http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=6773


Kamis, 11 Mei 2006,



Proses Hukum Pak Harto Dihentikan 


Setelah SBY Bertemu Pimpinan Lembaga Tinggi Negara 
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam mengadakan pertemuan 
konsultasi dengan para ketua lembaga tinggi negara. Presiden ingin memperoleh 
masukan sebelum membuat keputusan resmi tentang status hukum mantan Presiden 
Soeharto. 

Pertemuan di kantor presiden itu dimulai sejak pukul 21.30. Dalam pertemuan 
tersebut, hadir Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MA Bagir Manan, Ketua MPR 
Hidayat Nurwahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, dan Ketua BPK Anwar 
Nasution. 

Dari pemerintah, hadir Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo A.S., Jaksa 
Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Pangab TNI 
Marsekal Djoko Suyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto.

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden SBY merasa 
perlu meminta pendapat pimpinan lembaga tinggi negara karena masalah kesehatan 
Pak Harto kini kembali menjadi wacana publik.

Terutama bagaimana sikap bangsa ini memperlakukan Pak Harto sebagai mantan 
presiden.

"Masukan itu sangat penting bagi Presiden SBY untuk kemudian melihat 
kemungkinan dapat mengambil suatu keputusan akan seperti apa perlakuan kita 
pada beliau (Soeharto)," kata Yusril setelah mendampingi SBY menerima Presiden 
Iran Mahmoud Ahmadinejad di Istana Merdeka sebelum pertemuan dengan pimpinan 
lembaga tinggi negara itu. 

Yusril mengatakan, peninjauan status hukum mantan Presiden Soeharto mendesak 
karena kondisi kesehatan penguasa rezim yang berkuasa 32 tahun itu memburuk. 
"Kalau terjadi sesuatu, misalnya Pak Harto meninggal, perlu dipikirkan 
bagaimana upacara (pemakamannya) akan dilaksanakan," ujarnya. 

Selain itu, SBY menghendaki terobosan hukum untuk menghormati para mantan 
presiden yang tersangkut kasus hukum, seperti Soeharto. "Lagi pula, kita semua 
berpeluang menjadi presiden," kata Yusril.

Mantan penyusun naskah pidato Presiden Soeharto itu mengakui terdapat wacana 
untuk memberikan amnesti (pengampunan) atau abolisi (penghentian tuntutan 
pidana terhadap seseorang yang sedang diajukan ke pengadilan). Untuk itu, perlu 
dilakukan pembicaraan dengan pemimpin lembaga tinggi negara untuk mengambil 
kesepakatan bersama.

"Sesuai konstitusi, amnesti, dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang 
diberikan setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Presiden tidak dapat 
memberikan amnesti dan abolisi tanpa persetujuan DPR," terang pakar hukum tata 
negara tersebut.

Sebelum bertemu dengan ketua lembaga tinggi negara, SBY meminta Yusril dan 
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk melakukan tinjauan hukum serta telaah atas 
perlakuan para presiden sebelum SBY terhadap para mantan presiden. Kajian 
tersebut diserahkan kemarin petang sebelum rapat konsultasi dimulai. 

"Seperti apakah sikap dari Presiden Soeharto terhadap Presiden Soekarno, sikap 
Presiden Habibie terhadap Presiden Soeharto, dan begitu juga dengan Presiden 
Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati," terang Yusril.

Dia menjelaskan, wacana pemberian amnesti dan abolisi telah digulirkan sejak 
pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika Soeharto menderita sakit 
kritis, Megawati mengumpulkan sejumlah menteri untuk menjajaki pemberian 
perlakuan hukum khusus, seperti amnesti dan abolisi.

Yusril menilai, Soeharto memenuhi syarat untuk memperoleh amnesti dan abolisi. 
Alasannya, Soeharto telah dinyatakan oleh dokter yang tersumpah menderita 
kerusakan otak permanen. Dengan begitu, dia tidak memiliki kemampuan fisik 
untuk menyampaikan pandangannya atau mengerti dan memahami tuntutan yang 
dituduhkan kepadanya. 

Selain itu, rekomendasi sidang tahunan MPR melalui Tap MPR No XI/1998 untuk 
mengadili mantan Presiden Soeharto telah dilaksanakan hingga proses penuntutan 
meski Soeharto tidak pernah hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim Lalu 
Mariyun.

Yusril memastikan bahwa langkah hukum yang akan diambil bukan berupa penerbitan 
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung. Sebab, kasus 
tindak pidana korupsi di 7 yayasan yang dipimpin Soeharto sudah dilimpahkan ke 
pengadilan.

Sebelum pertemuan, Widodo A.S. kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak 
menghalangi apabila dokter dan keluarga mantan Presiden Soeharto memutuskan 
untuk memberikan medikasi atau pengobatan ke luar negeri. 

"Status cekal yang berkaitan dengan status hukum mantan Presiden Soeharto untuk 
sementara diabaikan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Widodo. (noe)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke