http://www.indomedia.com/bpost/052006/17/depan/utama1.htm

Soeharto Wariskan 5.377 Kasus

Jakarta, BPost 
Luar biasa! Pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto mewariskan 5.377 
kasus penyelewengan uang negara senilai Rp47,38 triliun dan 42,99 juta dolar AS 
atau setara Rp387 miliar (kurs 1 dolar= Rp9.000). 

Hebatnya, puluhan triliun dana milik pemerintah itu tersimpan dalam rekening 
atas nama pribadi. Mereka adalah para pejabat sipil, TNI, Polri dan Kejaksaan 
Agung. "Semua dana penerimaan negara itu tidak pernah disetorkan ke kas 
negara," beber Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam rapat 
paripurna DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/5).

Menurut Anwar, temuan penyelewengan warisan rezim Orba oleh BPK itu sebenarnya 
bukan hal baru. "Tapi, respons para pejabat pengelola keuangan negara yang 
bertanggung jawab terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan keuangan masih 
rendah," tandasnya.

Diungkapkannya, hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2005 
menyebutkan triliuan rupiah uang negara hingga kini belum disetor ke kas 
negara. Kekosongan itu antara lain disebabkan 11 lembaga negara atau departemen 
yang telah memungut pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 
Rp2,008 triliun belum disetor ke kas negara.

"Hasil pemeriksaan atas 22 dari 158 BUMN terungkap 16 BUMN terdapat investasi 
dan pemberian jaminan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta 
terjadi kelebihan bayar yang merugikan negara Rp453,02 miliar," ujar Anwar.

Ditambahkannya, dari 16.433 temuan pemeriksaan dengan nilai sebesar Rp132,49 
triliun, 146,60 juta dolar AS, 98,91 ribu euro dan 361,48 juta yen, baru 
ditindaklanjuti sebanyak 6.920 temuan dengan nilai Rp34,22 triliun dan 61,11 
juta dolar AS. 

"Artinya, masih terdapat sisa temuan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 9.513 
temuan dengan nilai Rp98,27 triliun, 81,35 juta dolar AS, 98,91 ribu euro dan 
361,48 juta yen," cetus Anwar.

BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada 
34 departemen/lembaga di pusat, 33 provinsi, 214 kabupaten/kota, dan 28 BUMD 
serta 22 BUMN.

Pada pemeriksaan 15 bank dalam likuidasi (BDL), BPK menemukan adanya pemberian 
penghapusan utang sebesar Rp151,43 miliar pada 6 BDL yang melebihi ketentuan. 
Selain itu juga terdapat tagihan yang terkait PT Bank Pasific (dalam status 
likuidasi) sebesar Rp1,37 triliun yang tidak didukung jaminan memadai dan pihak 
terkait tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya.

"Keadaan ini mengindikasikan bahwa tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK belum 
mendapat perhatian yang memadai atau keseriusan pemerintah untuk mewujudkan 
tata kelola keuangan negara yang baik," tandasnya.

Menyikapi ini Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah memperhatikan temuan 
ini dengan serius. "Dan dewan akan melakukan pendalaman. Jika ditemukan 
penyimpangan, maka akan diproses menurut hukum," tegasnya.

Rekening Pribadi

Pengamat ekonomi yang juga anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowomengatakan ada 
beberapa alasan mengapa kas negara saat ini kosong. "Salah satunya aset negara 
menggunakan nama pribadi dan rekening negara yang tidak dilaporkan ke APBN," 
katanya.

Kerancuan itu, kata dia, semakin diperkuat dengan pemisahan aset negara serta 
sistem pengelolaan yang tumpang tindih karena dipegang lebih dari satu lembaga. 
"Sebagian dipegang Setneg (sekretariat negara), sebagian lagi ke Depkeu dan 
sebagian lagi ke BUMN. Apa ini tidak rancu," tukas Drajad.

Selain itu, imbuhnya, aset ini sulit dibedakan karena tidak ada pemisahan yang 
jelas antara aset publik, aset negara dan aset privat. 

"Ini terjadi selama puluhan tahun. Memang, pengelolaan aset negara sekarang ini 
masih jauh dari baik," katanya. 

Mengenai laporan BPK, Drajad masih menemukan kelemahan karena tidak menjelaskan 
secara rinci titik penyimpangan dana yang dimaksud. "Saya berharap nanti 
laporan detilnya lebih rinci, misalnya tanah di wilayah Gelora Bung Karno 
batasnya mana saja. Ini yang harus diperhatikan," tukasnya.

Temuan BPK ini tampaknya seiring dengan temuan Global Corruption Report (GCR) 
2004 yang menempatkan Soeharto di posisi pertama pelaku korupsi di dunia. 
Soeharto dituding menggelapkan uang sebesar 15-35 miliar dolar AS. Peringkat 
kedua, menurut GCR, ditempati Ferdinand Marcos, bekas presiden Filipina yang 
menilep uang negaranya sebesar 5 miliar dolar AS. 

"Di peringkat bawahnya ada politisi seperti Slobodan Milosevic, Alberto 
Fujimori, dan Joseph Estrada," beber Deputi Eksekutif Transparency 
Internasional, Rizky Wibowo, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bersatu 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dua perjanjian 
kerjasama pencegahan dan penanganan koruptor dengan lembaga sejenis dari China 
dan Korea Selatan. "Ini kerjasama internasional untuk meningkatkan hubungan 
antarnegara. Perjanjian ini sangat penting karena kita harus mencegah korupsi 
dan berbagai macam peyalahgunaan sejak dari pangkalnya," kata Ketua KPK 
Taufiequrrachman Ruki, di Kantor Presiden, Selasa.

Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dengan KPK Korsel akan dilakukan 
di Seoul, bersamaan kunjungan presiden Yudhoyono ke Seoul, Juni mendatang. 
Sementara perjanjian dengan China akan ditandatangani di Jakarta pada November 
mendatang. 

Cendana Menantang

Wacana gugatan atas harta Soeharto bergulir kencang. Kejaksaan Agung bahkan 
telah membentuk tim untuk melakukan gugatan perdata terhadap mantan Presiden 
Soeharto. 

Cendana menganggap enteng rencana kejaksaan melayangkan gugatan perdata. 
"Silakan saja. Itu hak setiap orang untuk melakukan gugatan ke pengadilan. 
Sah-sah saja. Nanti kita lihat di pengadilan," cetus Deny Kailimang, kuasa 
hukum keluarga Soeharto, di Kejagung, kemarin.

Senin lalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato 
Bya mengatakan akan membentuk tim melakukan gugatan secara keperdataan terhadap 
Soeharto jika dirinya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Jaksa Agung. 
Gugatan perdata akan dilakukan supaya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dan 
419 juta dolar AS bisa dikembalikan kepada negara.

Menurut Deny, anak-anak Soeharto sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan 
tujuh yayasan sosial yang diperkarakan Kejagung waktu itu. Terlebih lagi, saat 
ini yayasan itu sudah memiliki anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga 
(AD/ART) yang terpisah.

"Jika Kejagung berniat mengambil harta dari yayasan tersebut, tentunya harus 
melalui proses hukum yang benar dan sesuai AD/ART masing-masing yayasan. Jadi 
keluarga (Cendana) tidak akan mencampuri ini karena ada batasan-batasan 
kewenangan yang diatur dalam AD/ART yayasan," tegas Deny.

Terpisah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Komite Pembaruan Peradilan 
Indonesia (KPDI) berencana mengajukan somasi terhadap Jaksa Agung atas 
dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Soeharto. 
Kedua lembaga ini menuntut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera mencabut SKPP 
tersebut dan melanjutkan persidangan terhadap Soeharto.

"Jika somasi kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan 
karena Jaksa Agung telah menyalahgunakan kewenangannya," tegas koordinator 
TPDI, Petrus Selestinus. JBP/ade/yls/aco


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke