http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=15476



Terlalu Sulit Dimaafkan
Oleh Syahrul Kirom



Rabu, 17-Mei-2006, 02:15:06
Kontroversi status hukum mantan Presiden Soeharto yang berkaitan dengan kasus 
tindak pidana korupsi di tujuh yayasan di Indonesia menjadi diskursus publik 
yang cukup menarik seiring munculnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan 
(SKPP) oleh Kejaksaan Agung.


SKPP tersebut keluar karena pengendapan proses penyidikan akibat penguasa Orde 
Baru (Orba) yang telah berusia 84 tahun itu sakit-sakitan. Kondisi manta 
Presiden Soeharto Kembali memburuk dan mengalami pendarahan lambung. Kadar 
hemoglobinnya terus menurun. Bila sebelumnya 8,1 gram persen (normal antara 
11-13 gram), kemarin drop ke angka 6,8 gram persen. Namun, persoalannya, kenapa 
dia masih sering tampil di depan publik dengan menghadiri pernikahan cucunya 
beberapa waktu lalu? 

Karena itu, kasus hukum Soeharto harus tetap dijalankan. Dosa-dosa sejarah Orde 
Baru, tindakan otoriter, represif yang dilakukan beserta kroni-kroninya selama 
32 tahun berkuasa harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik. 

Bukan sebaliknya, dengan sangat mudahnya pemerintah serta Jaksa Agung 
Abdurahman Saleh menyatakan agar status hukum mantan Soeharto dihentikan. 
Apakah kita tidak mendengar jeritan hati seorang tahanan politik (tapol), 
seperti Pramoedya Ananta Toer, tokoh komunis asal Blora. Karya-karyanya yang 
pedas di telinga rezim Soeharto terpaksa diberedel serta tidak boleh 
diterbitkan sehingga dengan sangat terpaksa dia harus keluar masuk penjara. 

Pernahkah kita merasakan bagaimana tersenyum di tengah derita rezim Soeharto? 
Siksaan demi siksaan ditimpakan atas diri kaum pemuda, bagi siapa pun yang 
menentang kekuasaan rezim Orba. Begitu juga, tatkala kayu pemukul dan pentungan 
besi harus dihantamkan pada tubuh-tubuh yang lunglai. Ketika kuku-kuku jemari 
dicabuti, kumis, dan tubuh dililit kawat bermuatan listrik. 

September 1984, peristiwa Tanjung Priok terjadi. Manusia ditembak bagai 
binatang buruan. Awal 1989, tragedi Lampung berdarah. Laki-laki dibunuh karena 
dituduh pembangkang. Bayi, anak-anak, dan ibu mereka jadi sasaran kemarahan. 
Mereka dipanggang hidup-hidup di dalam rumah yang sengaja dibakar. Sebanyak 50 
ibu-ibu, 80 anak-anak, pria dan wanita, jadi korban pembantaian biadab. 
Menyusul pembunuhan muslim di Aceh pada 1990. Jasad manusia bergelimpang di 
jalanan. 

Begitu pula, tragedi menjelang reformasi pada 12 Mei 1998, yang menuntut 
lengsernya Soeharto, memakan korban yang tidak sedikit. Empat orang mahasiswa 
Trisakti tewas saat aparat kepolisian dan tentara menembakkan peluru tajam ke 
arah Kampus Trisakti di Grogol. 

Elang Mulya Lesmana (19) luka tembak di dada, Hafidin Royan (21) luka tembak di 
kepala, Hendriawan Sie (20) luka tembak di leher, dan Hery Hartanto (21) luka 
tembak di punggung, tewas akibat terjangan timah panas tentara dan polisi. 

Beberapa hari sebelumnya, 8 Mei 1998, seorang mahasiswa di Jogjakarta, Moses 
Gatotkaca, juga tewas dalam bentrokan dengan aparat ketika aksi unjuk rasa 
menuntut Presiden Soeharto mundur. 

Gerakan reformasi 21 Mei 1998, yang dipelopori mahasiwa, mampu memaksa mundur 
singgasana kekuasaan yang telah diduduki Soeharto selama tujuh periode 
(1986-1998). Di balik gerakan reformasi, kita bisa mengungkap politik rezim 
Orde Baru, yang selama bertahun-tahun mencekam dan menipu berjuta-juta rakyat 
Indonesia. 

Dengan begitu, mata kita bisa terbuka, ternyata ada yang salah dalam sistem 
pengelolaan negara ini. Akibatnya, bangsa Indonesia ditimpa musibah dahsyat di 
bidang ekonomi, politik, sosial, dan moral serta krisis mulitidemsi. 

Sejak rezim Soeharto berkuasa, dia dengan cerdik melahirkan banyak produk hukum 
dengan cara mengadopsi hukum warisan kolonial untuk digunakan sebagai katup 
penyumbat terhadap partisipasi politik. Mulai Kopkamtib, Asas Tunggal, UU 
Perkawinan, hingga pembantaiaan serta penangkapan aktivis, seperti tragedi DOM 
(Daerah Operasi Militer) di Aceh dan kasus-kasus lain yang dikategorikan 
melanggar UUD 1945. 

Permaafan 

Karena itu, sejarah kelam rezim Soeharto harus dijadikan bahan pertimbangan 
utama ketika pemerintah Indonesia dan Kejaksaan Agung saat ini ingin 
menghentikkan kasus hukum Soeharto. Akibat sikap dan tindakan yang sangat 
kejam, tidak ada permohonan maaf bagi Soeharto dan antek-anteknya. 

Bagaimana kita harus memaafkan seorang penguasa zalim dengan hanya mengucapkan 
kata-kata maaf. Kejahatan yang berlalu tetap tidak akan bisa tergantikkan 
dengan pernyataan maaf. Alih-alih Soeharto mendapatkan hukuman berat, itu 
menandakan permaafan dan hukum yang diberikan Soeharto pun tidak setimpal 
dengan tindakan yang menyakitkan rakyat Indonesia. 

Meminjam analisis Jacques Derrida dalam Cosmopolitanism and On Forgiviness 
(2003), meski Soeharto memperoleh amnesti, abolisi, rehabilitasi, situasi 
trauma berdarah, seperti tragedi Semanggi I dan II, meminta bentuk-bentuk 
permaafan. 

Permaafan atau pengampunan sesungguhnya yang kita berikan kepada mantan 
Presiden Soeharto mengandung ciri memaafkan apa yang tak bisa dimaafkan. 

Ketika Soeharto meminta maaf kepada bangsa Indonesia, mereka yang pernah 
merasakan siksaan rezim Soeharto tidak akan pernah mengatakan maaf. Sekalipun 
luka dalam hati, mereka sudah dilambari jasa-jasa Soeharto yang cukup besar 
terhadap bangsa dan negara Indonesia. 

*Penulis adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke