http://www.suaramerdeka.com/harian/0605/11/opi01.htm

Mengadili dan Mengampuni Pak Harto
ala
- Salah satu tuntutan reformasi 1998 yang masih mengambang hingga sekarang 
adalah mengadili mantan presiden Soeharto. Sebagai bangsa, kita sepertinya 
belum bisa bersikap tegas atau satu suara dalam menyikapi hal ini. Apakah itu 
karena menyangkut penguasa Orde Baru yang memimpin 32 tahun lebih. Dunia akan 
melihat bagaimana sikap kita terhadap mantan-mantan presiden, khususnya Pak 
Harto. Tokoh besar yang memiliki jasa besar pula. Namun pada saat yang sama, 
juga banyak dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Yakni 
kasus-kasus KKN, terutama terkait dengan keberadaan tujuh yayasan yang 
dipimpinnya.

- Bukan hanya perbedaan pendapat, melainkan menjadi pro dan kontra. Sebagian 
menganggap amanat reformasi harus dituntaskan, bahkan sudah ada Ketetapan MPR 
XI Tahun 1998 tentang Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Soeharto dengan 
Kroni-kroninya. Jadi atas nama hukum dan demi menjaga reformasi, pengadilan 
atas kasus Pak Harto harus dilaksanakan. Namun tidak sedikit, termasuk jajaran 
elite negeri ini yang menolak hal itu. Mereka meminta agar kasus ditutup saja, 
mengingat jasa besar yang diberikan Pak Harto bagi bangsa ini. Ada pula yang 
berpendapat, toh secara hukum tidak bisa lagi dilakukan karena usia di atas 75 
tahun dan dalam kondisi sakit permanen.

- Ada dimensi hukum dan politik dalam melihat persoalan ini. Namun sekali lagi 
diingatkan, sebagai bangsa besar kita perlu bersikap tegas. Tidak membiarkan 
terus terombang-ambing dalam ketidakpastian. Ketegasan itu penting karena 
sesungguhnya terlalu banyak yang harus dihadapi, sedangkan satu masalah seperti 
ini kok tidak segera bisa diselesaikan. Membekukan begitu saja jelas bukan 
merupakan pembelajaran yang positif bagi bangsa kita, baik secara hukum maupun 
politik. Itu sama halnya dengan mengingkari komitmen dan amanat reformasi. 
Bukankah reformasi 1998 juga dilandasi oleh semangat untuk menjatuhkan rezim 
Soeharto yang dianggap banyak melakukan kesalahan.

- Mengapa sekarang kesalahan itu, termasuk dalam perspektif hukum, dibiarkan 
dan bahkan tidak dipersoalkan hanya semata-mata alasan kondisi dan kemanusiaan. 
Itu sama saja tidak ada pertanggungjawaban apa-apa, sehingga bukan tidak 
mungkin terulang lagi pada waktu-waktu yang akan datang. Tidak ada ketakutan 
dari pemimpin negeri ini untuk berbuat salah atau melanggar hukum, karena toh 
akan diampuni. Namun kita juga perlu mempertimbangkan secara khusus, mengingat 
ini kasus khusus yang menyangkut tokoh besar dan mantan presiden. Usulan 
pengampunan untuk membuktikan kita bangsa besar yang mampu menghargai jasa 
pahlawan dan pendahulunya.

- Jadi bagaimana mempertemukan keduanya? Kita sependapat dengan pandangan 
pengamat politik Prof Riswandha Imawan dari Universitas Gajahmada, yakni agar 
kedua hal bisa dicapai sekaligus, pengampunan baru diberikan setelah proses 
hukum. Dalam hal ini Korea Selatan mempunyai pengalaman. Kedua mantan 
presidennya, yakni Chun Doo Hwan dan Roh Tae Woo divonis mati dan 22 tahun 
penjara karena terbukti melakukan korupsi. Namun setelah itu, presiden 
berikutnya memberikan pengampunan dalam bentuk amnesti. Mungkinkah hal itu kita 
lakukan terhadap Pak Harto? Kalau bisa alangkah idealnya, karena tak perlu lagi 
ada pro dan kontra berkepanjangan.

- Tampaknya tidak mudah hal itu terjadi di sini. Mungkin sudah menjadi kultur 
atau kebiasaan kita untuk suka terjebak pada pro dan kontra berkepanjangan, 
tanpa kemauan untuk saling mengerti dan mencari jalan ke luar. Entah bagaimana 
situasi yang dihadapi, sekarang ini pun tampak ada kesulitan melangkah ke sana. 
Pak Harto masih seperti the untouchable. Berapa pun presiden yang menggantikan 
setelah itu, seperti tak mempunyai keberanian untuk bersikap tegas. Termasuk 
para elite politik. Sementara aparat penegak hukum yang seakan menjaga koridor 
hukum pun nyaris tak bisa berbuat apa-apa. Padahal masalah ini tak boleh 
dibiarkan terus mengambang tanpa penyelesaian yang jelas.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke