http://www.indomedia.com/bpost/052006/17/depan/utama2.htm
Sidang Istimewa Soeharto-Yudhoyono WACANA mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 melalui Sidang Istimewa (SI) terus bergulir. Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno meminta pencabutan Tap MPR berkait mantan penguasa orde baru, Soeharto dilakukan lewat SI. Sementara sejumlah organisasi mahasiswa justru menghendaki digelarnya SI terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kasus Soeharto itu urusan MPR. Karena ada ketetapan MPR yang terkait dengan Soeharto. Jadi untuk itu harus ada SI mencabut Tap MPR itu," ucap Soetardjo yang akrap disapa Mbah Tardjo di Gedung DPR/MPR Jakarta, kemarin. Dalam Tap MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara lain mengamanatkan pengusutan terhadap dugaan KKN yang dilakukan Soeharto selama menjalani kekuasaan di Indonesia. Itu berarti, menurut Mbah Tardjo, sikap pemerintah yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebenarnya tidak berlaku, bahkan menyalahi aturan hukum di Indonesia."SKPP saja tidak cukup menghentikan kasus Soeharto. Itu nggak laku dan melanggar hukum," cetus Mbah Tardjo. Kapan wacana SI digelontorkan ke MPR, Mbah Tardjo mempersilakan MPR yang menggodoknya lebih lanjut. "Itu urusan anggota MPR," kilahnya. Sedangkan sejumlah organisasi mahasiswa menuntut MPR menggelar SI untuk Yudhoyono karena dianggap telah mengingkari amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945. "Kalau SKPP tidak dicabut, kami mendesak MPR menggelar SI karena Yudhoyono telah menghina hukum, mengingkari UUD 45, dan melindungi koruptor," tandas Didi K Safari, ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO). "Yudhoyono harus mempertanggungjawabkan hal itu kepada rakyat. Kalau sudah seperti ini peran dia sebagai presiden patut dipertanyakan," tegasnya.Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar kasus Soeharto segera dituntaskan. "Jangan ada penyelesaian politik dalam masalah ini, karena itu bukan masalah politik, tetapi masalah hukum," kata Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki seusai menyerahkan rekomendasi penyelesaian kasus korupsi Soeharto secara hukum kepada Yudhoyono, kemarin. Menurut Ruki, penyelesaian kasus Soeharto harus sesuai Ketetapan MPR No 11 Tahun 1998. Mengenai SKPP yang dikeluarkan Jaksa Agung beberapa hari lalu, Ruki mengatakan itu merupakan hak Jaksa Agung. "Presiden setuju rekomendasi itu. Karena itu sudah menyangkut masalah hukum penyelesaiannya diserahkan kepada hukum. Oleh karena itu presiden tidak mengambil keputusan," jelas Ruki. Deklarasi Sementara itu, para elit politik, tokoh LSM dan para korban rezim Orde Baru mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto. Mereka menuntut mantan penguasa Orde Baru itu diproses secara hukum. Tidak justru dimaafkan begitu saja. "Bagi kami, tidak ada alasan apa pun menghentikan proses hukum kasus Soeharto. Kami juga meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mencabut kembali SKPP untuk mantan presiden itu," kata Ketua Perhimpuan Pendidikan Demokrasi yang juga salah satu deklarator, Todung Mulya Lubis. Selain Todung Mulya Lubis, para tokoh yang ikut mendeklarasikan gerakan itu antara lain, Ketua Majelis Amanat Rakyat Albert Hasibuan, Sejarawan Asvi Marwan Adam, Koordinator Kontras Usman Hamid serta sejumlah aktivis LSM seperti Ray Rangkuti (KIPP), Teten Masduki (ICW), Hendardi (PBHI), MM Billah (Komnas HAM), Indra J Piliang (CSIS), Mochtar Pabottinggi (LIPI), Asmara Nababan (Demos), Rachland nashidik (Imparsial) serta para korban kekejaman rezim Orde Baru. Bahkan mantan jaksa penuntut umum kasus Soeharto juga ikut dalam daftar deklarator. Pernyataan sama juga dikeluarkan sejumlah organisasi perempuan tergabung dalam Aliansi Perempuan Tolak Pengampunan Soeharto. "Adalah kesalahan fatal menutup kasus Soeharto begitu saja. Apalagi, perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Satu-satunya jalan bisa menghukum Soeharto adalah melakukan pengadilan in-absentia," kata Chaerul Imam, Todung Mulya Lubis menjelaskan, saat ini ada konspirasi kekuatan Orde Baru yang digalang oleh kroni-kroni Soeharto menutup kasus tersangka yayasan yang merugikan negara Rp1,7 triliun itu. Todung mempertegas, para kroni Soeharto sangat berharap agar kasus hukum Soeharto segera dipetieskan. Pengamat politik LIPI, Mochtar Pabottinggi menilai, tidak mudah memberi maaf kepada mantan penguasa Orde Baru yang selama berkuasa hanya bisa meninggalkan banyak masalah. Soeharto selama berkuasa hanya meninggalkan kebencian lantaran telah mewariskan kehancuran, serta kerusakan bagi bangsa Indonesia. "Sampai sekarang saja, dampak dari kerusakan yang diperbuatnya masih bisa dirasakan,"tegas Pabottingi. JBP/yls/ade/yus/yat/aco [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
