnya. "Seperti bagaimana sikap mantan 
Presiden Soeharto kepada mantan Presiden Soekarno. Juga mantan Presiden 
Habibie, mantan Presiden Abdurahman Wahid, dan mantan Presiden Megawati 
terhadap Soeharto. Semua itu akan jadi bahan masukan yang penting bagi Presiden 
untuk mengambil keputusan," ujarnya. (Yudhiarma/Yons AR/Andrian) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke